JAKARTA, KOMPAS.com - Pemerintah menerbitkan aturan terbaru berupa Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) Nomor 9 Tahun 2022.
Dalam aturan tersebut, pemerintah menaikkan status pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) di sejumlah daerah, termasuk DKI Jakarta, ke level 3 dari sebelumnya level 2.
Dengan status PPKM level 3, beberapa kebijakan terkait kegiatan masyarakat di Ibu Kota kembali diubah, salah satunya perkantoran sektor non-esensial.
Baca juga: Aturan PPKM Level 3 Jakarta, Dilarang Makan di Tempat Saat Resepsi Pernikahan
Inmendagri mengatur, jumlah karyawan sektor non-esensial yang bekerja dari kantor atau work from office (WFO) dibatasi maksimal 25 persen dari kapasitas.
Kemudian, hanya karyawan yang sudah divaksinasi Covid-19 yang bisa bekerja dari kantor.
Aplikasi PeduliLindungi wajib diterapkan, terutama di pintu masuk dan keluar tempat kerja.
Baca juga: Tak Hanya Jakarta, Bodetabek Juga Terapkan PPKM Level 3
Adapun PPKM level 3 diberlakukan karena kasus Covid-19 di Ibu Kota terus meningkat seiring dengan penyebaran varian Omicron.
Akibat kenaikan kasus Covid-19, keterisian tempat tidur atau bed occupancy ratio (BOR) di rumah sakit rujukan Covid-19 turut meningkat.
Saat ini, BOR di DKI Jakarta sudah mencapai lebih dari 60 persen.
Meskipun demikian, Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan meminta masyarakat tak perlu khawatir.
"Tidak perlu panik, dari 60 persen itu sesungguhnya yang berat dan sedang jumlahnya 12 persen," kata Anies di Balai Kota DKI Jakarta, Senin (7/2/2022).
Anies pun meminta masyarakat tetap menerapkan protokol kesehatan dengan memakai masker dan menjauhi kerumunan.
Kemudian, menghindari kerumunan, tidak bepergian apabila tidak ada kepentingan, serta melakukan aktivitas secara virtual.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.