Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kasus Dugaan Eks Kadispora Tangsel Intimidasi Wartawan Dihentikan, Ini Tanggapan PWI Tangsel

Kompas.com - 12/02/2022, 20:59 WIB
Annisa Ramadani Siregar,
Diamanty Meiliana

Tim Redaksi

TANGERANG SELATAN, KOMPAS.com - Kepolisian Resor Tangerang Selatan menerbitkan surat perintah penghentian penyidikan (SP3) atas kasus dugaan intimidasi terhadap wartawan media online bernama Yudi Wibowo.

Ketua PWI (Persatuan Wartawan Indonesia) Tangerang Selatan Ahmad Eko Nursanto menyebutnya kado pahit di Hari Pers Nasional (HPN) 2022.

Ia mengatakan, kasus dugaan intimidasi pada wartawan tidak pernah berjalan dengan semestinya.

"Saya kaget adanya surat pemberitahuan pemberhentian penyidikan. Saya sangat kecewa dengan keputusan dan mekanisme penegakan hukum di Polres Tangsel," ujar Eko saat dihubungi, Sabtu (12/02/2022).

Baca juga: Polisi Hentikan Penyidikan Kasus Dugaan Eks Kadispora Tangsel Intimidasi Wartawan

Dia menuturkan, seharusnya kedua belah pihak dipertemukan dalam gelar perkara. Nyatanya, yang terjadi adalah sebaliknya.

"Dalam proses tahapan gelar perkara itu yang saya tahu dari pelapor dan terlapor sampai saat keluarnya SP3 itu mereka tidak pernah dipertemukan secara resmi dipanggil bersama-sama," jelas Eko.

Dia menambahkan, jika memang kasus ini ingin dihentikan, sebaiknya dilakukan mediasi antara kedua belah pihak terlebih dahulu.

Eko berharap agar kejadian ini tidak terulang lagi, sehingga semua profesi baik wartawan dan narasumbernya bisa saling menghargai.

"Ini teguran bagi kita agar semuanya itu bisa menghormati dan menghargai profesi kita," kata Eko.

Baca juga: Kadispora Tangsel Diperiksa Polisi Terkait Kasus Dugaan Intimidasi Wartawan

Dikonfirmasi terpisah, Seksi Advokasi dan Pembelaan Wartawan Malik Abdul Aziz mengatakan bahwa setelah terlapor diperiksa pada Senin (23/8/2021) lalu, terlapor kemudian mangkir saat gelar perkara pada 13 September 2021.

"Nah dari tanggal 13 September 2021 belum ada nya pemanggilan lagi dari Polres Tangsel untuk gelar perkara dan tidak ada kejelasan," ujar Malik saat dikonfirmasi.

Akhirnya, pada 28 Desember 2021 pihaknya diberikan surat pemberitahuan hasil penyelidikan bahwa akan dilakukan gelar perkara, namun tidak diberikan kejelasan tanggal gelar perkara akan dilakukan.

"Nah sampailah surat pemberhentian penyidikan pada kami tanggal 9 Februari 2022 di sekretariat PWI, bahwa kasus ini sudah dilakukan penyidikan dengan pemanggilan saksi dan alat bukti serta sudah di gelar perkara pada tanggal 31 Januari 2022," jelasnya.

Malik mengaku kecewa dengan keputusan pihak kepolisian tersebut. Terlebih, pihaknya susah untuk menghubungi pihak penyidik terkait transparansi kasus.

Baca juga: Bantah Anggotanya Intimidasi Wartawan, FBR Tangsel Sebut Itu Ulah Oknum

"Karena sejatinya kami lah korban di sini, namun komunikasi kami kepada penyidik begitu susah dan respon pun hanya sedikit terkait kasus dugaan intimidasi wartawan ini," pungkasnya.

Pihaknya mempertanyakan bagaimana mekanisme gelar perkara yang awalnya mereka dilibatkan dan selanjutnya tidak, termasuk apa yang menjadi kesimpulan penyidik sehingga memutuskan kasus tersebut tidak ada unsur pidana.

"Saya mau tau alasannya, namun konfirmasi dari kami kepada penyidik pun tidak direspon," ucap Malik.

"Maka dari itu kami akan meneruskan kasus ini, bisa melalui prapradilan untuk membatalkan SP3 dan Karowassidik Mabes Polri untuk pengawasan kepada penyidik yang menangani kasus ini," imbuhnya.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Kala Senioritas dan Arogansi Hilangkan Nyawa Taruna STIP...

Kala Senioritas dan Arogansi Hilangkan Nyawa Taruna STIP...

Megapolitan
[POPULER JABODETABEK] Kebengisan Pembunuh Wanita Dalam Koper | Kronologi Meninggalnya Siswa STIP yang Dianiaya Senior

[POPULER JABODETABEK] Kebengisan Pembunuh Wanita Dalam Koper | Kronologi Meninggalnya Siswa STIP yang Dianiaya Senior

Megapolitan
Daftar 73 SD/MI Gratis di Tangerang dan Cara Daftarnya

Daftar 73 SD/MI Gratis di Tangerang dan Cara Daftarnya

Megapolitan
Taruna STIP Tewas Dianiaya, Polisi Ungkap Pemukulan Senior ke Junior Jadi Tradisi 'Penindakan'

Taruna STIP Tewas Dianiaya, Polisi Ungkap Pemukulan Senior ke Junior Jadi Tradisi "Penindakan"

Megapolitan
Empat Taruna STIP yang Diduga Saksikan Pelaku Aniaya Junior Tak Ikut Ditetapkan Tersangka

Empat Taruna STIP yang Diduga Saksikan Pelaku Aniaya Junior Tak Ikut Ditetapkan Tersangka

Megapolitan
Motif Pelaku Aniaya Taruna STIP hingga Tewas: Senioritas dan Arogansi

Motif Pelaku Aniaya Taruna STIP hingga Tewas: Senioritas dan Arogansi

Megapolitan
Penyebab Utama Tewasnya Taruna STIP Bukan Pemukulan, tapi Ditutup Jalur Pernapasannya oleh Pelaku

Penyebab Utama Tewasnya Taruna STIP Bukan Pemukulan, tapi Ditutup Jalur Pernapasannya oleh Pelaku

Megapolitan
Polisi Tetapkan Tersangka Tunggal dalam Kasus Tewasnya Taruna STIP Jakarta

Polisi Tetapkan Tersangka Tunggal dalam Kasus Tewasnya Taruna STIP Jakarta

Megapolitan
Hasil Otopsi Taruna STIP yang Tewas Dianiaya Senior: Memar di Mulut, Dada, hingga Paru

Hasil Otopsi Taruna STIP yang Tewas Dianiaya Senior: Memar di Mulut, Dada, hingga Paru

Megapolitan
Akhir Penantian Ibu Pengemis yang Paksa Orang Sedekah, Dua Adiknya Datang Menjenguk ke RSJ

Akhir Penantian Ibu Pengemis yang Paksa Orang Sedekah, Dua Adiknya Datang Menjenguk ke RSJ

Megapolitan
Polisi Sebut Ahmad dan RM Semula Rekan Kerja, Jalin Hubungan Asmara sejak Akhir 2023

Polisi Sebut Ahmad dan RM Semula Rekan Kerja, Jalin Hubungan Asmara sejak Akhir 2023

Megapolitan
Praktik Prostitusi di RTH Tubagus Angke Dinilai Bukan PR Pemprov DKI Saja, tapi Juga Warga

Praktik Prostitusi di RTH Tubagus Angke Dinilai Bukan PR Pemprov DKI Saja, tapi Juga Warga

Megapolitan
Keluarga Harap Tak Ada Intervensi dalam Pengusutan Kasus Mahasiswa STIP yang Tewas Dianiaya Senior

Keluarga Harap Tak Ada Intervensi dalam Pengusutan Kasus Mahasiswa STIP yang Tewas Dianiaya Senior

Megapolitan
Pro-Kontra Warga soal Janji Dishub DKI Tertibkan Juru Parkir, Tak Keberatan jika Jukir Resmi

Pro-Kontra Warga soal Janji Dishub DKI Tertibkan Juru Parkir, Tak Keberatan jika Jukir Resmi

Megapolitan
Mahasiswa STIP Tewas Dianiaya Senior, Pengawasan dan Tata Tertib Kampus Jadi Sorotan

Mahasiswa STIP Tewas Dianiaya Senior, Pengawasan dan Tata Tertib Kampus Jadi Sorotan

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com