"Dalam Inmendagri (Instruksi Menteri Dalam Negeri) kemarin kami masih level 2. Tapi sesuai asesmen Kemenkes per 1 Februari sebenarnya Depok sudah level 4 bersama kota Bekasi," kata Idris, Kamis (3/2/2022).
Menurut Idris, perbedaan penilaian antara Kemendagri dan Kemenkes terkait level PPKM menjadi persoalan bagi daerah.
Baca juga: Wali Kota: Berdasarkan Data Kemenkes, Harusnya Depok Sudah PPKM Level 4
Sebab, jika memang sudah masuk pada PPKM level 4, semestinya Depok tak lagi diperbolehkan menggelar pembelajaran tatap muka (PTM).
Karena itu, Idris meminta Kemendagri meninjau ulang level PPKM di Depok agar sesuai dengan asesmen Kemenkes.
"Kepala daerah tidak bisa melakukan perubahan lain. Itu yang kami mohon kepada Mendagri untuk meninjau kembali kebijakan levelling ini," kata Idris.
Menanggapi pernyataan Idris, Direktur Pencegahan dan Pengendalian Penyakit Menular Langsung Kemenkes Siti Nadia Tarmizi mengatakan, pihaknya hanya memberikan indikator dalam penentuan level PPKM di daerah.
"Kemenkes hanya sebagai dari indikator saja," kata Nadia, Jumat (4/2/2022).
Baca juga: Penularan Covid-19 di Jakarta Utara Meningkat, Kini Kasus Harian Capai 2.060
Nadia mengatakan, keputusan final penetapan level PPKM berdasarkan Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) dan Komite Penanganan Covid-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional (KPC-PEN).
"Final indikator tentunya berdasarkan Inmendagri yang telah diputuskan bersama di KPC-PEN. Semua sudah dibahas berdasarkan masukan dari semua pihak," kata Nadia.
Sementara itu, Dirjen Bina Administrasi Kewilayahan Kemendagri Syafrizal ZA menjelaskan, perbedaan level PPKM antara Kemendagri dengan Kemenkes disebabkan karena adanya pembaruan data.
Namun demikian, penetapan level PPKM suatu daerah tetap merujuk pada data level asesmen yang dihimpun Kemenkes.
Pemerintah merujuk pada data kumulatif level asesmen yang dihimpun Kemenkes selama satu minggu sebelumnya.
Baca juga: Ramai soal Beda Level PPKM Kota Depok, Ini Penjelasan Kemendagri dan Kemenkes
Mengenai perbedaan level asesmen PPKM antara Kemendagri dan Kemenkes, Syafrizal menerangkan, hal itu karena level asesmen Kemenkes pada 31 Januari menunjukkan bahwa Depok masih berada di level 2.
Depok baru memasuki level 4 pada 1 Februari 2022, satu hari setelah level PPKM ditentukan melalui Inmendagri.
Syafrizal menekankan, level PPKM yang diterbitkan Kemendagri berlaku selama satu minggu, sedangkan level asesmen Kemenkes terus berubah setiap hari.
"Data yang di-update oleh pemerintah daerah dalam dashboard Kementerian Kesehatan itu setiap hari dapat berubah. Namun tidak mungkin kebijakan (dalam Inmendagri) itu akan diubah setiap hari karena butuh persiapan untuk menerapkannya," tutur Syafrizal.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.