KOMPAS.com - Nilai Jual Objek Pajak (NJOP) merupakan sebuah komponen penting untuk melakukan transaksi jual beli properti khususnya tanah dan bangunan.
NJOP seringkali diperlukan guna menetapkan besaran Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) yang harus dibayar oleh pemilik wajib pajak.
NJOP sendiri diartikan sebagai harga rata-rata yang diperoleh dari transaksi jual beli yang terjadi secara wajar.
Jika tidak terdapat transaksi jual beli, NJOP ditentukan melalui perbandingan harga dengan objek lain yang sejenis, atau nilai perolehan baru, atau NJOP pengganti.
Baca juga: Warga Jakarta Kini Bisa Bayar Pajak Bumi Bangunan di Minimarket
Untuk wilayah Kabupaten Bogor, NJOP bisa diketahui dari situs resmi Pemerintahan Daerah setempat dengan cara berikut ini:
Anda juga bisa mendownload aplikasi untuk menampilkan informasi Pajak Bumi dan Bangunan Kabupaten Bogor berdasarkan data Nomor Objek Pajak (NOP):
Sementara itu, biasanya setiap orang akan mendapatkan nomor objek pajak (NOP) saat mendaftarkan Objek Pajak kepada Direktorat Jenderal Pajak.
NOP penting guna mengetahui besaran NJOP dan juga digunakan untuk mengidentifikasikan lokasi yang menjadi objek pajak. Namun apabila NOP hilang maka bisa diketahui dengan cara:
Baca juga: Ratusan Nakes di Kabupaten Bogor Positif Covid-19, TNI/Polri Bantu Percepatan Vaksinasi
Kantor Bapenda Kabupaten Bogor
UPT Pajak Daerah Sukaraja
Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.