TANGERANG, KOMPAS.com - Seorang pria bernama Simon (24) yang dilaporkan sang ibunda, LF (45), karena menjual kulkas miliknya akan menjalani sidang pembacaan putusan di Pengadilan Negeri (PN) Tangerang, Kamis (24/2/2022).
Rencana sidang tersebut disampaikan oleh Mualimin selaku kuasa hukum Simon.
"Iya, benar. Agenda pembacaan vonis pukul 14.30 WIB, Kamis, 24 Februari 2022," ujarnya melalui pesan singkat, Kamis.
Simon menjual kulkas milik ibunya di Serua Poncol, Sawah Baru, Ciputat, Tangerang Selatan, pada 2020.
Mualimin menyebut, saat itu kliennya terpaksa menjual kulkas bekas tersebut karena dia dan kakaknya, V (27), butuh uang untuk makan.
Baca juga: Duduk Perkara Ibu Laporkan Anak karena Jual Kulkas, Puncak Sakit Hati yang Menumpuk
Simon saat itu terkena pemutusan hubungan kerja (PHK) imbas krisis ekonomi karena pandemi Covid-19.
Setelah Simon menjual kulkas, sang ibu melaporkannya ke polisi dengan tuduhan pencurian juncto pencurian dalam keluarga sesuai Pasal 362 KUHP juncto Pasal 367 ayat (2) KUHP.
Simon kemudian ditetapkan sebagai tersangka pada 7 Agustus 2021.
"Kulkas itu tak pernah ada isinya, laku Rp 500.000. Hal itu mengantarkan S ke jeruji besi," kata Mualimin, 25 Januari 2022.
Menurut Mualimin, kliennya itu sudah meminta maaf dan menyatakan akan memberikan uang ganti rugi kepada ibunya.
Baca juga: Kasus Anak Jual Kulkas Ibunya Berlanjut ke Meja Hijau, Kuasa Hukum Terdakwa: Sebaiknya Dihentikan
Namun, ibunya tak menghiraukan itu dan tetap melaporkan Simon ke polisi.
"Dengan nilai barang yang sangat kecil, om dan tantenya S juga siap mengganti kerugian LF dengan harapan kasus tersebut tidak perlu berakhir di jeruji besi," ucapnya.
Setelah kasus tersebut dilimpahkan polisi ke kejaksaan, Simon menjadi terdakwa dan menjalani sidang di PN Tangerang.
LF mengungkapkan, ia melaporkan sang anak karena sudah tak sanggup lagi menahan emosinya atas berbagai perlakuan Simon.
Dia melapor ke polisi bukan hanya karena Simon menjual kulkasnya, tetapi juga karena serentetan peristiwa yang terjadi sebelumnya.