Dengan demikian, tinggal satu orang lagi tersangka kasus pengeroyokan Haris yang hingga saat ini belum berhasil ditangkap oleh kepolisian. Zulpan menyebut bahwa satu tersangka lain berinisial H masih dalam pengejaran petugas.
Baca juga: Satu Tersangka Buron Kasus Pengeroyokan Ketua KNPI Menyerahkan Diri
Untuk keempat eksekutor yang mengeroyok Haris, polisi menjerat mereka dengan Pasal 170 ayat 2 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
Seperti diketahui, peristiwa pengeroyokan terjadi di tempat parkir sebuah restoran di Cikini, pada Senin sekitar pukul 14.10 WIB.
Saat Haris turun dari mobil, empat orang langsung menghampirinya dan menghajarnya secara membabi buta. Para pelaku tersebut menyerangnya dengan batu dan benda tumpul.
Diduga kuat, para pelaku telah membuntutinya sejak dari rumah hingga tiba di lokasi parkiran tersebut. Usai melakukan aksi pengeroyokan, para pelaku langsung melarikan diri menggunakan sepeda motor.
Haris menderita luka di bagian wajahnya. Ia langsung dibawa ke IGD RSCM Kencana untuk mendapatkan perawatan medis. Setelah itu ia pun langsung melaporkan pengeroyokan tersebut ke Polda Metro Jaya.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.