TANGERANG, KOMPAS.com - Kediaman seorang tersangka teroris berinisial TO di Jati Mulya, Sepatan, Kabupaten Tangerang, Banten, disebut telah diintai selama empat hari.
TO ditangkap Tim Detasemen Khusus (Densus) 88 Anti Teror Polri di sebuah mushala di Perumahan Samawa Village, Jati Mulya, Selasa (15/3/2022) pagi.
Satar, sekuriti di Perumahan Samawa Village, mengatakan bahwa pihak yang megintai kediaman TO berdalih sebagai tukang ojek.
"Pengintaian sudah empat hari. Kan saya yang jaga di sini, jadi orang yang dateng ke sini, ojek, ganti-ganti (orangnya)," papar Satar saat ditemui, Selasa.
"Sempat ada gesekan juga dengan tim saya. Saya bilang, ada apa di sini. Terus dijawab, cuma ngojek di sini," sambungnya.
Baca juga: Saksi Sebut Densus 88 Amankan 4 Buku hingga Ponsel dari Kediaman Tersangka Teroris di Tangerang
Satar mengatakan, mereka yang berdalih sebagai tukang ojek itu kerap keluar masuk Perumahan Samawa Village dan mengintai kediaman TO.
"Ya namanya ngojek, tapi ini diperhatikan sudah keluar masuk terus. Jadi pengin minta kerja sama," tutur dia.
Sementara itu, Ketua RW di Perumahan Samawa Village bernana Lukman menyebut bahwa TO ditangkap seusai melaksanakan saat subuh.
"(Ditangkap) sekitar jam 05.00 WIB. Kejadiannya (penangkapan) di mushala perumahan ini, habis shalat subuh," ujarnya saat ditemui, Selasa.
Menurut Lukman, istri TO sedang berada di kediamannya saat tersangka teroris itu ditangkap. Karena tak kunjung pulang, istri TO menuju masjid perumahan dan mengetahui bahwa suaminya sudah ditangkap.
Baca juga: Tersangka Teroris Berstatus PNS di Tangerang adalah Bendahara JI