Ketentuan yang sama berlaku untuk penumpang rute domestik yang tak bisa menerima vaksin Covid-19.
Selain menunjukkan hasil tes Covid-19, penumpang dengan kondisi khusus tersebut wajib melampirkan surat keterangan dokter dari rumah sakit pemerintah yang menyatakan bahwa penumpang tidak bisa menerima vaksin.
Kemudian, penumpang yang berusia 6 tahun ke bawah dapat melakukan penerbangan dengan pendamping perjalanan dan penerapan protokol kesehatan secara ketat.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.