Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kubu Munarman Siapkan Saksi dan Ahli untuk Sidang Selanjutnya, Kuasa Hukum: Ada 15 sampai 17

Kompas.com - 14/02/2022, 19:14 WIB
Nirmala Maulana Achmad,
Irfan Maullana

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Kubu Munarman telah menyiapkan saksi dan ahli dalam lanjutan sidang dugaan tindak pidana terorisme di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Timur.

"Ada kurang lebih 15 sampai 17 (saksi), itu sudah termasuk ahli. Jadi itu yang kami persiapkan," kata kuasa hukum Munarman, Aziz Yanuar, Senin (14/2/2022).

Namun, Aziz enggan membeberkan nama-nama saksi dan ahli itu.

Baca juga: Rabu Mendatang, Munarman Diperiksa sebagai Terdakwa Kasus Tindak Pidana Terorisme

Rencananya, pemeriksaan saksi dan ahli akan dilakukan setelah pemeriksaan terdakwa Munarman. Adapun pemeriksaan terdakwa akan dilaksanakan pada Rabu (16/2/2022).

"Kalau keterangan terdakwa kan ya kami hanya menyiapkan bukti-bukti yang nanti kami sodorkan ke majelis hakim. Video ataupun foto," ujar Aziz.

Dalam sidang hari ini, WK, seorang ahli digital forensik yang dihadirkan jaksa penuntut umum (JPU), mengungkap temuan sejumlah percakapan yang menyeret terdakwa Munarman.

Baca juga: Dalam Persidangan Munarman, Ahli Digital Forensik Ungkap Isi Percakapan soal Perang Biologis, Wabah Corona hingga Baiat

Adapun WK merupakan ahli digital forensik yang dipanggil sebanyak tiga kali oleh Detasemen Khusus (Densus) 88 Antiteror guna memeriksa barang bukti terkait kasus yang menjerat terdakwa Munarman.

Barang bukti itu di antaranya beberapa ponsel, flashdisk, memory card, serta cakram DVD.

WK menemukan kata "baiat" dalam komunikasi via WhatsApp di beberapa ponsel.

Seperti komunikasi antara Gus Lutfi Rohman dan Uwais Al Samarkandi pada 21 Oktober 2019 hingga 2 Juni 2020. Keduanya menyeret nama Munarman.

WK juga menemukan komunikasi akun WhatsApp atas nama Azmi Aziz Riau pada 2 Februari 2019 hingga 24 Agustus 2019.

Dalam percakapan tersebut, Azmi turut menyebut Munarman dan berkaitan dengan kata 'baiat'.

WK melanjutkan, temuan komunikasi ketiga adalah percakapan akun atas nama Juliawan Baru pada 23 Januari 2019 sampai 17 April 2019.

Temuan selanjutnya, WK juga membeberkan percakapan akun atas nama Habib Muchsin pada 13 Mei 2018 sampai dengan 1 Maret 2021.

Kata-kata seperti 'Menhan China', Rencana Perang Biologi', hingga 'Wabah Corona' ditemukan dalam percakapan tersebut.

Adapun Munarman didakwa tiga pasal, yakni Pasal 13 huruf c, Pasal 14 juncto Pasal 7, dan Pasal 15 juncto Pasal 7 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2018 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme.

Eks Sekretaris Front Pembela Islam (FPI) itu disebut telah terlibat dalam tindakan terorisme lantaran menghadiri sejumlah agenda pembaiatan anggota ISIS di Makassar, Sulawesi Selatan, dan Kabupaten Deli Serdang, Sumatera Utara, pada 24-25 Januari dan 5 April 2015.

Diketahui organisasi teroris ISIS muncul di Suriah sekitar awal 2014 dan dideklarasikan oleh Syekh Abu Bakar Al Baghdadi.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Kronologi Perempuan di Jaksel Jadi Korban Pelecehan Payudara, Pelaku Diduga Pelajar

Kronologi Perempuan di Jaksel Jadi Korban Pelecehan Payudara, Pelaku Diduga Pelajar

Megapolitan
Masuk Rumah Korban, Pria yang Diduga Lecehkan 5 Bocah Laki-laki di Jakbar Ngaku Salah Rumah

Masuk Rumah Korban, Pria yang Diduga Lecehkan 5 Bocah Laki-laki di Jakbar Ngaku Salah Rumah

Megapolitan
Cegah Penyebaran Penyakit Hewan Kurban, Pemprov DKI Perketat Prosedur dan Vaksinasi

Cegah Penyebaran Penyakit Hewan Kurban, Pemprov DKI Perketat Prosedur dan Vaksinasi

Megapolitan
Viral Video Gibran, Bocah di Bogor Menangis Minta Makan, Lurah Ungkap Kondisi Sebenarnya

Viral Video Gibran, Bocah di Bogor Menangis Minta Makan, Lurah Ungkap Kondisi Sebenarnya

Megapolitan
Kriteria Sosok yang Pantas Pimpin Jakarta bagi Ahok, Mau Buktikan Sumber Harta sampai Menerima Warga di Balai Kota

Kriteria Sosok yang Pantas Pimpin Jakarta bagi Ahok, Mau Buktikan Sumber Harta sampai Menerima Warga di Balai Kota

Megapolitan
Sedang Jalan Kaki, Perempuan di Kebayoran Baru Jadi Korban Pelecehan Payudara

Sedang Jalan Kaki, Perempuan di Kebayoran Baru Jadi Korban Pelecehan Payudara

Megapolitan
Polisi Tangkap Aktor Epy Kusnandar Terkait Penyalahgunaan Narkoba

Polisi Tangkap Aktor Epy Kusnandar Terkait Penyalahgunaan Narkoba

Megapolitan
Pemprov DKI Jakarta Bakal Cek Kesehatan Hewan Kurban Jelang Idul Adha 1445 H

Pemprov DKI Jakarta Bakal Cek Kesehatan Hewan Kurban Jelang Idul Adha 1445 H

Megapolitan
Pekerja yang Jatuh dari Atap Stasiun LRT Kuningan Disebut Sedang Bersihkan Talang Air

Pekerja yang Jatuh dari Atap Stasiun LRT Kuningan Disebut Sedang Bersihkan Talang Air

Megapolitan
Setuju Jukir Ditertibakan, Pelanggan Minimarket: Kalau Enggak Dibayar Suka Marah

Setuju Jukir Ditertibakan, Pelanggan Minimarket: Kalau Enggak Dibayar Suka Marah

Megapolitan
Bercak Darah Masih Terlihat di Lokasi Terjatuhnya Pekerja dari Atap Stasiun LRT Kuningan

Bercak Darah Masih Terlihat di Lokasi Terjatuhnya Pekerja dari Atap Stasiun LRT Kuningan

Megapolitan
Pekerja Proyek Jatuh dari Atap Stasiun LRT Kuningan, Diduga Tak Pakai Alat Pengaman

Pekerja Proyek Jatuh dari Atap Stasiun LRT Kuningan, Diduga Tak Pakai Alat Pengaman

Megapolitan
Pendaftar Masih Kurang, Perekrutan Anggota PPS di Jakarta untuk Pilkada 2024 Diperpanjang

Pendaftar Masih Kurang, Perekrutan Anggota PPS di Jakarta untuk Pilkada 2024 Diperpanjang

Megapolitan
Pekerja Proyek Diduga Jatuh dari Atap Stasiun LRT Kuningan

Pekerja Proyek Diduga Jatuh dari Atap Stasiun LRT Kuningan

Megapolitan
25 Warga Depok Tertipu Investasi Emas 'Bodong', Total Kerugian Capai Rp 6 Miliar

25 Warga Depok Tertipu Investasi Emas "Bodong", Total Kerugian Capai Rp 6 Miliar

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com