JAKARTA, KOMPAS.com - KAI Commuter menerapkan kebijakan batasan kapasitas penumpang kereta rel listrik (KRL) menjadi 60 persen.
"Kapasitas pengguna yang menurut aturan terbaru adalah maksimum 60 persen, jumlah pengguna tetap dibatasi," kata VP Corporate Secretary KAI Commuter Anne Purba dalam keterangan, Senin (14/3/2022).
Anne menyebut, sejak diberlakukannya aturan baru sesuai SE Kemenhub nomor 25 tahun 2022 pada 9 Maret lalu, volume pengguna KRL sedikit meningkat.
"Pada hari-hari kerja sejak berlakunya kapasitas 60 persen, volume pengguna lebih tinggi 2,5 persen, menjadi rata-rata 488.392 pengguna per harinya," jelas dia.
Baca juga: Kondisi KRL Rute Stasiun Duri-Tangerang Ramai, Penumpang: Bukan Kayak Lagi Pandemi
Sedangkan sebelumnya, rata-rata volume pengguna KRL pada hari kerja mencapai 476.200 pengguna per hari.
Penerapan protokol kesehatan termasuk menjaga jarak masih terus diberlakukan.
Pihak KAI Commuter sudah kembali menempelkan stiker jaga jarak di tempat duduk, jendela, maupun lantai kereta, setelah sebelumnya dicabut.
"Dengan adanya stiker ini, pengguna diharapkan mengikuti sebagai panduan posisinya saat duduk maupun berdiri guna tetap menjaga jarak aman dengan sesama," kata Anne.
Anne juga meminta agar penumpang tidak memaksa masuk ke dalam kereta yang sudah terisi penuh, khususnya saat jam-jam sibuk.
Baca juga: Aturan Terbaru di KRL, MRT dan Transjakarta: Tak Ada Lagi Jaga Jarak
"Guna menjaga kapasitas kereta di jam-jam sibuk, petugas akan mengatur pengguna untuk masuk ke kereta.
Selain menjaga jarak di dalam kereta, Anne juga menekankan bahwa penerapan jaga jarak di stasiun juga masih berlaku.