TANGERANG, KOMPAS.com - Empat tersangka kasus pemalsuan hasil tes PCR dan antigen ditangkap kepolisian pada Rabu (23/2/2022).
Hasil tes PCR dan antigen palsu dijual oleh para tersangka kepada para penumpang pesawat di Bandara Soekarno-Hatta, Kota Tangerang.
Menanggapi hal itu, Senior Manager Branch Communication and Legal Bandara Soekarno-Hatta M Holik Muardi meminta penumpang pesawat menolak tawaran hasil tes Covid-19 palsu dari pihak mana pun.
"Bagi penumpang atau pengguna jasa bandara untuk menolak apabila ada oknum karyawan mana pun di bandara menawarkan hasil lab atau swab baik PCR maupun antigen yang sifatnya tidak benar," paparnya melalui sambungan telepon, Minggu (27/2/2022).
Baca juga: 2 Pegawainya Jadi Pemalsu Hasil Tes Covid-19, PT APS Ditegur Pengelola Bandara Soekarno-Hatta
Holik juga meminta penumpang pesawat menyiapkan seluruh dokumen perjalanan, termasuk hasil tes Covid-19, dengan baik sebelum jadwal keberangkatan.
"Penumpang agar mempersiapkan persyaratan penerbangan yang ditetapkan oleh pemerintah, harus lebih prepare sebelum keberangkatan," kata dia.
Di sisi lain, dia mengaku tak mengetahui apakah ada penumpang pesawat yang merasa khawatir setelah kasus pemalsuan hasil tes PCR dan antigen ini terungkap.
Holik memastikan, pihaknya sudah mengarahkan karyawan organik di Bandara Soekarno-Hatta untuk mengawasi kinerja karyawan non-organik.
Baca juga: Kasus Pemalsuan Hasil Tes Covid-19 di Bandara Soekarno-Hata Terungkap, Ini Kata Angkasa Pura II
Sebagaimana diketahui, dua dari empat tersangka, MFS dan S, merupakan personel Aviation Security (Avsec) yang dinaungi PT Angkasa Pura Solusi (APS).
PT APS merupakan anak perusahaan PT Angkasa Pura yang menaungi Avsec di Bandara Soekarno-Hatta.
"Kalau penumpang sejauh ini kami enggak ini (memantau) ya," ucap Holik.
"Dari kami, kan ada karyawan organik ya, artinya karyawan yang dari Angkasa Pura, harus lebih melakukan pengawasan kepada karyawan yang non-organik," sambungnya.
Selain MSF dan S, polisi juga menangkap tersangka HF dan AR dalam kasus yang sama.
Tersangka HF juga merupakan pekerja di Bandara Soekarno-Hatta.
Tersangka lain berinisial AR merupakan pegawai di sebuah kantor instansi pemerintah di Tangerang.
AR berperan sebagai pembuat hasil tes PCR dan antigen palsu, sedangkan tiga tersangka lain berperan mencari calon penumpang yang berminat membeli hasil tes palsu.
Mereka menjual hasil tes PCR dan antigen dengan harga Rp 200.000 hingga Rp 300.000. Para tersangka sudah beroperasi selama lima bulan dan meraup untung Rp 60 juta.
Atas perbuatannya, tersangka disangkakan Pasal 263 serta Pasal 268 ayat (1) Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang pemalsuan surat dan dokumen.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.