"Direksi dalam hal ini memiliki kewenangan dalam merekrut tenaga ahli untuk mendukung kegiatan perusahaan yang juga disesuaikan dengan kemampuan perusahaan," ucap Gatra.
Dia menyebut, Hercules sudah bekerja selama lima bulan dari enam bulan kontrak yang disodorkan oleh Perumda Pasar Jaya.
Perekrutan Hercules, kata Gatra, sudah sesuai dengan alur dan prosedur yang ditetapkan oleh perusahaan.
Termasuk menjalani tes kelayakan yang dilakukan bersama pentolan Bamus Betawi M Rifky alias Eki Pitung.
"Langkah-langkah ini diambil untuk dapat mempertahankan eksistensi perusahaan," kata Gatra.
Baca juga: Jadi Tenaga Ahli Perumda Pasar Jaya, Hercules dan Eki Pitung Jalani Fit and Proper Test
Pemprov DKI sendiri memberikan tanggapan atas perekrutan Hercules sebagai tenaga ahli Pasar Jaya. Badan Pembina BUMD DKI Jakarta Riyadi mengatakan, bila rekrutmen sudah sesuai prosedur maka tidak ada masalah.
Pengangkatan Hercules tidak memiliki kaitan dengan latar belakang sebagai seorang preman di Tanah Abang.
Menurut Riyadi, Hercules dikenal sebagai preman bukan di masa sekarang.
"Itu kan preman tahun kapan, kan gitu lho, kan siapa tahu dia sudah tobat," ucap Riyadi.
Dia juga menyebut, perekrutan Hercules merupakan kewenangan dari jajaran direksi.
Selama perusahaan membutuhkan tenaga dengan kemampuan tertentu dan mampu membayar gaji, maka pengangkatan tenaga ahli tidak melanggar ketentuan.
"Selama dibutuhkan dan perusahaan mampu membayar, silakan. Jadi prinsipnya adalah sesuai kebutuhan dan kemampuan perusahaan," tutur Riyadi.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.