DEPOK, KOMPAS.com - Mobil milik artis Daus Mini alias Ahmad Firdaus yang digiring ke Mapolrestro Depok oleh Tim Perintis Presisi lantaran melanggar aturan kini dikenakan sanksi tilang.
Kasat Lantas Polres Metro Depok AKBP Jhoni Eka Putra mengatakan, kendaraan tersebut kedapatan menggunakan pelat palsu yang tidak sesuai dengan nomor yang tertera di STNK dan menggunakan lampu strobo serta sirine yang tidak diperuntukkan bagi mobil pribadi.
"Dikenakan tilang dengan Pasal 287 ayat 4 UU No 2 Tahun 2002 yang mengancam hukumannya paling lama satu bulan kurungan atau denda paling banyak Rp 250 Ribu," kata Jhony saat dikonfirmasi, Kamis (10/3/2022).
Menurut Jhony, meski kedapatan menggunakan pelat palsu, pelanggaran yang dilakukan Daus Mini tergolong pelanggaran ringan. Hukuman pidana baru akan dilakukan apabila pemilik kendaraan kedapatan memalsukan dokumen.
Baca juga: Artis Daus Mini Terjaring Razia Polisi Usai Kedapatan Pakai Pelat Palsu dan Langgar Aturan Lain
"Kalau dia ganti pelat ya ditilang saja, pelanggaran ringan. Kecuali dia STNK-nya palsu baru tindak pidana, pemalsuan surat-surat," pungkas Jhony.
Sebelumnya diberitakan, Daus Mini terjaring razia tim Perintis Presisi Polres Metro Depok pada Kamis (10/3/2022) sekitar pukul 02.00 WIB.
Anggota Tim Patroli Perintis Presisi Polrestro Depok, Briptu Lungit Jati, mengatakan, timnya yang tengah berpatroli di jalan Margonda Raya disalip pengendara mobil yang menggunakan lampu strobo dan sirene.
Petugas awalnya mengira pengguna mobil tersebut adalah pejabat. Namun, ketika diamati lebih jauh, ternyata mobil tersebut menggunakan pelat berwarna hitam, bukan merah.
Baca juga: Sedang Jalan Kaki Sendirian di Depok, Seorang Perempuan Tiba-tiba Dibekap Pria Tak Dikenal
Mengetahui hal itu, tim Perintis langsung mengejar mobil tersebut dan meminta sang pengemudi untuk menepikan kendaraannya.
"Kita pikir mobil pejabat atau pimpinan. Ternyata setelah lewat pelatnya hitam, lalu kami lakukan pengejaran dan diberhentikan di bawah fly over UI," kata Lungit saat dikonfirmasi, Kamis.