TANGERANG, KOMPAS.com - Tim petugas pemadam kebakaran (damkar) BPBD Kota Tangerang memadamkan kebakaran di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas I Tangerang dari luar area Blok C2 pada 8 September 2021.
Blok C2 merupakan area yang terbakar hebat hingga menewaskan 49 narapidana.
Fakta itu terungkap dalam sidang kasus kebakaran Lapas Kelas I Tangerang dengan agenda pemeriksaan saksi di Pengadilan Negeri (PN) Tangerang, Kota Tangerang, Senin (7/3/2022).
Saksi yang dihadirkan adalah Komandan Pleton BPBD Kota Tangerang Sarpa Wasesa, Kasi Kemananan Lapas Kelas I Tangerang Adhiyansyah, dan Sasongko Ari Wibowo dari Perusahaan Listrik Negara (PLN).
Mereka dihadirkan secara langsung di ruang sidang oleh Kejaksaan Negeri Kota Tangerang.
Baca juga: Kronologi Jenderal Polisi Gadungan Menipu, Mengaku Punya Dana Kolateral Rp 30 Triliun di Bank
Majelis hakim mulanya bertanya kepada Sarpa berkait kejadian pada 8 September 2021.
Sekitar pukul 01.00 WIB-01.30 WIB pada 8 September 2021, Sarpa menerima telepon dari rekannya bahwa ada kebakaran di Lapas Kelas I Tangerang.
Setelah itu, ia langsung bergegas menuju lapas.
"Langsung ke lapas. Di lapas, api sudah besar," sebutnya dalam persidangan.
Majelis hakim lalu bertanya mengapa tim BPBD butuh waktu lama untuk memadamkan api di Blok C2.
Baca juga: Wagub DKI Ungkap Alasan Bengkaknya Anggaran Pembangunan Sirkuit Formula E
Menurut Sarpa, pihaknya membutuhkan waktu lama lantaran mereka hanya bisa memadamkan api dari luar area Blok C2.
"Engga masuk?" tanya majelis hakim.
"Enggak, saat itu kita minta izin untuk masuk ke dalam (Blok C2), memadamkan api," ujar Sarpa.
Saat itu, tim BPBD memadamkan api dari sisi belakang Blok C2 menggunakan tangga.
Mereka menggunakan tangga lantaran posisi antara tim BPBD dan Blok C2 terpisah dengan tembok tinggi.
"(Memadamkan dari sisi belakang Blok C2) naik ke atas mobil, naik tangga," sebut Sarpa.
"Kurang efektif?" tanya majelis hakim.
"Iya," Sarpa menjawab.
Majelis hakim lalu menanyakan jumlah mobil BPBD yang dikerahkan saat itu. Kata Sarpa, terdapat total 12 unit mobil yang dikerahkan untuk memadamkan kebakaran di lapas tersebut.
Menurut Sarpa, proses pemadaman hanya berlangsung selama setengah jam. Akan tetapi, proses pendinginan berlangsung cukup lama.
"Pemadaman setengah jam, pendinginan yang lama," tutur dia.
Saksi Adhiyansyah menambahkan, tim BPBD memadamkan api dari sisi gerbang timur.
Tim BPBD sudah memasuki area lapas, tetapi mobil mereka memang tidak bisa memasuki area Blok C2.
"Jadi yang dimaksud oleh Pak Damkar (Sarpa), itu dari gerbang timur, bukan dari luar tembok (Lapas Kelas I Tangerang)," kata Adhiyansyah dalam persidangan.
"Mereka sudah masuk ke dalam untuk upaya pemadaman. Upaya pemadaman sudah koordinasi juga dengan rombongan damkar," sambung Adhiyansyah.
Baca juga: Polda Metro Jaya Juga Tangkap Istri Jenderal Polisi Gadungan di Duren Sawit
Keempat terdakwa hadir dalam sidang ini.
Keempatnya adalah Suparto, Rusmanto, Yoga Wido Nugroho, dan Panahatan Butar Butar. Mereka merupakan petugas Lapas Kelas I Tangerang.
Sidang pertama yang digelar pada 25 Januari 2022 beragendakan pembacaan dakwaan.
Suparto, Rusmanto, dan Yoga didakwa Pasal 359 KUHP. Sementara itu, Panahatan didakwa Pasal 188 KUHP.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.