TANGERANG, KOMPAS.com - Kepala Dinas Pendidikan (Kadindik) Kota Tangerang Jamaluddin mempertanyakan soal tolok ukur Ombudsman dalam menilai kualitas pelayanan publik.
Pasalnya, Dinas Pendidikan Kota Tangerang mendapatkan penilaian buruk terkait pelayanan publik pada 2021 dari Ombudsman Perwakilan Banten.
"Karena baru dikasih data doang kemarin dan nilainya katanya jelek. Cuma saya ingin tahu gitu, itu yang jadi permasalahan saya," ujar Jamaluddin, saat dihubungi, Sabtu (5/3/2022).
"Sedangkan yang jadi tolok ukur itu kalau masyarakat komplain, masyarakat resah. Tapi di Dinas Pendidikan tidak ada keresahan segala macam," tutur dia.
Baca juga: Pelayanan Publik Dinilai Buruk, Kadindik Kota Tangerang: Saya Bingung Tak Ada yang Pernah Cek
Jamaluddin mengatakan, pihaknya selalu berusaha maksimal dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat.
Menurut dia, semua jenis pelayanan yang menjadi bahan pertimbangan penilaian sudah dilakukan sebaik mungkin.
Misalnya, pelayanan mutasi siswa, pelayanan Dana BOS (Bantuan Operasional Sekolah), dan pelayanan legalisasi ijazah.
Jamaluddin menjelaskan, sistem pelayanan mutasi siswa sudah dilakukan secara online sejak beberapa tahun lalu.
Kemudian terkait dengan pelayanan BOS, datanya sudah terjaring secara pusat melalui dapodik (data pokok pendidikan).
Selanjutnya, Dinas Pendidikan selalu melayani masyarakat yang hendak melegalisasi ijazah secara manual.
"Dan sampai saat ini tidak ada yang pernah komplain," ucap Jamaluddin.
Baca juga: Pelayanan Publik Dinilai Buruk, Kadindik Kota Tangerang: Kami Berusaha Maksimal
Lantas, ia mengaku bingung dengan penilaian dari Ombudsman. Sebab, kata Jamaluddin, tidak pernah ada pihak yang datang dan menanyakan prosedur standar operasi (SOP) kepada Dinas Pendidikan.
Selain itu, Jamaluddin menambahkan, Ombudsman tidak pernah mengonfirmasi atau mengecek ke Dinas Pendidikan terkait penilaian itu.
"Tidak ada yang mengirim surat bahwa ada penilaian. Enggak pernah ada konfirmasi ke kami dalam penilaian," pungkas Jamal.
Sebelumnya, Ombudsman Perwakilan Banten menilai Dinas Pendidikan Kota Tangerang memiliki pelayanan publik yang buruk.
Penilaian tersebut dilakukan berdasarkan kepatuhan atas Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik.
Kepala Ombudsman Perwakilan Banten Dedy Irsan mengungkapkan, organisasi perangkat daerah (OPD) seharusnya memaparkan seluruh bentuk pelayanan publik yang mudah diakses masyarakat.
"OPD harus memaparkan seluruh pelayanan publik yang bisa diakses dan bisa dilihat oleh masyarakat, baik secara elektronik mau pun non-elektronik," ujar Dedy, kepada Kompas.com, Jumat (4/3/2022).
Baca juga: Pelayanan Publik Dindik Kota Tangerang Dinilai Buruk, Ini Penjelasan Ombudsman
Sementara, kata Dedy, Dindik Kota Tangerang sama sekali tidak memaparkan pelayanan publik kepada masyarakat.
"Berarti dia (Dindik Kota Tangerang) cuma punya toilet, ruang tunggu, mungkin, tapi pelayanan di situ enggak bisa dilihat oleh orang yang mau menggunakan," kata dia.
Adapun penilaian terhadap Dinas Pendidikan merupakan bagian dari evaluasi terhadap kepatuhan Pemerintah Kota (Pemkot) Tangerang.
Ombudsman menilai kepatuhan Pemkot Tangerang terkait pelayanan publik masuk zona kuning atau tingkat kepatuhan sedang. Dedy mengatakan, Pemkot Tangerang mendapatkan skor 74.
Penilaian dilakukan terhadap tiga organisasi perangkat daerah (OPD), yaitu Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disukcapil) Kota Tangerang, Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kota Tangerang, dan Dindik Kota Tangerang.
Dinas Pendidikan masuk zona merah, sedangkan kedua dinas lainnya zona hijau. "Jadi digabungkanlah nilai ketiganya, rata-ratanya menjadi zona kuning. Peringkat keempat se-Provinsi Banten," kata Dedy.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.