JAKARTA, KOMPAS.com - Polda Metro Jaya memastikan bahwa tenaga kesehatan (nakes) akan dikecualikan dari aturan ganjil-genap yang berlaku di sejumlah ruas jalan.
Dirlantas Polda Metro Jaya Kombes Sambodo Purnomo Yogo menjelaskan, para nakes cukup menunjukkan surat tugas atau kartu keanggotaan organisasi profesi kepada petugas.
"Pengecualian aturan ganjil genap bagi tenaga kesehatan dan dokter. Dengan memperlihatkan surat keterangan bekerja di fasilitas kesehatan," ujar Sambodo, Selasa (15/2022).
Baca juga: PPKM Berlanjut, Ganjil Genap Jakarta Masih Berlaku
Dengan begitu, para nakes yang menggunakan mobil pribadi dapat lebih leluasa saat bertugas di tengah melonjaknya kasus penularan Covid-19.
Kebijakan yang membebaskan para nakes dari aturan ganjil-genap kendaraan akan diberlakukan mulai Rabu (19/2/2022) sampai waktu yang belum ditentukan.
"Mulai besok sampai nanti ada pengumuman selanjutnya. Karena omicron masih tinggi jadi kami beri dispensasi," kata Sambodo.
"Ini berlaku untuk semua tenaga medis, perawat, dokter, jadi semua. Kalau mereka distop sama polisi tunjukkan saja suratnya," pungkas dia.
Baca juga: Satgas IDI: Banyak Nakes di DKI Jakarta Positif Covid-19, Positivity Rate RS di Atas 30 Persen
1. Jalan MH Thamrin
2. Jalan Jenderal Sudirman
3. Jalan Sisingamangaraja
4. Jalan Panglima Polim
5. Jalan Fatmawati mulai dari Simpang Jalan Ketimun 1 sampai dengan Simpang Jalan TB Simatupang
6. Jalan Tomang Raya
7. Jalan Letjen S Parman mulai dari Simpang Jalan Tomang Raya sampai dengan Jalan Gatot Subroto
8. Jalan Gatot Subroto
9. Jalan MT Haryono
10. Jalan HR Rasuna Said
11. Jalan DI Panjaitan
12. Jenderal A Yani mulai dari Simpang Jalan Bekasi Timur Raya sampai dengan Simpang Jalan Perintis Kemerdekaan
13. Jalan Gunung Sahari
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.