BEKASI, KOMPAS.com - Pengelola warteg berinisial EW ditetapkan sebagai tersangka kasus pemerkosaan terhadap pegawainya, SYN (17).
Kekerasan seksual itu dilakukan EW di wartegnya, Jalan Kasuari, Perumahan Cikarang Baru, Kecamatan Cikarang Utara, Kabupatan Bekasi, pada Minggu (6/2/2022).
Saat ini EW dirawat di rumah sakit karena mencoba bunuh diri saat dikepung warga.
"Walaupun dirawat, bisa kami tetapkan sebagai tersangka karena sudah ada alat bukti," kata Kepala Kepolisian Sektor Cikarang Utara Kompol Mustakim, melalui keterangan tertulis, Jumat (11/2/2022).
Baca juga: Dikepung Warga Usai Memperkosa, Pengelola Warteg Coba Bunuh Diri
Mustakim memastikan proses hukum tetap berjalan meski EW sempat menyatakan akan bertanggung jawab dengan menikahi SYN.
Sebab, berdasarkan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, usia SYN dikategorikan anak atau belum dewasa karena belum 18 tahun.
"Jangan berpikir mau tanggung jawab, ini kan ceritanya korban masih di bawah umur. Cara melakukannya juga dengan kekerasan dan ancaman kekerasan," kata Mustakim.
Pelaku dijerat Pasal 81 ayat 1 Undang-Undang tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman pidana 15 tahun penjara.
Kasus pemerkosaan ini bermula ketika pelaku mengetuk pintu kamar korban. Ketika pintu dibuka, pelaku langsung mendorong korban hingga jatuh dengan posisi telentang.
Pelaku membekap muka korban dengan lap meja. Pelaku juga mengancam korban agar tidak teriak.
Baca juga: Pengelola Warteg di Cikarang Utara Perkosa Anak Usia 17 Tahun
Setelah memperkosa korban, pelaku juga mengambil pisau yang digunakan untuk mengancam supaya korban tutup mulut. Setelah itu, pelaku keluar warteg.
Kemudian, korban menghubungi keluarganya yang tinggal tidak jauh dari tempat kejadian perkara. Korban hendak keluar dari warteg, tetapi pintu warteg dikunci.
Ketika pelaku hendak kembali ke kamar, SYN sempat menghubungi keluarganya lagi. Selanjutnya, saksi dan warga mengamankan pelaku.
Menurut Mustakim, pelaku sempat mencoba bunuh diri dengan menusukkan sebilah kujang ke perut sebanyak lima kali.
Barang bukti berupa lap meja, pakaian korban, sebilah pisau dapur serta kujang turut disita polisi.
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.