JAKARTA, KOMPAS.com - Wakil Gubernur DKI Jakarta Ahmad Riza Patria mengatakan, Pemerintah Provinsi DKI Jakarta akan menaati keputusan pemerintah pusat yang menghapus syarat PCR dan antigen untuk perjalanan darat laut dan udara.
"Itu kebijakan pemerintah pusat, kami akan taat untuk mengikuti kebijakan pusat," kata Riza saat ditemui di Balai Kota DKI Jakarta, Selasa (8/3/2022).
Baca juga: Tes PCR/Antigen Dihapus sebagai Syarat Perjalanan, Epidemiolog: Orang jadi Takut Bepergian
Riza mengatakan, kebijakan penghapusan syarat tes Covid-19 untuk pelaku perjalanan bisa sebagai pertanda pandemi Covid-19 sedang menuju endemi.
"Kita ini sedang akan memasuki masa endemi," tutur Riza.
Bahkan persyaratan untuk tidak menggunakan tes PCR sudah diterapkan untuk perjalanan luar negeri.
Riza mencontohkan, di Arab Saudi, persyaratan untuk ibadah umroh tidak lagi harus tes Covid-19.
"Tidak ada karantina, antigen, bisa ibadah, umrah bisa syaratnya cuma satu apa itu pakai masker dan vaksin," ucap Riza.
Baca juga: Tes PCR/Antigen Dihapus Sebagai Syarat Perjalanan, Warga Khawatir Penularan Makin Parah
Sebelumnya, dalam rangka transisi menuju aktivitas normal, pemerintah pusat menerapkan aturan kebijakan terbaru.
Kebijakan tersebut, mulai dari pencabutan syarat PCR dan Antigen bagi pelaku perjalanan domestik, hingga bebas karantina bagi Pelaku Perjalanan Luar Negeri (PPLN).
Aturan kebijakan terbaru itu disampaikan oleh Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Panjaitan pada konferensi pers secara virtual, Senin (7/3/2022).
Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.