Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Pacarnya yang Dibiayai 9 Tahun Jalin Hubungan dengan Koki, Jadi Motif Lain Dalang Pembunuhan di TPU Chober

Kompas.com - 14/02/2022, 15:56 WIB
Muhammad Naufal,
Irfan Maullana

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Aksi pembunuhan yang menimpa koki muda berinisial FF (22) di Tempat Pemakaman Umum (TPU) Chober, Ulujami, Pesanggrahan, Jakarta Selatan, dilatar belakangi masalah asrama.

Menurut polisi, seorang perempuan berinisial LM (38) yang merupakan dalang utama kasus pembunuhan itu menjalin hubungan dengan perempuan berinisial HN.

Sementara, HN juga disebut sedang menjalin hubungan dengan FF. Oleh karena itu, LM memutuskan untuk membunuh FF dengan menyewa pembunuh bayaran pada 10 Februari 2022.

Baca juga: Polisi Ungkap Kronologi Pembunuhan Koki Muda di TPU Choper Ulujami, Diduga Ada Motif Cinta Sesama Jenis

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Endra Zulpan berujar, selama 9 tahun menjalin hubungan, LM membiayai hidup HN.

"Selama 9 tahun, dia (LM) memberikan pembiayaan hidup (ke HN)," sebut Zulpan dalam keterangannya, Senin (14/2/2022).

Menurut Zulpan, LM memberikan uang kepada HN setiap bulan.

Adapun LM merupakan seorang wiraswasta yang memiliki banyak kontrakan.

Baca juga: Tak Hanya Masalah Asmara, Pembunuhan Koki Muda di TPU Chober Ulujami Juga Dipicu Motor Rusak

"Karena juragan kontrakan dia (LM), banyak kontrakannya. Jadi dia (LM) ngasih uang bulanan (ke HN)," ucap Zulpan.

Sudah diberi uang bulanan, HN justru menjalin hubungan dengan FF. Di sisi lain, FF menjalin hubungan dengan HN usai dikenalkan oleh LM.

"Nah, tiba-tiba, dia (LM) juga membawa orang, enggak sengaja dikenalkan (si FF), malah jadian (FF dan HN)," sebut Zulpan.

"LM jadi tambah sakit hati," sambungnya.

Usai sakit hati, LM menyewa dua pembunuh bayaran, yakni DR dan MYL.

Ketiganya kemudian melancarkan aksi pembunuhan tersebut pada 10 Februari 2022.

Saat itu, LM menjemput DR di kediamannya di Srengseng, Jakarta Barat. Mereka lalu menjemput MYL di Cipondoh, Kota Tangerang.

Dari Cipondoh, ketiganya berangkat ke tempat kejadian perkara (TKP), yakni di TPU Chober di kawasan Ulujami.

Waktu menunjukkan pukul 02.30 WIB kala ketiganya menunggu FV melewati TPU Ulujami.

Saat korban melintas, DR dan MYL melancarkan aksinya. Mereka membunuh FV di TKP menggunakan sebuah gunting.

LM, DR, dan MYL disangkakan Pasal 340 juncto 338 KUHP dan/atau 365 Ayat 4 KUHP.

Ancaman hukuman adalah hukuman penjara 20 tahun, penjara seumur hidup, atau hukuman mati.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

9 Jam Berdarah: RN Dibunuh, Mayatnya Dimasukkan ke Koper lalu Dibuang ke Pinggir Jalan di Cikarang

9 Jam Berdarah: RN Dibunuh, Mayatnya Dimasukkan ke Koper lalu Dibuang ke Pinggir Jalan di Cikarang

Megapolitan
Seorang Remaja Tenggelam di Kali Ciliwung, Diduga Terseret Derasnya Arus

Seorang Remaja Tenggelam di Kali Ciliwung, Diduga Terseret Derasnya Arus

Megapolitan
Prakiraan Cuaca Jakarta Hari Ini Kamis 2 Mei 2024, dan Besok: Malam Ini Hujan Petir

Prakiraan Cuaca Jakarta Hari Ini Kamis 2 Mei 2024, dan Besok: Malam Ini Hujan Petir

Megapolitan
[POPULER JABODETABEK] Mobil Terbakar di Tol Japek Arah Cawang | Pembunuh Wanita Dalam Koper di Bekasi Ditangkap

[POPULER JABODETABEK] Mobil Terbakar di Tol Japek Arah Cawang | Pembunuh Wanita Dalam Koper di Bekasi Ditangkap

Megapolitan
Perjuangkan Peningkatan Upah Buruh, Lia dan Teman-temannya Rela ke Jakarta dari Cimahi

Perjuangkan Peningkatan Upah Buruh, Lia dan Teman-temannya Rela ke Jakarta dari Cimahi

Megapolitan
Cerita Suratno, Buruh yang Khawatir Uang Pensiunnya Berkurang karena UU Cipta Kerja

Cerita Suratno, Buruh yang Khawatir Uang Pensiunnya Berkurang karena UU Cipta Kerja

Megapolitan
Pembunuh Perempuan Dalam Koper Tak Melawan Saat Ditangkap Polisi di Palembang

Pembunuh Perempuan Dalam Koper Tak Melawan Saat Ditangkap Polisi di Palembang

Megapolitan
Said Iqbal Minta Prabowo Hapus UU Cipta Kerja Klaster Ketenagakerjaan

Said Iqbal Minta Prabowo Hapus UU Cipta Kerja Klaster Ketenagakerjaan

Megapolitan
Pembunuh Wanita Dalam Koper Sempat Ajak Korban Masuk ke Kamar Hotel di Bandung

Pembunuh Wanita Dalam Koper Sempat Ajak Korban Masuk ke Kamar Hotel di Bandung

Megapolitan
Said Iqbal: Upah Buruh di Jakarta yang Ideal Rp 7 Juta Per Bulan

Said Iqbal: Upah Buruh di Jakarta yang Ideal Rp 7 Juta Per Bulan

Megapolitan
Ikut Demo May Day 2024, Buruh Wanita Rela Panas-panasan demi Memperjuangkan Upah yang Layak

Ikut Demo May Day 2024, Buruh Wanita Rela Panas-panasan demi Memperjuangkan Upah yang Layak

Megapolitan
Dua Orang Terluka Imbas Kecelakaan di Tol Jakarta-Cikampek

Dua Orang Terluka Imbas Kecelakaan di Tol Jakarta-Cikampek

Megapolitan
Korban Kedua yang Tenggelam di Sungai Ciliwung Ditemukan Tewas 1,2 Kilometer dari Lokasi Kejadian

Korban Kedua yang Tenggelam di Sungai Ciliwung Ditemukan Tewas 1,2 Kilometer dari Lokasi Kejadian

Megapolitan
Rayakan 'May Day Fiesta', Massa Buruh Mulai Padati Stadion Madya GBK

Rayakan "May Day Fiesta", Massa Buruh Mulai Padati Stadion Madya GBK

Megapolitan
Fahira Idris: Gerakan Buruh Terdepan dalam Perjuangkan Isu Lintas Sektoral

Fahira Idris: Gerakan Buruh Terdepan dalam Perjuangkan Isu Lintas Sektoral

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com