JAKARTA, KOMPAS.com - Ketua DPRD DKI Jakarta Prasetio Edi Marsudi dipanggil oleh Badan Kehormatan (BK) DPRD DKI Jakarta pada Rabu (9/2/2022).
Prasetio dipanggil BK setelah dilaporkan karena diduga melanggar kode etik dan tata tertib dalam melaksanakan rapat paripurna terkait interpelasi Formula E.
Dia dilaporkan oleh tujuh fraksi penolak hak interpelasi Formula E, yakni Golkar, Nasdem, Demokrat, Gerindra, PAN, PPP-PKB, dan PKS pada 28 September 2021, sesaat setelah sidang paripurna interpelasi Formula E digelar.
Ketujuh fraksi menuduh Prasetio melanggar administrasi rapat Badan Musyawarah (Bamus) dalam menjadwalkan sidang paripurna interpelasi.
Saat menjalani pemeriksaan, Prasetio menegaskan bahwa dirinya tidak melanggar tata tertib sebagai ketua DPRD DKI yang ikut mengajukan dan menerima permohonan interpelasi terkait Formula E.
Sebab, ia menerima tanda tangan 33 anggota Dewan yang mengajukan hak interpelasi untuk mempertanyakan hasil audit Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) terkait Formula E.
"Bahwasannya kami sebagai anggota Fraksi PDI-P dengan Fraksi PSI menandatangani. 33 orang mengusulkan interpelasi ke ruangan kerja kami sebagai ketua DPRD DKI," kata Prasetio dikutip dari kanal YouTube DPRD Provinsi DKI Jakarta, Rabu (9/2/2022).
Baca juga: Diminta Jelaskan soal Rapat Interpelasi Formula E, Ketua DPRD DKI: Salah Saya di Mana?
"Di dalam permasalahan tersebut, saya tidak merasa menyalahi aturan tatib. Sebagai ketua DPRD, mendapatkan 33 anggota dewan yang mempertanyakan hasil audit BPK mengenai Formula E. Di situ dinyatakan ada satu kerugian, di temuan itu," ujar dia.
Kemudian, usul tersebut dibawa ke rapat Bamus pada 27 September 2022.
Pada saat itu, menurut Prasetio, Ketua Badan Kehormatan DPRD DKI Achmad Nawawi juga ikut dalam rapat tersebut.
"Saya mempertanyakan, kalian mempertanyakan kepada saya, karena ini ada bukti otentik 33 anggota DPRD dari Fraksi PDI-P dan Fraksi PSI, meminta penjelasan ke Pak Gubernur. Pertanyaan saya, salah saya di mana?" tutur Prasetio.
Saat diperiksa BK, Prasetio juga sempat berdebat dengan Wakil Ketua BK DPRD DKI Oman Rakinda berkait surat undangan rapat paripurna interpelasi Formula E.
Awalnya Oman menanyakan kapan surat undangan rapat paripurna interpelasi dikeluarkan dan diedarkan kepada peserta rapat.
"Kapan surat itu diterbitkan dan kapan diedarkan pada peserta atau anggota Bamus? Kebiasaan kita di Bamus, jika ada usulan baru, tidak langsung hari itu, tapi diagendakan berikutnya," tanya Oman.
Prasetio langsung menjawab bahwa Bamus adalah badan untuk merencanakan agenda DPRD dan agenda yang dilakukan bisa bertambah atau berkurang.