TANGERANG, KOMPAS.com - Seorang pria bernama Simon (24) yang dilaporkan sang ibunda, LF (45), karena menjual kulkas milik ibunya akhirnya divonis menerima hukuman penjara selama tiga bulan.
Pembacaan vonis itu berlangsung di Pengadilan Negeri Tangerang, Kota Tangerang, Kamis (24/2/2022), tepatnya di ruang 8. Sidang dimulai sekitar pukul 15.10 WIB.
Simon hadir secara virtual.
Saat sidang, ketua majelis hakim menguraikan beberapa keputusannya, sekaligus putusan soal hukuman tiga bulan pidana penjara terhadap Simon.
"Menjatuhkan pidana dengan pidana penjara selama tiga bulan," ujar ketua majelis hakim saat sidang.
Baca juga: Anak yang Jual Kulkas Ibunya di Tangsel Bakal Jalani Sidang Putusan Hari Ini
Usai membaca putusan tersebut, ketua majelis hakim bertanya apakah Simon menerima vonis itu.
"Saya terima," jawab Simon.
LF turut menghadiri sidang pembacaan vonis ini.
Dia tampak mengenakan baju berwarna putih dan berkacamata.
Saat sidang selesai, LF langsung meninggalkan ruang sidang dan enggan memberikan respons.
Baca juga: Duduk Perkara Ibu Laporkan Anak karena Jual Kulkas, Puncak Sakit Hati yang Menumpuk
Simon menjual kulkas milik ibunya di Serua Poncol, Sawah Baru, Ciputat, Tangerang Selatan, pada 2020.
Kuasa hukum Simon, Mualimin menyebut bahwa kliennya terpaksa menjual kulkas tersebut karena dia dan kakaknya, V (27), butuh uang untuk makan.
Simon saat itu terkena pemutusan hubungan kerja (PHK) imbas krisis ekonomi akibat pandemi Covid-19.
Setelah Simon menjual kulkas, sang ibu melaporkannya ke polisi dengan tuduhan pencurian juncto pencurian dalam keluarga sesuai Pasal 362 KUHP juncto Pasal 367 ayat (2) KUHP.
Simon kemudian ditetapkan sebagai tersangka pada 7 Agustus 2021.
Baca juga: Kasus Anak Jual Kulkas Ibunya Berlanjut ke Meja Hijau, Kuasa Hukum Terdakwa: Sebaiknya Dihentikan