JAKARTA, KOMPAS.com - Sidang lanjutan perkara dugaan tindak pidana terorisme dengan terdakwa Munarman digelar di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Timur, Rabu (2/2/2022).
Agenda sidang kali ini ialah pemeriksaan saksi dari jaksa penuntut umum (JPU).
Dalam sidang, Munarman mencecar saksi berinisial AR yang merupakan mantan laskar Front Pembela Islam (FPI) Makassar yang ikut dalam seminar berkedok baiat terhadap kelompok teroris ISIS pada 25 Januari 2015 lalu.
Munarman mengungkit kejadian saat AR dihadirkan tim penyidik Polda Metro Jaya saat rekonstruksi.
Menurut Munarman, ketika rekonstruksi di Polda Metro Jaya, AR menyebutkan bahwa tidak ada pembaiatan. Namun, saat sidang, saksi berkata sebaliknya.
Baca juga: Saat Saksi Ungkap Pengaruh Munarman dalam Acara Baiat ISIS...
"Saya tanyakan kepada saudara karena pada saat kita rekonstruksi, saya masih ingat itu. Ingat betul rekonstruksi di Polda kan?" tanya Munarman.
"Iya (ingat)," jawab AR.
"Saudara menyatakan (saat rekonstruksi) di acara tidak ada baiat, kita sempat bersitegang pada saat itu. Ingat ya, waktu itu saudara menyatakan tidak ada baiat? "tanya Munarman.
"Iya, tidak menyaksikan (baiat)," jawab AR.
"Sekarang saudara bilang menyaksikan, waktu itu saudara ngotot?" tanya Munarman lagi.
"Iya, saya tidak menyaksikan," ujar AR.
Baca juga: Munarman Bersikap Tenang Saat Sidang, Kuasa Hukum: Selalu Kalem asal Tak Dipancing
Munarman juga menyebutkan bahwa keterangan AR merupakan karangan.
"Saya tinggalkan BAP (berita acara pemeriksaan). BAP karangan ini semua, rekayasa ini semua. Saya tanya saudara, tegas-tegas saja, ini hubungannya dengan saya yang didakwa dalam perkara ini ya," kata Munarman.