TANGERANG, KOMPAS.com - Warga negara India berinisial RM ditangkap karena menggunakan dokumen palsu saat memasuki Indonesia melalui Bandara Sorkarno-Hatta, Kota Tangerang, pada 8 Februari 2022.
Kepala Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Soekarno-Hatta Romi Yudianto mengatakan, RM memiliki paspor yang tidak mencantumkan nama aslinya.
"RM tertangkap tangan menggunakan paspor palsu berinisial VM dengan foto yang telah diganti," ujar Romi, dalam keterangannya, Kamis (10/2/2022).
Baca juga: Palsukan Dokumen Imigrasi untuk Jalan ke Jepang, 5 WN India Segera Dideportasi
Romi menuturkan, RM berangkat dari Kathmandu, Nepal, ke Kuala Lumpur, Malaysia, kemudian tiba di Bandara Soekarno-Hatta, 8 Februari 2022.
Dari Kuala Lumpur ke Bandara Soekarno-Hatta, RM menggunakan maskapai Malaysia Airlines dengan nomor penerbangan MH 271.
Setibanya di Bandara Soekarno-Hatta, RM mengelabui petugas kesehatan pelabuhan di bandara tersebut menggunakan sejumlah dokumen palsu.
Ketika diperiksa oleh petugas imigrasi, diketahui RM menggunakan paspor paspor.
"Pelaku berhasil mengelabuhi petugas Kesehatan Pelabuhan dengan dokumen atas nama VM. Namun (RM) tertangkap saat melalui pemeriksaan keimigrasian," papar Romy.
Baca juga: Polisi Tangkap Pembuat Paspor Palsu
Saat ini, pihak Imigrasi Bandara Soekarno-Hatta masih mendalami lagi kasus tersebut.
Romy menambahkan, RM dijerat Pasal 121 huruf B UU Nomor 6 Tahun 2011 dengan ancaman pidana penjara maksimal 5 tahun serta denda hingga Rp 500 juta.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.