Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Jarak Vaksinasi Booster Covid-19 di Jakarta Jadi 3 Bulan dari Dosis Kedua, Syaratnya Wajib Punya Tiket Vaksin

Kompas.com - 27/02/2022, 19:01 WIB
Singgih Wiryono,
Nursita Sari

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Kepala Seksi Surveilans dan Imunisasi Dinas Kesehatan DKI Jakarta Ngabila Salama mengatakan, vaksinasi booster Covid-19 tidak bisa dilakukan kepada warga yang tidak memiliki e-tiket di dalam aplikasi PeduliLindungi.

Dengan demikian, setiap warga harus memiliki e-tiket untuk bisa disuntik vaksin booster.

"Enggak bisa (jika tidak memiliki e-tiket)," kata Ngabila saat dihubungi melalui pesan singkat, Minggu (27/2/2022).

Baca juga: DKI Terapkan Pemangkasan Interval Vaksinasi Booster Jadi 3 Bulan

Ngabila menjelaskan, e-tiket diberlakukan untuk menghindari kesalahan input data yang mungkin terjadi.

"Karena nanti akan dua kali kerja menginputnya," ucap dia.

Adapun e-tiket akan diterbitkan melalui aplikasi PeduliLindungi dari Kementerian Kesehatan yang akan ditampilkan melalui beranda aplikasi.

Baca juga: Kasus Covid-19 di Jakarta Melandai, tapi Positivity Rate Masih di Atas Standar WHO

Seperti diketahui, interval vaksinasi booster direvisi per 25 Februari 2022, dari sebelumnya enam bulan menjadi tiga bulan setelah vaksinasi dosis kedua.

Revisi interval tersebut tertuang dalam surat edaran dikeluarkan oleh Dirjen Pencegahan dan Pengendalian Penyakit (P2P) Kementerian Kesehatan bernomor SR.02.06/II/1180/2022.

Surat tersebut memuat tiga poin terkait vaksinasi booster, termasuk interval yang dipangkas tiga bulan.

Baca juga: Begini Cara Cek Tiket Vaksin Booster lewat Aplikasi PeduliLindungi...

Berikut isi surat tersebut:

1. Perlindungan masyarakat terhadap Covid-19 perlu terus ditingkatkan, termasuk melalui pemberian vaksinasi dosis lanjutan.

2. Interval waktu pemberian dosis booster bagi lansia dan masyarakat umum perlu disesuaikan menjadi minimal tiga bulan setelah mendapat vaksinasi primer atau dosis kedua.

3. Tata cara pemberian, tempat pelaksanaan, alur pelaksanaan, dan pencatatan vaksinasi Covid-19 tetap mengacu pada Surat Edaran Nomor HK. 02.02/II/252/2022.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Keluarga Tolak Otopsi Jenazah Brigadir RAT yang Bunuh Diri di Mampang

Keluarga Tolak Otopsi Jenazah Brigadir RAT yang Bunuh Diri di Mampang

Megapolitan
Pemilik Rumah Tempat Brigadir RAT Bunuh Diri Minta Publik Tak Berasumsi

Pemilik Rumah Tempat Brigadir RAT Bunuh Diri Minta Publik Tak Berasumsi

Megapolitan
Jenazah Brigadir RAT Telah Dibawa Pihak Keluarga dari RS Polri Kramat Jati

Jenazah Brigadir RAT Telah Dibawa Pihak Keluarga dari RS Polri Kramat Jati

Megapolitan
Proyek LRT Jakarta Rute Velodrome-Manggarai Masuk Tahap Pemasangan Girder

Proyek LRT Jakarta Rute Velodrome-Manggarai Masuk Tahap Pemasangan Girder

Megapolitan
Polisi Sebut Brigadir RAT Bunuh Diri di Mampang saat Sedang Cuti

Polisi Sebut Brigadir RAT Bunuh Diri di Mampang saat Sedang Cuti

Megapolitan
Pemprov DKI Siapkan Stok Blanko KTP untuk Pemilih Pemula Pilgub 2024

Pemprov DKI Siapkan Stok Blanko KTP untuk Pemilih Pemula Pilgub 2024

Megapolitan
Sebelum Tewas, Brigadir RAT Sepekan Tinggal di Jakarta

Sebelum Tewas, Brigadir RAT Sepekan Tinggal di Jakarta

Megapolitan
Partisipasi Pemilih di Jakarta pada Pemilu 2024 Turun Dibandingkan 2019

Partisipasi Pemilih di Jakarta pada Pemilu 2024 Turun Dibandingkan 2019

Megapolitan
Pemerintah DKJ Punya Wewenang Batasi Kendaraan Pribadi di Jakarta, DPRD Minta Dilibatkan

Pemerintah DKJ Punya Wewenang Batasi Kendaraan Pribadi di Jakarta, DPRD Minta Dilibatkan

Megapolitan
Dua Begal di Depok Lakukan Aksinya di Tiga Tempat dalam Sehari

Dua Begal di Depok Lakukan Aksinya di Tiga Tempat dalam Sehari

Megapolitan
Unggah Foto Gelas Starbucks Tutupi Kabah Saat Umrah, Zita Anjani: Saya Berniat Mancing Obrolan...

Unggah Foto Gelas Starbucks Tutupi Kabah Saat Umrah, Zita Anjani: Saya Berniat Mancing Obrolan...

Megapolitan
Jenazah Brigadir RAT Belum Diotopsi, Polisi Tunggu Keputusan Keluarga

Jenazah Brigadir RAT Belum Diotopsi, Polisi Tunggu Keputusan Keluarga

Megapolitan
Keluarga Brigadir RAT yang Meninggal Bunuh Diri Tiba di RS Polri Kramat Jati

Keluarga Brigadir RAT yang Meninggal Bunuh Diri Tiba di RS Polri Kramat Jati

Megapolitan
Dua Begal yang Bacok Korban di Depok Incar Anak Sekolah

Dua Begal yang Bacok Korban di Depok Incar Anak Sekolah

Megapolitan
Pemprov DKI Disarankan Ambil Alih Pengelolaan JIS, TIM, dan Velodrome dari Jakpro

Pemprov DKI Disarankan Ambil Alih Pengelolaan JIS, TIM, dan Velodrome dari Jakpro

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com