Salin Artikel

Kasus Dugaan Eks Kadispora Tangsel Intimidasi Wartawan Dihentikan, Ini Tanggapan PWI Tangsel

Ketua PWI (Persatuan Wartawan Indonesia) Tangerang Selatan Ahmad Eko Nursanto menyebutnya kado pahit di Hari Pers Nasional (HPN) 2022.

Ia mengatakan, kasus dugaan intimidasi pada wartawan tidak pernah berjalan dengan semestinya.

"Saya kaget adanya surat pemberitahuan pemberhentian penyidikan. Saya sangat kecewa dengan keputusan dan mekanisme penegakan hukum di Polres Tangsel," ujar Eko saat dihubungi, Sabtu (12/02/2022).

Dia menuturkan, seharusnya kedua belah pihak dipertemukan dalam gelar perkara. Nyatanya, yang terjadi adalah sebaliknya.

"Dalam proses tahapan gelar perkara itu yang saya tahu dari pelapor dan terlapor sampai saat keluarnya SP3 itu mereka tidak pernah dipertemukan secara resmi dipanggil bersama-sama," jelas Eko.

Dia menambahkan, jika memang kasus ini ingin dihentikan, sebaiknya dilakukan mediasi antara kedua belah pihak terlebih dahulu.

Eko berharap agar kejadian ini tidak terulang lagi, sehingga semua profesi baik wartawan dan narasumbernya bisa saling menghargai.

"Ini teguran bagi kita agar semuanya itu bisa menghormati dan menghargai profesi kita," kata Eko.

Dikonfirmasi terpisah, Seksi Advokasi dan Pembelaan Wartawan Malik Abdul Aziz mengatakan bahwa setelah terlapor diperiksa pada Senin (23/8/2021) lalu, terlapor kemudian mangkir saat gelar perkara pada 13 September 2021.

"Nah dari tanggal 13 September 2021 belum ada nya pemanggilan lagi dari Polres Tangsel untuk gelar perkara dan tidak ada kejelasan," ujar Malik saat dikonfirmasi.

Akhirnya, pada 28 Desember 2021 pihaknya diberikan surat pemberitahuan hasil penyelidikan bahwa akan dilakukan gelar perkara, namun tidak diberikan kejelasan tanggal gelar perkara akan dilakukan.

"Nah sampailah surat pemberhentian penyidikan pada kami tanggal 9 Februari 2022 di sekretariat PWI, bahwa kasus ini sudah dilakukan penyidikan dengan pemanggilan saksi dan alat bukti serta sudah di gelar perkara pada tanggal 31 Januari 2022," jelasnya.

Malik mengaku kecewa dengan keputusan pihak kepolisian tersebut. Terlebih, pihaknya susah untuk menghubungi pihak penyidik terkait transparansi kasus.

"Karena sejatinya kami lah korban di sini, namun komunikasi kami kepada penyidik begitu susah dan respon pun hanya sedikit terkait kasus dugaan intimidasi wartawan ini," pungkasnya.

Pihaknya mempertanyakan bagaimana mekanisme gelar perkara yang awalnya mereka dilibatkan dan selanjutnya tidak, termasuk apa yang menjadi kesimpulan penyidik sehingga memutuskan kasus tersebut tidak ada unsur pidana.

"Saya mau tau alasannya, namun konfirmasi dari kami kepada penyidik pun tidak direspon," ucap Malik.

"Maka dari itu kami akan meneruskan kasus ini, bisa melalui prapradilan untuk membatalkan SP3 dan Karowassidik Mabes Polri untuk pengawasan kepada penyidik yang menangani kasus ini," imbuhnya.

https://megapolitan.kompas.com/read/2022/02/12/20593501/kasus-dugaan-eks-kadispora-tangsel-intimidasi-wartawan-dihentikan-ini

Terkini Lainnya

Menelusuri Kampung Kumuh dan Kemiskinan Ekstrem Dekat Istana Negara...

Menelusuri Kampung Kumuh dan Kemiskinan Ekstrem Dekat Istana Negara...

Megapolitan
Keluh Kesah Warga Rusun Muara Baru, Mulai dari Biaya Sewa Naik hingga Sulit Urus Akta Kelahiran

Keluh Kesah Warga Rusun Muara Baru, Mulai dari Biaya Sewa Naik hingga Sulit Urus Akta Kelahiran

Megapolitan
Nasib Malang Anggota TNI di Cilangkap, Tewas Tersambar Petir saat Berteduh di Bawah Pohon

Nasib Malang Anggota TNI di Cilangkap, Tewas Tersambar Petir saat Berteduh di Bawah Pohon

Megapolitan
Bursa Cagub DKI Jakarta Kian Ramai, Setelah Ridwan Kamil dan Syahroni, Kini Muncul Ahok hingga Basuki Hadimuljono

Bursa Cagub DKI Jakarta Kian Ramai, Setelah Ridwan Kamil dan Syahroni, Kini Muncul Ahok hingga Basuki Hadimuljono

Megapolitan
NIK Ratusan Warga di Kelurahan Pasar Manggis Dinonaktifkan karena Tak Sesuai Domisili

NIK Ratusan Warga di Kelurahan Pasar Manggis Dinonaktifkan karena Tak Sesuai Domisili

Megapolitan
Pendeta Gilbert Lumoindong Kembali Dilaporkan atas Dugaan Penistaan Agama

Pendeta Gilbert Lumoindong Kembali Dilaporkan atas Dugaan Penistaan Agama

Megapolitan
Pengendara Moge Tewas Terlindas Truk Trailer di Plumpang Jakut

Pengendara Moge Tewas Terlindas Truk Trailer di Plumpang Jakut

Megapolitan
Prakiraan Cuaca Jakarta Hari Ini Jumat 26 April 2024, dan Besok: Siang ini Hujan Ringan

Prakiraan Cuaca Jakarta Hari Ini Jumat 26 April 2024, dan Besok: Siang ini Hujan Ringan

Megapolitan
Gardu Listrik di Halaman Rumah Kos Setiabudi Terbakar, Penghuni Sempat Panik

Gardu Listrik di Halaman Rumah Kos Setiabudi Terbakar, Penghuni Sempat Panik

Megapolitan
Polisi Tangkap Dua Begal yang Bacok Anak SMP di Depok

Polisi Tangkap Dua Begal yang Bacok Anak SMP di Depok

Megapolitan
Prakiraan Cuaca Hari Ini: Jakarta Berawan, Bodetabek Cerah Berawan di Pagi Hari

Prakiraan Cuaca Hari Ini: Jakarta Berawan, Bodetabek Cerah Berawan di Pagi Hari

Megapolitan
Lima Anggota Polisi Ditangkap Saat Pesta Sabu di Depok, Empat di Antaranya Positif Narkoba

Lima Anggota Polisi Ditangkap Saat Pesta Sabu di Depok, Empat di Antaranya Positif Narkoba

Megapolitan
[POPULER JABODETABEK] Remaja Perempuan di Jaksel Selamat Usai Dicekoki Obat di Hotel | Kehebohan Warga Rusun Muara Baru Saat Kedatangan Gibran

[POPULER JABODETABEK] Remaja Perempuan di Jaksel Selamat Usai Dicekoki Obat di Hotel | Kehebohan Warga Rusun Muara Baru Saat Kedatangan Gibran

Megapolitan
Bisakah Beli Tiket Dufan On The Spot?

Bisakah Beli Tiket Dufan On The Spot?

Megapolitan
Rute Transjakarta 2E Rusun Rawa Bebek-Penggilingan via Rusun Pulo Gebang

Rute Transjakarta 2E Rusun Rawa Bebek-Penggilingan via Rusun Pulo Gebang

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke