Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Sidang Kasus Kebakaran Lapas Tangerang, BPBD Ungkap Hanya Bisa Padamkan Api dari Luar Blok C2

Kompas.com - 07/03/2022, 19:33 WIB
Muhammad Naufal,
Nursita Sari

Tim Redaksi

TANGERANG, KOMPAS.com - Tim petugas pemadam kebakaran (damkar) BPBD Kota Tangerang memadamkan kebakaran di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas I Tangerang dari luar area Blok C2 pada 8 September 2021.

Blok C2 merupakan area yang terbakar hebat hingga menewaskan 49 narapidana.

Fakta itu terungkap dalam sidang kasus kebakaran Lapas Kelas I Tangerang dengan agenda pemeriksaan saksi di Pengadilan Negeri (PN) Tangerang, Kota Tangerang, Senin (7/3/2022).

Saksi yang dihadirkan adalah Komandan Pleton BPBD Kota Tangerang Sarpa Wasesa, Kasi Kemananan Lapas Kelas I Tangerang Adhiyansyah, dan Sasongko Ari Wibowo dari Perusahaan Listrik Negara (PLN).

Mereka dihadirkan secara langsung di ruang sidang oleh Kejaksaan Negeri Kota Tangerang.

Baca juga: Kronologi Jenderal Polisi Gadungan Menipu, Mengaku Punya Dana Kolateral Rp 30 Triliun di Bank

Majelis hakim mulanya bertanya kepada Sarpa berkait kejadian pada 8 September 2021.

Sekitar pukul 01.00 WIB-01.30 WIB pada 8 September 2021, Sarpa menerima telepon dari rekannya bahwa ada kebakaran di Lapas Kelas I Tangerang.

Setelah itu, ia langsung bergegas menuju lapas.

"Langsung ke lapas. Di lapas, api sudah besar," sebutnya dalam persidangan.

Majelis hakim lalu bertanya mengapa tim BPBD butuh waktu lama untuk memadamkan api di Blok C2.

Baca juga: Wagub DKI Ungkap Alasan Bengkaknya Anggaran Pembangunan Sirkuit Formula E

Menurut Sarpa, pihaknya membutuhkan waktu lama lantaran mereka hanya bisa memadamkan api dari luar area Blok C2.

"Engga masuk?" tanya majelis hakim.

"Enggak, saat itu kita minta izin untuk masuk ke dalam (Blok C2), memadamkan api," ujar Sarpa.

Saat itu, tim BPBD memadamkan api dari sisi belakang Blok C2 menggunakan tangga.

Mereka menggunakan tangga lantaran posisi antara tim BPBD dan Blok C2 terpisah dengan tembok tinggi.

"(Memadamkan dari sisi belakang Blok C2) naik ke atas mobil, naik tangga," sebut Sarpa.

"Kurang efektif?" tanya majelis hakim.

"Iya," Sarpa menjawab.

Baca juga: Beratraksi di Tol Layang Kelapa Gading-Pulogebang, Rombongan Pengendara Motor Beralasan Tak Tahu Itu Jalan Tol

Majelis hakim lalu menanyakan jumlah mobil BPBD yang dikerahkan saat itu. Kata Sarpa, terdapat total 12 unit mobil yang dikerahkan untuk memadamkan kebakaran di lapas tersebut.

Menurut Sarpa, proses pemadaman hanya berlangsung selama setengah jam. Akan tetapi, proses pendinginan berlangsung cukup lama.

"Pemadaman setengah jam, pendinginan yang lama," tutur dia.

Saksi Adhiyansyah menambahkan, tim BPBD memadamkan api dari sisi gerbang timur.

Tim BPBD sudah memasuki area lapas, tetapi mobil mereka memang tidak bisa memasuki area Blok C2.

"Jadi yang dimaksud oleh Pak Damkar (Sarpa), itu dari gerbang timur, bukan dari luar tembok (Lapas Kelas I Tangerang)," kata Adhiyansyah dalam persidangan.

"Mereka sudah masuk ke dalam untuk upaya pemadaman. Upaya pemadaman sudah koordinasi juga dengan rombongan damkar," sambung Adhiyansyah.

Baca juga: Polda Metro Jaya Juga Tangkap Istri Jenderal Polisi Gadungan di Duren Sawit

Keempat terdakwa hadir dalam sidang ini.

Keempatnya adalah Suparto, Rusmanto, Yoga Wido Nugroho, dan Panahatan Butar Butar. Mereka merupakan petugas Lapas Kelas I Tangerang.

Sidang pertama yang digelar pada 25 Januari 2022 beragendakan pembacaan dakwaan.

Suparto, Rusmanto, dan Yoga didakwa Pasal 359 KUHP. Sementara itu, Panahatan didakwa Pasal 188 KUHP.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Dua Maling Gasar Motor di Tanjung Priok, Polisi Bergerak meski Korban Enggan Lapor

Dua Maling Gasar Motor di Tanjung Priok, Polisi Bergerak meski Korban Enggan Lapor

Megapolitan
Hal-hal yang Belum Terungkap di Kasus Brigadir RAT: Motif hingga Sosok Pengusaha yang Dikawal

Hal-hal yang Belum Terungkap di Kasus Brigadir RAT: Motif hingga Sosok Pengusaha yang Dikawal

Megapolitan
Rute Transjakarta 8N Kebayoran - Petamburan via Asia Afrika

Rute Transjakarta 8N Kebayoran - Petamburan via Asia Afrika

Megapolitan
Ahok Beberkan Solusi Penanganan Macet Jakarta, Berharap Direalisasikan Gubernur DKI

Ahok Beberkan Solusi Penanganan Macet Jakarta, Berharap Direalisasikan Gubernur DKI

Megapolitan
DJ East Blake Terancam 12 Tahun Penjara akibat Sebar Foto dan Video Mesum Mantan Kekasih

DJ East Blake Terancam 12 Tahun Penjara akibat Sebar Foto dan Video Mesum Mantan Kekasih

Megapolitan
Pemprov DKI Jakarta Pertimbangkan Usul DPRD DKI soal Sekolah Gratis Negeri dan Swasta

Pemprov DKI Jakarta Pertimbangkan Usul DPRD DKI soal Sekolah Gratis Negeri dan Swasta

Megapolitan
Komisi E DPRD DKI Desak Pemprov Wujudkan Sekolah Gratis Negeri dan Swasta, dari TK sampai SMA

Komisi E DPRD DKI Desak Pemprov Wujudkan Sekolah Gratis Negeri dan Swasta, dari TK sampai SMA

Megapolitan
Inikah Akhir Perjalanan Rosmini, Ibu Pengemis yang Marah-marah?

Inikah Akhir Perjalanan Rosmini, Ibu Pengemis yang Marah-marah?

Megapolitan
DJ East Blake Serahkan Diri ke Polisi Usai Sebar Video dan Foto Mesum Mantan Kekasih

DJ East Blake Serahkan Diri ke Polisi Usai Sebar Video dan Foto Mesum Mantan Kekasih

Megapolitan
Maju Mundurnya Ridwan Kamil untuk Pilkada DKI Jakarta...

Maju Mundurnya Ridwan Kamil untuk Pilkada DKI Jakarta...

Megapolitan
Misteri Mayat Wanita Dalam Koper Mulai Terkuak: Pelaku Rekan Kerja, Motif Ekonomi Jadi Alasan

Misteri Mayat Wanita Dalam Koper Mulai Terkuak: Pelaku Rekan Kerja, Motif Ekonomi Jadi Alasan

Megapolitan
DJ East Blake Ambil Foto dan Video Mesum Mantan Kekasih Diam-diam karena Sakit Hati Diputuskan

DJ East Blake Ambil Foto dan Video Mesum Mantan Kekasih Diam-diam karena Sakit Hati Diputuskan

Megapolitan
Prakiraan Cuaca Jakarta Hari Ini Jumat 3 Mei 2024, dan Besok: Tengah Malam Ini Berawan

Prakiraan Cuaca Jakarta Hari Ini Jumat 3 Mei 2024, dan Besok: Tengah Malam Ini Berawan

Megapolitan
Saat Satpam Gereja di Pondok Aren Digigit Jarinya hingga Putus oleh Juru Parkir Liar…

Saat Satpam Gereja di Pondok Aren Digigit Jarinya hingga Putus oleh Juru Parkir Liar…

Megapolitan
Teka-teki yang Belum Terungkap dari Pembunuhan Wanita Dalam Koper di Cikarang

Teka-teki yang Belum Terungkap dari Pembunuhan Wanita Dalam Koper di Cikarang

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com