JAKARTA, KOMPAS.com - Pemerintah Kota Jakarta Utara menunggu keputusan pemerintah pusat terkait penghentian sementara pembelajaran tatap muka (PTM).
Kepala Suku Dinas Pendidikan Jakarta Utara Wilayah II Purwanto mengatakan, pihaknya termasuk Pemprov DKI Jakarta tidak bisa bergerak sendiri menyusul lonjakan kasus Covid-19.
Bahkan, Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan sudah meminta agar Menteri Koordinator Maritim dan Investasi sekaligus Koordinator Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Jawa-Bali, Luhut Binsar Pandjaitan, mengizinkan penghentian PTM selama sebulan.
"Terkait sekarang dengan (kasus Covid-19) yang sedang naik, Jakarta Utara atau Pemprov DKI tidak bisa bergerak sendiri. Kemarin Pak Gubernur sudah minta kepada Pak Luhut, makanya kami statusnya masih menunggu apa yang akan menjadi keputusan pemerintah pusat," ujar Purwanto, saat dihubungi, Kamis (3/2/2022).
Baca juga: Demi Kesehatan Siswa, Tiga Daerah Tak Sejalan dengan SKB 4 Menteri soal PTM
Purwanto mengatakan, kebijakan yang diambil oleh pemerintah daerah harus selaras dengan pemerintah pusat.
Sebab, pemerintah pusat telah menerbitkan Surat Keputusan Bersama (SKB) 4 Menteri yang menyatakan bahwa mulai 3 Januari 2022, PTM dilaksanakan dengan kapasitas 100 persen.
Dalam aturan itu, ujar dia, terdapat klausul yang menyebutkan bahwa pemerintah daerah tidak bisa menambah dan mengurangi.
"Prinsipnya kami siap menjalankan karena peraturan yang di bawah tidak boleh bertentangan dengan peraturan yang di atasnya. Jadi kami statusnya menunggu," kata dia.
Sebelumnya, sebagai tindak lanjut SKB 4 Menteri, Kepala Dinas Provinsi DKI Jakarta juga telah menerbitkan Surat Keputusan (SK) untuk melanjutkan PTM 100 persen.
Namun 100 persen yang dimaksud, ujar Purwanto, tidak berarti seluruh siswa diwajibkan mengikuti PTM.
Jika orangtua tidak mengizinkan, maka siswa kegiatan belajar yang tidak bisa masuk sekolah dilakukan secara daring.
Baca juga: Dilema Anies Tak Bisa Hentikan Belajar Tatap Muka di Tengah Lonjakan Kasus Covid-19
Kemudian, kepala sekolah harus menghentikan sementara PTM dan diganti dengan pembelajaran jarak jauh (PJJ) apabila ada warga sekolah yang positif Covid-19.
Selanjutnya, kepala sekolah akan berkomunikasi dengan pihak puskesmas untuk melakukan tracing dan menghubungi Palang Merah Indonesia (PMI) untuk melakukan disinfeksi.
"Misalnya hari ini lapor, besok di-tracing puskesmas, maka nanti hasil tracing puskesmas selain menyebut si A positif-negatif, mereka akan memberikan rekomendasi sekolah tutup semua atau hanya kelas-kelas tertentu, tutup 5 hari atau 14 hari itu domain puskesmas," kata dia.
Selain itu kepala sekolah juga harus berkoordinasi dengan ketua rukun tetangga (RT) atau rukun warga (RW) terkait penutupan sekolah.