Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Kompas.com - 24/02/2022, 13:29 WIB
Muhammad Naufal,
Ivany Atina Arbi

Tim Redaksi

TANGERANG, KOMPAS.com - Kuasa hukum Jama'an Nurchotib Mansur alias Yusuf Mansur dalam kasus ingkar janji (wanprestasi) kini ikut mewakili tergugat lain dalam perkara yang sama.

Dua tergugat yang juga diwakili kuasa hukum Yusuf Mansur adalah PT Inext Arsindo selaku tergugat pertama dan Jody Broto Suseno sebagai tergugat ketiga.

Kuasa hukum Yusuf Mansur yang bernama Muhammad Fahdi, Ariel Mochtar, dkk, sebelumnya hanya mewakili ustaz kondang tersebut.

Hal ini disampaikan Fahdi di Pengadilan Negeri (PN) Tangerang, Kota Tangerang, usai agenda sidang perdata yang menjerat kliennya ditunda, Kamis (24/2/2022).

Baca juga: Ketua Majelis Hakim Terpapar Covid-19 dan Isoman, Sidang Wanprestasi Yusuf Mansur Ditunda

"Sekarang sudah ada kuasanya, jadi kita mewakili tergugat 1-3 (Yusuf Mansur selaku tergugat 2)," ujar Fahdi saat ditemui di PN Tangerang.

Menurut dia, Fahdi dan tim baru saja mewakili PT Inext Arsindo dan Jody Broto Suseno karena panggilan terhadap kedua pihak tersebut baru saja diterima.

Panggilan yang dimaksud adalah pemanggilan yang dilakukan PN Tangerang kepada dua tergugat itu agar keduanya dapat menghadiri sidang perdata kasus wanprestasi ini.

Selain itu, Fahdi dan tim juga mengaku baru mendapat kuasa dari kedua tergugat tersebut.

"Karena panggilannya kan kemarin sudah diterima. Kita pun baru dikasih kuasa," ucap Fahdi.

Baca juga: Sidang Wanprestasi Yusuf Mansur Kerap Ditunda, Penggugat: Kami Merasa Terzalimi

Sidang perdata pada Kamis ini harus ditunda karena ketua majelis hakim Fathul Mujid tengah menjalani isolasi mandiri Covid-19.

Anggota majelis hakim kemudian memutuskan untuk mengundurkan sidang hingga 10 Maret 2022.

Duduk perkara kasus wanprestasi

Sebagai informasi, sebanyak 12 orang melayangkan gugatan lantaran Yusuf diduga melakukan wanprestasi.

Ichwan Tony, kuasa hukum para penggugat, berujar bahwa kliennya melayangkan gugatan terhadap Yusuf Mansur dkk karena para tergugat tak kunjung mencairkan dana hasil investasi para penggugat.

Baca juga: Tanah Berlumpur Memanjang hingga 1 Km, Bikin Kontraktor Kesulitan Bangun Sirkuit Formula E

Padahal, hotel dan apartemen haji/umrah yang dibangun menggunakan dana investasi para penggugat sudah berwujud, yakni Hotel Siti.

Oleh karena itu, para penggugat melayangkan gugatan perdata kasus wanprestasi, bukan melaporkan Yusuf Mansur dkk atas tindak pidana penipuan.

Ichwan menjelaskan, Yusuf Mansur dkk digugat melanggar Pasal 1365 Kitab undang-Undang Hukum Perdata (KUHPer).

Pasal itu berbunyi, "Setiap orang yang melakukan perbuatan melanggar hukum diwajibkan untuk mengganti kerugian yang timbul dari kesalahannya tersebut."

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Video rekomendasi
Video lainnya


Rekomendasi untuk anda

Terkini Lainnya

'Update' Harga Bahan Pokok 4 Desember, Beras Masih Mahal, Cabai dan Daging Sapi Turun

"Update" Harga Bahan Pokok 4 Desember, Beras Masih Mahal, Cabai dan Daging Sapi Turun

Megapolitan
Serangan Balik Kuasa Hukum SYL Saat Komunikasi dengan Firli Bahuri Tak Diakui

Serangan Balik Kuasa Hukum SYL Saat Komunikasi dengan Firli Bahuri Tak Diakui

Megapolitan
Dituntut Hukuman Mati, Oknum Paspampres Pembunuh Imam Masykur Sampaikan Pembelaan Hari Ini

Dituntut Hukuman Mati, Oknum Paspampres Pembunuh Imam Masykur Sampaikan Pembelaan Hari Ini

Megapolitan
Seorang Perempuan Ditemukan Tewas di Ruko Kosong Bogor, Diduga Dibekap

Seorang Perempuan Ditemukan Tewas di Ruko Kosong Bogor, Diduga Dibekap

Megapolitan
[POPULER JABODETABEK] Gibran Bantah Kampanye di CFD Jakarta | Video Viral Wanita Bobol Rumah Kos di Mampang

[POPULER JABODETABEK] Gibran Bantah Kampanye di CFD Jakarta | Video Viral Wanita Bobol Rumah Kos di Mampang

Megapolitan
Kebakaran di Jembatan Lima, Diduga Korsleting Listrik dan 20 KK Terdampak

Kebakaran di Jembatan Lima, Diduga Korsleting Listrik dan 20 KK Terdampak

Megapolitan
Kebakaran di Jembatan Lima, Petugas Damkar Sempat Terkendala Sumber Air Saat Padamkan Api

Kebakaran di Jembatan Lima, Petugas Damkar Sempat Terkendala Sumber Air Saat Padamkan Api

Megapolitan
Kebakaran Landa Kawasan Rumah Tinggal di Jembatan Lima, Petugas Damkar Masih Lokalisir Api

Kebakaran Landa Kawasan Rumah Tinggal di Jembatan Lima, Petugas Damkar Masih Lokalisir Api

Megapolitan
Firli Bahuri Sebut Tak Pernah Komunikasi dengan SYL, Polisi: Akan Terbukti di Pengadilan

Firli Bahuri Sebut Tak Pernah Komunikasi dengan SYL, Polisi: Akan Terbukti di Pengadilan

Megapolitan
Antisipasi Musim Hujan dan Banjir, PLN Buka 17 Posko Siaga dan Kerahkan 2.356 Personel

Antisipasi Musim Hujan dan Banjir, PLN Buka 17 Posko Siaga dan Kerahkan 2.356 Personel

Megapolitan
Hujan Deras Minggu Siang, Jalan RS Fatmawati Terendam Banjir

Hujan Deras Minggu Siang, Jalan RS Fatmawati Terendam Banjir

Megapolitan
Masalah Banjir Belum Tuntas, Ketua DPRD Singgung Efektivitas Sumur Resapan

Masalah Banjir Belum Tuntas, Ketua DPRD Singgung Efektivitas Sumur Resapan

Megapolitan
Video Viral Seorang Wanita Bobol Rumah Kos di Mampang, Curi Laptop, Gelang Emas, dan HP

Video Viral Seorang Wanita Bobol Rumah Kos di Mampang, Curi Laptop, Gelang Emas, dan HP

Megapolitan
Amankan Pertandingan Persija Lawan Persita di GBK, 2.267 Personel Gabungan Diterjunkan

Amankan Pertandingan Persija Lawan Persita di GBK, 2.267 Personel Gabungan Diterjunkan

Megapolitan
Blusukan ke Pasar Rawasari, Gibran Belanja Buah-buahan dan Telur Asin

Blusukan ke Pasar Rawasari, Gibran Belanja Buah-buahan dan Telur Asin

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Lengkapi Profil
Lengkapi Profil

Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.

Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com