Kasat Reskrim Polres Metro Depok AKBP Yogen Heroes menjelaskan, hukuman maksimal bagi pelaku kekerasan terhadap anak yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak yakni 15 tahun penjara.
Namun, tersangka A juga terancam menerima hukuman tambahan, yakni sepertiga dari hukuman maksimal atau 5 tahun, karena A melakukan kekerasan seksual terhadap anaknya sendiri.
"Pasal 81 UU Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak, (pelaku) dijerat maksimal 15 tahun. Karena ayat khusus yang menyatakan kalau tersangka merupakan wali atau orangtua, ini akan ditambahkan sepertiga dari ancaman hukuman maksimal," kata Yogen kepada wartawan, Selasa (1/3/2022).
Yogen menuturkan, polisi menjerat tersangka sesuai Pasal 81 UU Nomor 17 Tahun 2016.
Namun, tuntutan hukuman bagi pelaku nantinya akan disampaikan oleh pihak kejaksaan dalam persidangan.
"Kalau kami (polisi) kan hanya menggunakan sesuai UU. Nanti kalau terkait penuntutan dari kejaksaan, apakah akan menuntut hukuman yang lebih (berat) terkait masalah kebiri," tutur Yogen.
Yogen menjelaskan, berdasarkan hasil pemeriksaan, tersangka A melakukan aksinya ketika kondisi rumah sepi atau saat korban sedang tidur.
"Biasanya dilakukan pada saat sepi, korban tertidur, atau kadang memang pada saat itu timbul birahinya akan dilakukan (pencabulan)," jelas Yogen.
Tersangka A diringkus Polres Metro Depok pada Senin (28/2/2022) malam karena memerkosa anak kandung berinisial DN (11).
Yogen mengatakan, pelaku A ditangkap tanpa melawan.
Sebelumnya penangkapan, kata Yogen, polisi telah berkoordinasi dengan warga setempat untuk mengamankan tersangka lantaran sempat kabur.
"Pelaku diamankan semalam pukul 20.30 WIB dan mengakui perbuatannya," kata Yogen.
https://megapolitan.kompas.com/read/2022/03/01/14544871/ayah-yang-perkosa-anak-kandung-di-depok-terancam-hukuman-20-tahun-penjara