Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Soal Penghentian PTM, Pemkot Jakarta Utara: Kami Tunggu Keputusan Pemerintah Pusat

Kompas.com - 03/02/2022, 11:53 WIB
Deti Mega Purnamasari,
Kristian Erdianto

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Pemerintah Kota Jakarta Utara menunggu keputusan pemerintah pusat terkait penghentian sementara pembelajaran tatap muka (PTM).

Kepala Suku Dinas Pendidikan Jakarta Utara Wilayah II Purwanto mengatakan, pihaknya termasuk Pemprov DKI Jakarta tidak bisa bergerak sendiri menyusul lonjakan kasus Covid-19.

Bahkan, Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan sudah meminta agar Menteri Koordinator Maritim dan Investasi sekaligus Koordinator Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Jawa-Bali, Luhut Binsar Pandjaitan, mengizinkan penghentian PTM selama sebulan.

"Terkait sekarang dengan (kasus Covid-19) yang sedang naik, Jakarta Utara atau Pemprov DKI tidak bisa bergerak sendiri. Kemarin Pak Gubernur sudah minta kepada Pak Luhut, makanya kami statusnya masih menunggu apa yang akan menjadi keputusan pemerintah pusat," ujar Purwanto, saat dihubungi, Kamis (3/2/2022).

Baca juga: Demi Kesehatan Siswa, Tiga Daerah Tak Sejalan dengan SKB 4 Menteri soal PTM

Purwanto mengatakan, kebijakan yang diambil oleh pemerintah daerah harus selaras dengan pemerintah pusat.

Sebab, pemerintah pusat telah menerbitkan Surat Keputusan Bersama (SKB) 4 Menteri yang menyatakan bahwa mulai 3 Januari 2022, PTM dilaksanakan dengan kapasitas 100 persen.

Dalam aturan itu, ujar dia, terdapat klausul yang menyebutkan bahwa pemerintah daerah tidak bisa menambah dan mengurangi.

"Prinsipnya kami siap menjalankan karena peraturan yang di bawah tidak boleh bertentangan dengan peraturan yang di atasnya. Jadi kami statusnya menunggu," kata dia.

Sebelumnya, sebagai tindak lanjut SKB 4 Menteri, Kepala Dinas Provinsi DKI Jakarta juga telah menerbitkan Surat Keputusan (SK) untuk melanjutkan PTM 100 persen.

Namun 100 persen yang dimaksud, ujar Purwanto, tidak berarti seluruh siswa diwajibkan mengikuti PTM.

Jika orangtua tidak mengizinkan, maka siswa kegiatan belajar yang tidak bisa masuk sekolah dilakukan secara daring.

Baca juga: Dilema Anies Tak Bisa Hentikan Belajar Tatap Muka di Tengah Lonjakan Kasus Covid-19

Kemudian, kepala sekolah harus menghentikan sementara PTM dan diganti dengan pembelajaran jarak jauh (PJJ) apabila ada warga sekolah yang positif Covid-19.

Selanjutnya, kepala sekolah akan berkomunikasi dengan pihak puskesmas untuk melakukan tracing dan menghubungi Palang Merah Indonesia (PMI) untuk melakukan disinfeksi.

"Misalnya hari ini lapor, besok di-tracing puskesmas, maka nanti hasil tracing puskesmas selain menyebut si A positif-negatif, mereka akan memberikan rekomendasi sekolah tutup semua atau hanya kelas-kelas tertentu, tutup 5 hari atau 14 hari itu domain puskesmas," kata dia.

Selain itu kepala sekolah juga harus berkoordinasi dengan ketua rukun tetangga (RT) atau rukun warga (RW) terkait penutupan sekolah.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Sebelum Mayat Dalam Toren Air di Pondok Aren Ditemukan, Warga Sempat Dengar Suara Jeritan

Sebelum Mayat Dalam Toren Air di Pondok Aren Ditemukan, Warga Sempat Dengar Suara Jeritan

Megapolitan
Kemen PPPA Beri Pendampingan Hukum untuk Siswi SLB yang Jadi Korban Pemerkosaan di Kalideres

Kemen PPPA Beri Pendampingan Hukum untuk Siswi SLB yang Jadi Korban Pemerkosaan di Kalideres

Megapolitan
Tuntut Pembatalan Bintang Empat Prabowo, Koalisi Masyarakat Sipil: Punya Rekam Jejak Buruk

Tuntut Pembatalan Bintang Empat Prabowo, Koalisi Masyarakat Sipil: Punya Rekam Jejak Buruk

Megapolitan
2 Anggota Satgas Pelajar Jadi Korban Tawuran di Bogor

2 Anggota Satgas Pelajar Jadi Korban Tawuran di Bogor

Megapolitan
Polisi Tangkap 11 Pelajar yang Terlibat Tawuran di Bekasi

Polisi Tangkap 11 Pelajar yang Terlibat Tawuran di Bekasi

Megapolitan
Polisi Lacak Penadah Sindikat Pencurian Motor di Palmerah

Polisi Lacak Penadah Sindikat Pencurian Motor di Palmerah

Megapolitan
Sindikat Pencuri di Palmerah Incar Motor Warga yang Diparkir di Gang

Sindikat Pencuri di Palmerah Incar Motor Warga yang Diparkir di Gang

Megapolitan
Gugat Kenaikan Pangkat Prabowo, LBH Jakarta: Rawan Konflik Kepentingan

Gugat Kenaikan Pangkat Prabowo, LBH Jakarta: Rawan Konflik Kepentingan

Megapolitan
Soal Dugaan Mayat Dalam Toren Terkait Penggerebekan Kasus Narkoba, Polisi: Fokus Identifikasi Dulu

Soal Dugaan Mayat Dalam Toren Terkait Penggerebekan Kasus Narkoba, Polisi: Fokus Identifikasi Dulu

Megapolitan
Ponsel Pria Dalam Toren di Pondok Aren Hilang, tetapi Masih Aktif

Ponsel Pria Dalam Toren di Pondok Aren Hilang, tetapi Masih Aktif

Megapolitan
Satu Pelajar Kritis Usai Terlibat Tawuran di Bekasi

Satu Pelajar Kritis Usai Terlibat Tawuran di Bekasi

Megapolitan
Sindikat Curanmor di Palmerah Bobol 4 Motor Tiap Semalam Selama Tiga Bulan

Sindikat Curanmor di Palmerah Bobol 4 Motor Tiap Semalam Selama Tiga Bulan

Megapolitan
Agenda Pemeriksaan SYL dalam Kasus Firli Besok Terhalang Jadwal Sidang

Agenda Pemeriksaan SYL dalam Kasus Firli Besok Terhalang Jadwal Sidang

Megapolitan
Jalan Terjal Ahok Maju Pilkada Jakarta 2024, Pernah Kalah Pilkada DKI 2017 dan Calon Lawan yang Kuat

Jalan Terjal Ahok Maju Pilkada Jakarta 2024, Pernah Kalah Pilkada DKI 2017 dan Calon Lawan yang Kuat

Megapolitan
Warga Koja Gerebek Pengedar Narkoba yang Lagi 'Nyabu' di Kontrakannya

Warga Koja Gerebek Pengedar Narkoba yang Lagi "Nyabu" di Kontrakannya

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com