JAKARTA, KOMPAS.com - Polsek Cilandak menangkap seorang kurir sabu berinisial MMA di Jalan Menteng Rawa Panjang, Menteng Atas, Setiabudi, Jakarta Selatan, Rabu (16/3/2022) malam.
Kapolres Cilandak Kompol Agung Permana menjelaskan, penangkapan pelaku berawal dari adanya laporan masyarkat mengenai di lokasi sekitar kerap dijadikan tempat transaksi narkoba.
Dari laporan tersebut, penyidik lalu melakukan penyelidikan lokasi dan mengidentifikasi pelaku.
Baca juga: Pengedar Narkoba Ditangkap Polisi di Depok, Mengaku Beli Sabu dari Penghuni Lapas
"Kemudian kami mendapatkan tersangka MMA dengan barang buktinya 108 gram sabu termasuk 20 paket yang tersedia," ujar Agung kepada wartawan, Jumat (18/3/2022).
Agung mengatakan, MMA menjadi kurir atas perintah OM yang saat ini masih diburu karena melarikan diri.
MMA dan OM saling mengenal karena mereka sebelumnya tetangga yang selanjutnya menjalani bisnis haram itu dengan berkomunikasi melalui telepon.
Baca juga: Kasus Penyalahgunaan Narkotika DJ Chantal Dewi dkk: Rutin Konsumsi Sabu, Pemasok Masih Diburu
"Menurut pengakuan MMA, mulanya dia kenal OM ini karena mereka tetanggaan. Bukan orang jauh. Tapi selama kegiatannya mereka hanya melalui telepon," ucap Agung.
Akibat perbuatannya, MMA dijerat Pasal 112 Ayat 2 juncto Pasal 114 Ayat 2 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
"Hukuman pelaku minimal 6 tahun dan maksimal 20 tahun atau seumur hidup," ucap Agung.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.