TANGERANG, KOMPAS.com - Kuasa hukum Jama'an Nurchotib Mansur alias Yusuf Mansur dalam kasus ingkar janji (wanprestasi) kini ikut mewakili tergugat lain dalam perkara yang sama.
Dua tergugat yang juga diwakili kuasa hukum Yusuf Mansur adalah PT Inext Arsindo selaku tergugat pertama dan Jody Broto Suseno sebagai tergugat ketiga.
Kuasa hukum Yusuf Mansur yang bernama Muhammad Fahdi, Ariel Mochtar, dkk, sebelumnya hanya mewakili ustaz kondang tersebut.
Hal ini disampaikan Fahdi di Pengadilan Negeri (PN) Tangerang, Kota Tangerang, usai agenda sidang perdata yang menjerat kliennya ditunda, Kamis (24/2/2022).
Baca juga: Ketua Majelis Hakim Terpapar Covid-19 dan Isoman, Sidang Wanprestasi Yusuf Mansur Ditunda
"Sekarang sudah ada kuasanya, jadi kita mewakili tergugat 1-3 (Yusuf Mansur selaku tergugat 2)," ujar Fahdi saat ditemui di PN Tangerang.
Menurut dia, Fahdi dan tim baru saja mewakili PT Inext Arsindo dan Jody Broto Suseno karena panggilan terhadap kedua pihak tersebut baru saja diterima.
Panggilan yang dimaksud adalah pemanggilan yang dilakukan PN Tangerang kepada dua tergugat itu agar keduanya dapat menghadiri sidang perdata kasus wanprestasi ini.
Selain itu, Fahdi dan tim juga mengaku baru mendapat kuasa dari kedua tergugat tersebut.
"Karena panggilannya kan kemarin sudah diterima. Kita pun baru dikasih kuasa," ucap Fahdi.
Baca juga: Sidang Wanprestasi Yusuf Mansur Kerap Ditunda, Penggugat: Kami Merasa Terzalimi
Sidang perdata pada Kamis ini harus ditunda karena ketua majelis hakim Fathul Mujid tengah menjalani isolasi mandiri Covid-19.
Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanSegera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.