"Pemilik mengakui dan menyerahkan STNK-nya. Ternyata pajak sudah mati dua tahun, itulah alasan pemilik memakai pelat nomor yang bukan aslinya," kata Lungit.
Atas pelanggaran tersebut, tim Perintis menggiring pengendara mobil tersebut ke Reskrim Polrestro Depok untuk ditindaklanjuti.
"Karena ada pelanggaran lain selain ketertiban lalu lintas maka kami ajak untuk kami amankan ke Komando Polres Depok dan kami serahkan ke piket Reskrim untuk ditindaklanjuti," imbuh dia.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.