Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Munarman kepada Saksi: Apa Kontribusi Saya terhadap ISIS?

Kompas.com - 07/02/2022, 22:43 WIB
Nirmala Maulana Achmad,
Irfan Maullana

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Terdakwa Munarman menanggapi pernyataan saksi berinisial RS yang dihadirkan jaksa penuntut umum (JPU).

Sebelumnya RS menyebut Munarman sebagai figur publik gerakan Jamaah Ansharut Daulah (JAD) yang terafiliasi dengan ISIS pimpinan Syekh Abu Bakar Al Baghdadi.

RS menganggap ucapan Munarman dalam acara baiat di UIN, Kabupaten Deli Serdang, Sumatera Utara, 5 April 2015, sebagai dukungan berdirinya kekhalifahan di Suriah yang dideklarasikan Syekh Abu Bakar Al Baghdadi, pimpinan ISIS.

Dalam acara itu, RS berstatus sebagai peserta. RS menganggap Munarman seorang aktivis nasional dan figur publik.

Baca juga: Disebut Figur Publik Gerakan JAD oleh Saksi, Munarman: Bukan Salah Saya, Saya Tidak Ingin

"Sehingga orang-orang yang tadinya masih ragu itu. Akhirnya menjadi yakin. Apalagi dinyatakan tidak ada aspek hukum yang melarangnya," tutur RS dalam lanjutan sidang perkara dugaan tindak pidana terorisme di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Timur, Senin (7/2/2022).

"Karena, orang-orang yang tadinya khawatir untuk mendukung Daulah Islamiyah mendukung tegaknya khilafah di Suriah itu, akhirnya menjadi teguh pendiriannya. Dan itu juga yang menjadi motivasi kepada kita, hal itu tidak terlarang di Indonesia. Seperti itu," lanjutnya.

Munarman kemudian menanggapi pernyataan RS tersebut.

"Soal kontribusi tadi itu, saudara berani menyatakan bahwa saya memiliki kontribusi cukup besar ya, dalam perkembangan Daulah Islamiyah di Indonesia, apa saja kontribusi saya?" tanya Munarman pada RS.

RS pun kembali menjawab Munarman seorang figur publik yang banyak dikenal, sehingga orang-orang umum dan masyarakat awam Indonesia akan tertarik dan ikut mendukung ISIS.

Baca juga: Soal Berita-berita Munarman Dituntut Hukuman Mati, Kuasa Hukum: Hoaks

Munarman pun tak puas dengan jawaban RS. Ia mengatakan, dikenal sebagai figur publik bukan kehendaknya.

"Pertanyaan saya dalam sidang ini, apa saja bentuk kontribusi besar (terhadap ISIS) itu? Bukan soal publik figur, kalau publik figur bukan salah saya, pak. Saya tidak ingin jadi publik figur," kata Munarman.

Adapun Munarman didakwa tiga pasal, yakni Pasal 13 huruf c, Pasal 14 juncto Pasal 7, dan Pasal 15 juncto Pasal 7 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2018 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme.

Eks Sekretaris Front Pembela Islam (FPI) itu disebut telah terlibat dalam tindakan terorisme lantaran menghadiri sejumlah agenda pembaiatan anggota ISIS di Makassar, Sulawesi Selatan, dan Kabupaten Deli Serdang, Sumatera Utara, pada 24-25 Januari dan 5 April 2015.

Sebagaimana diketahui, organisasi teroris ISIS muncul di Suriah sekitar awal 2014 dan dideklarasikan oleh Syekh Abu Bakar Al Baghdadi.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Pengemis Viral yang Paksa Orang Sedekah Berkali-kali Minta Dipulangkan dari RSJ Bogor

Pengemis Viral yang Paksa Orang Sedekah Berkali-kali Minta Dipulangkan dari RSJ Bogor

Megapolitan
Mengaku Kerja di Minimarket, Pemuda Curi Uang Rp 43 Juta dari Brankas Toko

Mengaku Kerja di Minimarket, Pemuda Curi Uang Rp 43 Juta dari Brankas Toko

Megapolitan
Kronologi Pria di Pondok Aren Gigit Jari Rekannya hingga Putus, Pelaku Tak Senang Teman Korban Ikut Memarkirkan Kendaraan

Kronologi Pria di Pondok Aren Gigit Jari Rekannya hingga Putus, Pelaku Tak Senang Teman Korban Ikut Memarkirkan Kendaraan

Megapolitan
Syarat Maju Pilkada DKI Jalur Independen: KTP dan Pernyataan Dukungan Warga

Syarat Maju Pilkada DKI Jalur Independen: KTP dan Pernyataan Dukungan Warga

Megapolitan
17 Kambing Milik Warga Depok Dicuri, Hanya Sisakan Jeroan di Kandang

17 Kambing Milik Warga Depok Dicuri, Hanya Sisakan Jeroan di Kandang

Megapolitan
Pintu Rumah Tak Dikunci, Motor Warga di Sunter Dicuri Maling

Pintu Rumah Tak Dikunci, Motor Warga di Sunter Dicuri Maling

Megapolitan
Viral Video Geng Motor Bawa Sajam Masuk Kompleks TNI di Halim, Berakhir Diciduk Polisi

Viral Video Geng Motor Bawa Sajam Masuk Kompleks TNI di Halim, Berakhir Diciduk Polisi

Megapolitan
Ibu Pengemis Viral yang Paksa Orang Sedekah Bakal Dipindahkan ke Panti ODGJ di Bandung

Ibu Pengemis Viral yang Paksa Orang Sedekah Bakal Dipindahkan ke Panti ODGJ di Bandung

Megapolitan
Pembunuh Wanita Dalam Koper Sempat Curi Uang Korban

Pembunuh Wanita Dalam Koper Sempat Curi Uang Korban

Megapolitan
Ketua RW Nonaktif di Kalideres Bantah Gelapkan Dana Kebersihan Warga, Klaim Dibela DPRD

Ketua RW Nonaktif di Kalideres Bantah Gelapkan Dana Kebersihan Warga, Klaim Dibela DPRD

Megapolitan
Menjelang Pendaftaran Cagub Independen, Tim Dharma Pongrekun Konsultasi ke KPU DKI

Menjelang Pendaftaran Cagub Independen, Tim Dharma Pongrekun Konsultasi ke KPU DKI

Megapolitan
DBD Masih Menjadi Ancaman di Jakarta, Jumlah Pasien di RSUD Tamansari Meningkat Setiap Bulan

DBD Masih Menjadi Ancaman di Jakarta, Jumlah Pasien di RSUD Tamansari Meningkat Setiap Bulan

Megapolitan
Tak Hanya Membunuh, Pria yang Buang Mayat Wanita di Dalam Koper Sempat Setubuhi Korban

Tak Hanya Membunuh, Pria yang Buang Mayat Wanita di Dalam Koper Sempat Setubuhi Korban

Megapolitan
Polisi Duga Ada Motif Persoalan Ekonomi dalam Kasus Pembunuhan Wanita di Dalam Koper

Polisi Duga Ada Motif Persoalan Ekonomi dalam Kasus Pembunuhan Wanita di Dalam Koper

Megapolitan
Pria di Pondok Aren yang Gigit Jari Rekannya hingga Putus Jadi Tersangka Penganiayaan

Pria di Pondok Aren yang Gigit Jari Rekannya hingga Putus Jadi Tersangka Penganiayaan

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com