Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

PTM di SMPN 8 Tangsel, Siswa Sudah Boleh Berolahraga di Luar Kelas

Kompas.com - 10/03/2022, 10:14 WIB
Annisa Ramadani Siregar,
Ambaranie Nadia Kemala Movanita

Tim Redaksi

TANGERANG SELATAN, KOMPAS.com - Sekolah Menengah Pertama Negeri (SMPN) 8 Tangerang Selatan memberlakukan pembelajaran tatap muka (PTM) secara terbatas mulai Senin, 7 Maret 2022.

Dari kapasitas jumlah siswa di kelas, belajar tatap muka dibagi menjadi dua sif dalam sehari.

Selain itu, kegiatan berolahraga di luar kelas juga sudah diizinkan.

Baca juga: UPDATE: Tambah 411 Kasus Covid-19 di Tangsel, Pasien Meninggal Bertambah 2

"Olahraga sudah diizinkan. Jadi asumsinya begini ya, secara rinci di dalam edaran itu memang tidak disebutkan olahraga bisa atau tidak," ujar Kepala Sekolah SMPN 8 Tangsel Muslih saat ditemui di kantornya di Jalan Raya Serpong, Muncul, Setu, Tangsel pada Rabu (9/3/2022).

Akan tetapi, Muslih berpedoman pada surat edaran sebelumnya yang berjalan pada Januari lalu, yang menyebutkan kegiatan olahraga sudah diperbolehkan dilaksanakan di luar kelas.

"Nah sekarang sudah diperbolehkan untuk belajar olahraganya di luar kelas," lanjut dia.

Muslih menuturkan, saat kasus Covid-19 mengalami pelonjakan pada Februari 2022, SMPN 8 Tangsel menggelar pembelajaran jarak jauh (PJJ).

Ketika belajar daring, kegiatan olahraga hanya dilakukan di rumah siswa masing-masing dengan cara mengirimkan video praktik atau file tugas kepada guru yang bersangkutan.

Baca juga: Prokes Belajar Tatap Muka di SMPN 8 Tangsel, Siswa Diantar sampai Kelas untuk Pastikan Tetap Jaga Jarak

Saat ini, SMPN 8 Tangsel menerapkan PTM terbatas kapasitas 50 persen dibagi ke dalam dua sif dalam sehari.

Maksimal pembelajaran selama 160 menit tersebut berlaku mulai Senin sampai Kamis. Sedangkan Jumat, pembelajaran maksimal dilakukan sampai pukul 11.40 WIB.

Muslih mengatakan, PTM kapasitas 50 persen dilaksanakan sesuai dengan SKB 4 Menteri.

Sebelumnya, pada 1 Maret hingga 4 Maret 2022 lalu yang diperbolehkan PTM hanya khusus kelas tinggi saja yaitu kelas 9 SMP.

Akan tetapi, setelah surat edaran Dinas Pendidikan terbaru beredar, PTM kemudian diizinkan untuk semua tingkatan kelas mulai dari kelas 7, 8, dan 9 SMP. Aturan tersebut berlaku mulai Senin, 7 Maret 2022 lalu.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Polisi Sebut Tersangka Kasus Kematian Taruna STIP Masih Mungkin Bertambah

Polisi Sebut Tersangka Kasus Kematian Taruna STIP Masih Mungkin Bertambah

Megapolitan
Jukir Liar Tak Setuju Ditertibkan, Kadishub DKI: Siapa Pun yang Timbulkan Keresahan, Harus Ditindak Tegas

Jukir Liar Tak Setuju Ditertibkan, Kadishub DKI: Siapa Pun yang Timbulkan Keresahan, Harus Ditindak Tegas

Megapolitan
3 Korban Tewas Kebakaran Kapal di Muara Baru Alami Luka Bakar Hampir 100 Persen

3 Korban Tewas Kebakaran Kapal di Muara Baru Alami Luka Bakar Hampir 100 Persen

Megapolitan
Remaja di Bogor Ditangkap Polisi Usai Tusuk Seorang Ibu dalam Keadaan Mabuk

Remaja di Bogor Ditangkap Polisi Usai Tusuk Seorang Ibu dalam Keadaan Mabuk

Megapolitan
Temui Heru Budi di Balai Kota, Ahmed Zaki Pastikan Bukan Bahas Isu Pilkada DKI 2024

Temui Heru Budi di Balai Kota, Ahmed Zaki Pastikan Bukan Bahas Isu Pilkada DKI 2024

Megapolitan
Warga Tangkap Pria yang Diduga Tusuk Perempuan di Bogor

Warga Tangkap Pria yang Diduga Tusuk Perempuan di Bogor

Megapolitan
Pemprov DKI Tertibkan 15 Rumah Kumuh di Tanah Tinggi, Direnovasi Jadi Tipe 36

Pemprov DKI Tertibkan 15 Rumah Kumuh di Tanah Tinggi, Direnovasi Jadi Tipe 36

Megapolitan
Ungkap Peredaran Sabu di Tebet, Polisi Selidiki Kemungkinan Asal Narkoba dari Kampung Bahari

Ungkap Peredaran Sabu di Tebet, Polisi Selidiki Kemungkinan Asal Narkoba dari Kampung Bahari

Megapolitan
Heru Budi Pastikan Pasien TBC yang Bukan KTP DKI Bisa Berobat di Jakarta

Heru Budi Pastikan Pasien TBC yang Bukan KTP DKI Bisa Berobat di Jakarta

Megapolitan
Warga Bekasi Tertabrak Kereta di Pelintasan Bungur Kemayoran

Warga Bekasi Tertabrak Kereta di Pelintasan Bungur Kemayoran

Megapolitan
Faktor Ekonomi Jadi Alasan Pria 50 Tahun di Jaksel Nekat Edarkan Narkoba

Faktor Ekonomi Jadi Alasan Pria 50 Tahun di Jaksel Nekat Edarkan Narkoba

Megapolitan
Keluarga Taruna yang Tewas Dianiaya Senior Minta STIP Ditutup

Keluarga Taruna yang Tewas Dianiaya Senior Minta STIP Ditutup

Megapolitan
UU DKJ Amanatkan 5 Persen APBD untuk Kelurahan, Heru Budi Singgung Penanganan TBC

UU DKJ Amanatkan 5 Persen APBD untuk Kelurahan, Heru Budi Singgung Penanganan TBC

Megapolitan
Pria 50 Tahun Diiming-imingi Rp 1,8 Juta untuk Edarkan Narkoba di Jaksel

Pria 50 Tahun Diiming-imingi Rp 1,8 Juta untuk Edarkan Narkoba di Jaksel

Megapolitan
Polisi Temukan 488 Gram Sabu Saat Gerebek Rumah Kos di Jaksel

Polisi Temukan 488 Gram Sabu Saat Gerebek Rumah Kos di Jaksel

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com