Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Ayah yang Perkosa Anak Kandung di Depok Terancam Hukuman 20 Tahun Penjara

Kompas.com - 01/03/2022, 14:54 WIB
M Chaerul Halim,
Nursita Sari

Tim Redaksi

DEPOK, KOMPAS.com - Seorang ayah berinisial A di Depok memerkosa putri kandungnya yang berusia 11 tahun. Akibatnya, A terancam hukuman 20 tahun penjara.

Kasat Reskrim Polres Metro Depok AKBP Yogen Heroes menjelaskan, hukuman maksimal bagi pelaku kekerasan terhadap anak yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak yakni 15 tahun penjara.

Namun, tersangka A juga terancam menerima hukuman tambahan, yakni sepertiga dari hukuman maksimal atau 5 tahun, karena A melakukan kekerasan seksual terhadap anaknya sendiri.

"Pasal 81 UU Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak, (pelaku) dijerat maksimal 15 tahun. Karena ayat khusus yang menyatakan kalau tersangka merupakan wali atau orangtua, ini akan ditambahkan sepertiga dari ancaman hukuman maksimal," kata Yogen kepada wartawan, Selasa (1/3/2022).

Baca juga: Sempat Kabur, Ayah yang Perkosa Anak Kandung di Depok Ditangkap Polisi

Yogen menuturkan, polisi menjerat tersangka sesuai Pasal 81 UU Nomor 17 Tahun 2016.

Namun, tuntutan hukuman bagi pelaku nantinya akan disampaikan oleh pihak kejaksaan dalam persidangan.

"Kalau kami (polisi) kan hanya menggunakan sesuai UU. Nanti kalau terkait penuntutan dari kejaksaan, apakah akan menuntut hukuman yang lebih (berat) terkait masalah kebiri," tutur Yogen.

Baca juga: Ayah Pemerkosa Anak Kandung di Depok Ancam Bunuh Adik-adik Korban jika Nafsunya Tak Dilayani

Yogen menjelaskan, berdasarkan hasil pemeriksaan, tersangka A melakukan aksinya ketika kondisi rumah sepi atau saat korban sedang tidur.

"Biasanya dilakukan pada saat sepi, korban tertidur, atau kadang memang pada saat itu timbul birahinya akan dilakukan (pencabulan)," jelas Yogen.

Tersangka A diringkus Polres Metro Depok pada Senin (28/2/2022) malam karena memerkosa anak kandung berinisial DN (11).

Baca juga: Ayah Perkosa Anak Kandung di Depok, Aksinya Terungkap Saat Tepergok Istri

Yogen mengatakan, pelaku A ditangkap tanpa melawan.

Sebelumnya penangkapan, kata Yogen, polisi telah berkoordinasi dengan warga setempat untuk mengamankan tersangka lantaran sempat kabur.

"Pelaku diamankan semalam pukul 20.30 WIB dan mengakui perbuatannya," kata Yogen.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Jadwal Pendaftaran PPDB Kota Bogor 2024 untuk SD dan SMP

Jadwal Pendaftaran PPDB Kota Bogor 2024 untuk SD dan SMP

Megapolitan
Sejumlah Warga Setujui Usulan Heru Budi Bangun 'Jogging Track' di RTH Tubagus Angke untuk Cegah Prostitusi

Sejumlah Warga Setujui Usulan Heru Budi Bangun "Jogging Track" di RTH Tubagus Angke untuk Cegah Prostitusi

Megapolitan
Taruna Tingkat 1 STIP Dipulangkan Usai Kasus Penganiayaan oleh Senior

Taruna Tingkat 1 STIP Dipulangkan Usai Kasus Penganiayaan oleh Senior

Megapolitan
Ketika Ahok Bicara Solusi Masalah Jakarta hingga Dianggap Sinyal Maju Cagub DKI...

Ketika Ahok Bicara Solusi Masalah Jakarta hingga Dianggap Sinyal Maju Cagub DKI...

Megapolitan
Kelakuan Pria di Tanah Abang, Kerap Makan di Warteg tapi Bayar Sesukanya Berujung Ditangkap Polisi

Kelakuan Pria di Tanah Abang, Kerap Makan di Warteg tapi Bayar Sesukanya Berujung Ditangkap Polisi

Megapolitan
Viral Video Maling Motor Babak Belur Dihajar Massa di Tebet, Polisi Masih Buru Satu Pelaku Lain

Viral Video Maling Motor Babak Belur Dihajar Massa di Tebet, Polisi Masih Buru Satu Pelaku Lain

Megapolitan
Personel Gabungan TNI-Polri-Satpol PP-PPSU Diterjunkan Awasi RTH Tubagus Angke dari Prostitusi

Personel Gabungan TNI-Polri-Satpol PP-PPSU Diterjunkan Awasi RTH Tubagus Angke dari Prostitusi

Megapolitan
Tumpahan Oli di Jalan Juanda Depok Rampung Ditangani, Lalu Lintas Kembali Lancar

Tumpahan Oli di Jalan Juanda Depok Rampung Ditangani, Lalu Lintas Kembali Lancar

Megapolitan
Warga Minta Pemerintah Bina Pelaku Prostitusi di RTH Tubagus Angke

Warga Minta Pemerintah Bina Pelaku Prostitusi di RTH Tubagus Angke

Megapolitan
Jakarta Disebut Jadi Kota Global, Fahira Idris Sebut   Investasi SDM Kunci Utama

Jakarta Disebut Jadi Kota Global, Fahira Idris Sebut Investasi SDM Kunci Utama

Megapolitan
Kilas Balik Benyamin-Pilar di Pilkada Tangsel, Pernah Lawan Keponakan Prabowo dan Anak Wapres, Kini Potensi Hadapi Kotak Kosong

Kilas Balik Benyamin-Pilar di Pilkada Tangsel, Pernah Lawan Keponakan Prabowo dan Anak Wapres, Kini Potensi Hadapi Kotak Kosong

Megapolitan
Jejak Kekerasan di STIP dalam Kurun Waktu 16 Tahun, Luka Lama yang Tak Kunjung Sembuh...

Jejak Kekerasan di STIP dalam Kurun Waktu 16 Tahun, Luka Lama yang Tak Kunjung Sembuh...

Megapolitan
Makan dan Bayar Sesukanya di Warteg Tanah Abang, Pria Ini Beraksi Lebih dari Sekali

Makan dan Bayar Sesukanya di Warteg Tanah Abang, Pria Ini Beraksi Lebih dari Sekali

Megapolitan
Cerita Pelayan Warteg di Tanah Abang Sering Dihampiri Pembeli yang Bayar Sesukanya

Cerita Pelayan Warteg di Tanah Abang Sering Dihampiri Pembeli yang Bayar Sesukanya

Megapolitan
Cegah Praktik Prostitusi, Satpol PP DKI Dirikan Tiga Posko di RTH Tubagus Angke

Cegah Praktik Prostitusi, Satpol PP DKI Dirikan Tiga Posko di RTH Tubagus Angke

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com