JAKARTA, KOMPAS.com - Ketua Umum Asosiasi Persatuan Pusat Belanja Indonesia (APPBI) Alphonzus Widjaja menilai kebijakan pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) level 3 di beberapa wilayah aglomerasi jauh lebih baik.
Sebab, kata dia, penerapan PPKM level 3 kali ini tidak harus menutup seluruh pusat perbelanjaan seperti sebelumnya.
"Untuk saat ini, penerapan PPKM level 3 adalah jauh lebih baik daripada penutupan operasional sementara seperti saat varian Delta tahun 2021 lalu," ujar Alphonzus kepada Kompas.com, Rabu (9/2/2022).
Baca juga: APPBI Tegaskan Anak yang Belum Divaksinasi Covid-19 Dilarang Masuk Mal
Oleh karena itu, pihaknya memastikan akan mematuhi seluruh keputusan pemerintah yang tercantum dalam Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) Nomor 9 Tahun 2022 tersebut.
Selain itu, dia pun berharap penerapan PPKM level 3 ini tidak berlangsung terlalu lama.
"Supaya kondisi usaha tidak terpuruk kembali," kata dia.
Berdasarkan Inmendagri tersebut, selama PPKM level 3, mal masih dapat beroperasi sampai pukul 21.00 WIB dengan kapasitas maksimal 50 persen.
Selain itu, tempat bermain anak-anak dan tempat hiburan dalam mal juga dibatasi kapasitasnya, yakni maksimal 35 persen.
Baca juga: Masuk Mal Saat PPKM Level 3 Jakarta, Anak-anak Harus Tunjukkan Bukti Vaksinasi Covid-19
Selebihnya, syarat masuk menggunakan aplikasi PeduliLindungi masih wajib diterapkan dan kini menjadi prioritas.
Kemudian, anak berusia di bawah 12 tahun diperbolehkan masuk ke pusat perbelanjaan adalah anak usia di bawah 12 tahun dengan syarat sudah vaksinasi Covid-19 dosis pertama.
Masa PPKM level 3 di Jabodetabek ini mulai berlaku 8-15 Februari 2022 dan bisa kembali diperpanjang tergantung pada situasi pandemi Covid-19.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.