Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Diduga Memeras Perusahaan Ekspedisi, Pegawai Bea Cukai Soekarno-Hatta Jadi Tersangka

Kompas.com - 03/02/2022, 21:14 WIB
Muhammad Naufal,
Nursita Sari

Tim Redaksi

TANGERANG, KOMPAS.com - Kejaksaan Tinggi (Kejati) Banten menetapkan QAB, pegawai non-aktif di Kantor Bea Cukai Soekarno-Hatta, sebagai tersangka kasus pemerasan pada Kamis (3/2/2022).

QAB diduga memeras atau meminta pungutan liar (pungli) kepada sebuah perusahaan jasa ekspedisi, PT SQKSS, sejak April 2020 sampai April 2021.

Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasi Penkum) Kejati Banten Ivan H Siahaan menyebutkan, QAB ditetapkan sebagai tersangka setelah diperiksa pada Kamis ini.

"Pada hari ini, Kamis, tim penyidik Kejati Banten telah memeriksa saksi QAB sekira pukul 10.00 WIB di Ruang Pemeriksaan Bidang Pidana Khusus Kejati Banten," papar Ivan dalam keterangannya, Kamis.

Baca juga: Narapidana Lapas Cipinang Mengaku Diminta Rp 30.000 Per Minggu agar Bisa Tidur Beralaskan Kardus

Seusai memeriksa QAB, Kejati Banten menemukan bukti bahwa QAB diduga memeras dan/atau meminta pungli.

Ivan melanjutkan, berdasarkan temuan itu, pihaknya langsung menetapkan QAB sebagai tersangka kasus pemerasan atau pungli.

"Maka pada hari ini, sekira pukul 16.00, terhadap QAB ditetapkan sebagai tersangka berdasarkan surat penetapan tersangka yang ditandatangani oleh Kepala Kejati Banten," tuturnya.

Baca juga: Pemprov DKI Samakan Gerebek Lumpur dengan Normalisasi Sungai, Dinilai untuk Tutupi Kegagalan Tangani Banjir

QAB disangkakan Pasal 12 huruf E dan/atau Pasal 11 dan/atau Pasal 23 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 421 KUHP juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

Duduk perkara kasus

Asisten Intelijen Kejati Banten Adhyaksa Darma Yuliano berujar, saat masih aktif bekerja, QAB diduga memaksa pengurus PT SQKKS untuk memberikan sejumlah uang dari barang/jasa titipan yang masuk.

"Setiap kilogram barang yang termasuk dalam daftar barang PT SKK (SQKSS) dengan tarif Rp 2.000 per kilogram atau Rp 1.000 per kilogram selama periode bulan April 2020 sampai dengan April 2021," ujar Adhyaksa, 24 Januari 2022.

Dia mengatakan, QAB memerintahkan pegawai lainnya berinisial VIM untuk meminta duit kepada pihak swasta.

Baca juga: Penyebaran Covid-19 Tinggi, Perhimpunan Guru: Jabodetabek Sudah Seharusnya Setop PTM 100 Persen

Selain itu, QAB juga meminta uang denda PT SQKSS dari Rp 1,6 miliar menjadi Rp 250 juta.

"Permintaan itu dilakukan dengan cara menekan melalui surat peringatan, surat teguran, dan ancaman untuk membekukan operasional TPS dan mencabut izin operasional," kata dia.

Hasil operasi intelijen menemukan adanya unsur tindak pidana korupsi berupa pemerasan sebagaimana diatur dalam Pasal 12 Huruf E UU Nomor 31 Tahun 1999.

Dilaporkan MAKI

Masyarakat Anti-Korupsi Indonesia (MAKI) kemudian melaporkan QAB yang diduga melakukan pungli ke Kejati Banten.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Pria yang Lecehkan 5 Bocah Laki-laki di Cengkareng Ditetapkan Tersangka

Pria yang Lecehkan 5 Bocah Laki-laki di Cengkareng Ditetapkan Tersangka

Megapolitan
Disuruh Beli Rokok tapi Tidak Pulang-pulang, Ternyata AF Diamuk Warga

Disuruh Beli Rokok tapi Tidak Pulang-pulang, Ternyata AF Diamuk Warga

Megapolitan
Korban Pelecehan Payudara di Jaksel Trauma, Takut Saat Orang Asing Mendekat

Korban Pelecehan Payudara di Jaksel Trauma, Takut Saat Orang Asing Mendekat

Megapolitan
Dilecehkan Pria di Jakbar, 5 Bocah Laki-laki Tak Berani Lapor Orangtua

Dilecehkan Pria di Jakbar, 5 Bocah Laki-laki Tak Berani Lapor Orangtua

Megapolitan
Rute Transjakarta 12C Waduk Pluit-Penjaringan

Rute Transjakarta 12C Waduk Pluit-Penjaringan

Megapolitan
Rute KA Gumarang, Tarif dan Jadwalnya 2024

Rute KA Gumarang, Tarif dan Jadwalnya 2024

Megapolitan
Kronologi Perempuan di Jaksel Jadi Korban Pelecehan Payudara, Pelaku Diduga Pelajar

Kronologi Perempuan di Jaksel Jadi Korban Pelecehan Payudara, Pelaku Diduga Pelajar

Megapolitan
Masuk Rumah Korban, Pria yang Diduga Lecehkan 5 Bocah Laki-laki di Jakbar Ngaku Salah Rumah

Masuk Rumah Korban, Pria yang Diduga Lecehkan 5 Bocah Laki-laki di Jakbar Ngaku Salah Rumah

Megapolitan
Cegah Penyebaran Penyakit Hewan Kurban, Pemprov DKI Perketat Prosedur dan Vaksinasi

Cegah Penyebaran Penyakit Hewan Kurban, Pemprov DKI Perketat Prosedur dan Vaksinasi

Megapolitan
Viral Video Gibran, Bocah di Bogor Menangis Minta Makan, Lurah Ungkap Kondisi Sebenarnya

Viral Video Gibran, Bocah di Bogor Menangis Minta Makan, Lurah Ungkap Kondisi Sebenarnya

Megapolitan
Kriteria Sosok yang Pantas Pimpin Jakarta bagi Ahok, Mau Buktikan Sumber Harta sampai Menerima Warga di Balai Kota

Kriteria Sosok yang Pantas Pimpin Jakarta bagi Ahok, Mau Buktikan Sumber Harta sampai Menerima Warga di Balai Kota

Megapolitan
Sedang Jalan Kaki, Perempuan di Kebayoran Baru Jadi Korban Pelecehan Payudara

Sedang Jalan Kaki, Perempuan di Kebayoran Baru Jadi Korban Pelecehan Payudara

Megapolitan
Polisi Tangkap Aktor Epy Kusnandar Terkait Penyalahgunaan Narkoba

Polisi Tangkap Aktor Epy Kusnandar Terkait Penyalahgunaan Narkoba

Megapolitan
Pemprov DKI Jakarta Bakal Cek Kesehatan Hewan Kurban Jelang Idul Adha 1445 H

Pemprov DKI Jakarta Bakal Cek Kesehatan Hewan Kurban Jelang Idul Adha 1445 H

Megapolitan
Pekerja yang Jatuh dari Atap Stasiun LRT Kuningan Disebut Sedang Bersihkan Talang Air

Pekerja yang Jatuh dari Atap Stasiun LRT Kuningan Disebut Sedang Bersihkan Talang Air

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com