JAKARTA, KOMPAS.com - Daerah Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang dan Bekasi (Jabodetabek) kembali menerapkan pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) Level 2.
Dalam penerapan PPKM Level 2, sektor perkantoran nonesensial diperbolehkan memberlakukan sistem bekerja full dari kantor atau work from office (WFO) dengan kapasitas maksimal 75 persen.
Aturan itu tertuang dalam Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) Nomor 15 Tahun 2022 tentang PPKM Level 4, 3, dan 2 di Jawa dan Bali.
"Pelaksanaan kegiatan pada sektor nonesensial diberlakukan maksimal 75 persen WFO," demikian yang tertulis dalam Inmendagri, dikutip pada Selasa (8/3/2022).
Baca juga: Jakarta PPKM Level 2, Transportasi Umum Beroperasi dengan Kapasitas 100 Persen
Selain itu, pegawai yang melaksanakan WFO juga harus sudah divaksin Covid-19 dan tetap menggunakan aplikasi PeduliLindungi pada pintu akses masuk dan keluar tempat kerja.
Sebelumnya, DKI Jakarta kembali menerapkan pemberlakuan PPKM level 2. Aturan ini berlaku selama satu pekan, yakni mulai 8 Maret hingga 14 Maret 2022.
Pemberlakuan PPKM level 2 di Jakarta tertuang dalam Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) Nomor 15 Tahun 2022 tentang PPKM Level 4, 3, dan 2 di Jawa dan Bali.
Selain Jakarta, PPKM level juga berlaku di Bogor, Depok, Tangerang dan Bekasi. Sebelumnya, Jabodetabek menerapkan PPKM level 3 karena adanya lonjakan kasus Covid-19 akibat varian Omicron.
Baca juga: Jabodetabek PPKM Level 2, Resepsi Pernikahan Bisa Digelar dengan Kapasitas 50 Persen
"Untuk wilayah kabupaten/Kota dengan kriteria level 2 yaitu Kabupaten Administrasi Kepulauan Seribu, Kota Administrasi Jakarta Barat, Kota Administrasi Jakarta Timur, Kota Administrasi Jakarta Selatan, Kota Administrasi Jakarta Utara, dan Kota Administrasi Jakarta Pusat," dikutip dari Inmendagri.
Sementara di Provinsi Banten, hanya Tangerang dan Tangerang Selatan yang menerapkan PPKM Level 2, sisanya menerapkan PPKM Level 3.
Kemudian di Provinsi Jawa Barat, PPKM level 2 hanya berlaku pada Kota Bogor, Kota Bekasi, Kabupaten Sukabumi, Kabupaten Pangandaran, Kota Depok, Kabupaten Cirebon, Kabupaten Cianjur, Kabupaten Ciamis, Kabupaten Bogor, dan Kabupaten Bekasi yang menerapkan PPKM Level 2.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.