JAKARTA, KOMPAS.com - Isu mengenai praktik jual beli kamar di Lapas Kelas I Cipinang mencuat dari pengakuan salah satu narapidana yang tengah menjalani hukuman disana.
Napi berinisial WC itu mengaku tidur beralaskan kardus, dengan membayar uang sewa Rp 30.000 seminggu kepada petugas lapas.
Lalu, sebenarnya apa saja hak para warga binaan yang tengah menjalani hukuman di penjara? Apakah benar napi tidak mendapatkan hak tempat tidru yang layak?
Hak bagi warga binaan telah ditetapkan secara jelas dalam sejumlah aturan, mulai dari Undang-Undang No. 12 Tahun 1995 tentang Pemasyarakatan, hingga Peraturan Pemerintah No. 31 Tahun 1999 tentang Pembinaan dan Pembimbingan Warga Binaan Pemasyarakatan.
Baca juga: Narapidana Lapas Cipinang Mengaku Diminta Rp 30.000 Per Minggu agar Bisa Tidur Beralaskan Kardus
Dalam aturan itu disebutkan bahwa warga binaan mempunyai sejumlah hak mulai dari mendapatkan pelayanan kesehatan yang layak, hinga mendapatkan bahan bacaan.
Berikut daftar hak warga binaan yang dikutip dari website resmi Direktorat Jenderal Pemasyarakatan:
Baca juga: Ungkap Jual Beli Kamar di Lapas Cipinang, Napi: Termahal Rp 25 Juta
Kepala Kantor Wilayah Kemenkumham DKI Jakarta Ibnu Chuldun memastikan semua warga binaan termasuk di lapas Cipinang mendapatkan tempat tidur yang layak sesuai dengan haknya.
Ia membantah keterangan napi yang harus membayar Rp 30.000 seminggu untuk tidur beralas kardus.
”Informasi tersebut sangat tidak benar sekali karena tidak ada lagi warga binaan tidur beralas kardus. Semua WBP tidur menggunakan matras, “ kata Ibnu Chuldun kepada wartawan di Jakarta, Jumat (4/2/2022).
Baca juga: Gempa Magnitudo 5,5 di Bayah Banten Terasa Sampai Jakarta, Waspadai Potensi Gempa Susulan
Lebih lanjut dia mengatakan, alas tidur matras itu diberikan untuk memberi kenyamanan kepada warga binaan saat beristirahat. Ia menegaskan bahwa pihaknya tidak memungut biaya tambahan kepada napi untuk mendapatkan alas tidur.
”Tidak ada pungutan biaya apapun untuk alas tidur karena petugas kami telah menyediakan matras, “ujar Ibnu.
WC, seorang warga binaan Lapas Cipinang, sebelumnya mengungkap praktik jual beli kamar di lapas tersebut. WC mengatakan, ia dan sesama narapidana harus membayar uang Rp 30.000 per minggu agar dapat tidur beralaskan kardus.
"Besarnya tergantung tempat tidur yang dibeli. Kalau tidur di lorong dekat pot dengan alas kardus, itu Rp 30.000 per satu minggu. Istilahnya beli tempat," kata WC kepada wartawan, Kamis (3/2/2022).
Dalam foto yang diterima Kompas.com, tampak beberapa napi tidur beralaskan kardus. Kata WC, ada pula narapidana yang harus mengeluarkan uang lebih besar agar mendapatkan tempat tidur yang lebih bagus.
"Nanti duitnya diserahkan dari ke sipir, di sini seperti itu. Kalau untuk tidur di kamar lebih mahal, antara Rp 5 hingga 25 juta per bulan. Biasanya mereka yang dapat kamar itu bandar narkoba besar," ujar WC.
Baca juga: Setelah Depok, Kini Giliran DKI Minta Level PPKM Ditingkatkan