JAKARTA, KOMPAS.com - Resepsi pernikahan yang digelar di wilayah Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang dan Bekasi kini bisa diselenggarakan dengan jumlah tamu undangan maksimal 50 persen dari kapasitas gedung.
Peningkatan kapasitas resepsi pernikahan ini seiring dengan turunnya status pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) dari level 3 ke level 2.
"Pelaksanaan resepsi pernikahan dapat diadakan dengan maksimal 50 persen dari kapasitas ruangan," demikian bunyi aturan yang tertuang dalam Instruksi Mendagri Nomor 15 Tahun 2022 tentang PPKM di Jawa dan Bali yang diteken Mendagri Tito Karnavian pada Senin (7/3/2022).
Baca juga: Jabodetabek PPKM Level 2, Bioskop Buka dengan Kapasitas 70 Persen
Sebelumnya, saat berstatus PPKM level 3, jumlah maksimal tamu resepsi pernikahan adalah 25 persen dari kapasitas gedung.
Selain jumlah tamu undangan yang masih dibatasi, resepsi pernikahan di Jabodetabek juga belum dibolehkan untuk mengadakan makan di tempat demi mencegah penularan Covid-19.
Aturan terbaru PPKM level 2 di Jabodetabek ini berlaku mulai 8 Maret hingga 14 Maret 2022.
Adapun Jabodetabek kembali ke PPKM level 2 disebabkan situasi penyebaran Covid-19 yang kian membaik. Kasus konfirmasi positif harian di wilayah aglomerasi itu terus menurun.
Baca juga: DKI Jakarta Kembali Terapkan PPKM Level 2
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.