JAKARTA, KOMPAS.com - Polda Metro Jaya memeriksa pihak pengelola dari tiga bar yang disegel karena melanggar aturan jam operasional saat pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM).
Dirresnarkoba Polda Metro Jaya Kombes Mukti Juharsa menjelaskan, pemeriksaan dilakukan terhadap manajer hingga staf. Polisi juga menanyakan dokumen izin usaha dan operasional.
"Iya sejak kemarin diperiksa sama Dirresnarkoba. Enggak ditahan, dokumen-dokumennya (tempat usaha) masih kami lidik," ujar Mukti saat dikonfirmasi, Jumat (4/2/2022).
Baca juga: Langgar Jam Operasional Saat PPKM, Tiga Bar di Jakarta Selatan Disegel Polisi
Menurut Mukti, pihaknya memeriksa manajer dan staf dari Bar Odin yang berlokasi di Jalan Senopati.
Sementara untuk bar CODE in W Home dan Dronk, kepolisian hanya memeriksa karyawan sebagai perwakilan dari pihak pengelola.
"Yang di bar CODE in W Home cuma karyawan yang diperiksa karena manajernya kabur. Kalau yang Dronk manajer enggak ada, jadi karyawan saja diperiksa," ungkap Mukti.
Meski demikian, Mukti menyebutkan bahwa penyidik masih akan melakukan pendalaman dan mencari manajer dari dua tempat hiburan tersebut.
"Jadi tentu masih panjang prosesnya ya. Untuk yang manajer masih kami lidik ya " pungkasnya.
Baca juga: Polda Metro Tes Antigen Pengunjung Bar Pelanggar Prokes, Satu Orang Reaktif Covid-19
Sebelumnya, tiga bar tersebut disegel polisi pada Kamis (3/2/2022) dini hari.
Mukti menjelaskan, terdapat lima bar yang didatangi petugas dalam razia yang berlangsung sejak Rabu (2/2/2022) malam itu.
"Kegiatan rutin ini ditingkatkan dalam rangka penanganan virus Covid-19 dan kegiatan P4GN di wilayah hukum Polda Metro Jaya," ujar Mukti.
Dari lima tempat hiburan tersebut, kata Mukti, tiga di antaranya masih beroperasi dan melanggar pembatasan jam operasional.
Atas pelanggaran tersebut, kepolisian memberikan teguran keras kepada pihak pengelola dan menyegel tempat hiburan itu dengan garis polisi.
Selanjutnya, Polda Metro Jaya akan berkoordinasi dengan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta untuk menindaklanjuti pelanggaran tersebut.
Baca juga: Bar Big Brother Sudirman Disegel karena Langgar Jam Operasional Saat PPKM
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.