Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

KPAI Minta Pemprov DKI Awasi Pelaksanaan Sanksi PT KCN soal Dampak Abu Batu Bara

Kompas.com - 20/03/2022, 17:49 WIB
Sania Mashabi,
Kristian Erdianto

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Komisioner Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) Retno Listyarti meminta Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta mengawasi pelaksanaan sanksi administratif oleh PT Karya Citra Nusantara (KCN).

Sanksi diberikan karena PT KCN terbukti melakukan pencemaran lingkungan berupa abu batu bara di Marunda, Jakarta Utara.

"Harus pengawasan pemprovnya," kata Retno pada wartawan, Minggu (20/3/2022).

Baca juga: KPAI Sebut Dampak Abu Batu Bara Masih Dirasakan Warga Rusun Marunda

Menurut Retno, saat ini dampak abu batu bara masih dirasakan warga Rumah Susun (Rusun) Marunda.

Dari informasi yang dia peroleh pada Sabtu (19/3/2022), warga dewasa hingga anak-anak mengalami iritasi pada mata akibat partikel halus batu bara.

"Paling banyak keluhan yang disampaikan adalah iritasi pada mata akibat partikel halus batu bara masuk ke mata, menimbulkan gatal. Itu bahaya jika dikucek matanya," kata Retno.

Selain itu, kata Retno, warga juga kerap mengalami gangguan pernapasan. Karena itu, Retno meminta Dinas Kesehatan DKI Jakarta segera memeriksa kesehatan warga yang terdampak abu batu bara.

"Penyakit pernapasan seperti batuk, pilek dan radang tenggorokan juga masih banyak dialami warga Rusun Marunda," ujarnya.

Baca juga: KPAI Minta Dinkes DKI Periksa Kesehatan Warga Rusun Marunda yang Terdampak Pencemaran Abu Batu Bara

 

Retno juga menerima video dari warga yang menunjukkan abu batu bara menempel di lantai rumah, barang-barang, hingga perkakas masak di dapur.

Sebelumnya, Dinas Lingkungan Hidup (LH) DKI Jakarta menjatuhkan sanksi kepada PT KCN atas pencemaran lingkungan akibat abu batu bara di Marunda.

Pihak KCN bertemu dengan Dinas LH DKI di Kantor Wali Kota Jakarta Utara pada Kamis (17/3/2022), terkait sanksi yang dijatuhkan.

Sanksi diberikan karena aktivitas perusahaan berdampak buruk terhadap lingkungan dan kesehatan masyarakat Marunda.

Sanksi tertuang dalam Surat Keputusan (SK) Kepala Suku Dinas LH Jakarta Utara Nomor 12 Tahun 2022 tentang Penerapan Sanksi Administratif Paksaan Pemerintah kepada PT KCN yang diterbitkan 14 Maret 2022.

Baca juga: Dinkes Diminta Lakukan Pemeriksaan Berkala Warga Marunda yang Terdampak Abu Batu Bara

 

KCN terbukti melakukan pelanggaran berdasarkan hasil pengawasan. Kemudian, perusahaan itu diperintahkan untuk memperbaiki pengelolaan lingkungan hidup pada 32 item lengkap dengan jangka waktu penyelesaian.

Salah satunya, membuat tanggul setinggi empat meter di area penimbunan batu bara untuk mencegah keluarnya debu saat penyimpanan, paling lambat 60 hari kalender. Direktur Operasi PT KCN, Hartono menegaskan, pihaknya berkomitmen melaksanakan sanksi tersebut.

"Prinsipnya sanksi itu perbaikan untuk ke depan. Saya pribadi dan perusahaan akan melaksanakan sanksi tersebut karena dalam sanksi sudah ada batas waktu yang harus dipenuhi," kata Hartono, di Kantor Wali Kota Jakarta Utara, Kamis (17/3/2022).

Menurut Hartono, sanksi yang akan secepatnya dijalankan adalah yang berdampak langsung kepada masyarakat. Pihaknya akan memasang alat pemecah angin.

Baca juga: Janji PT KCN Jalankan Sanksi atas Pencemaran akibat Abu Batu Bara di Marunda

Pemasangan dilakukan agar angin yang bertiup dari stockpile batu bara ke area permukiman masyarakat berkurang.

"Berharap dengan adanya alat itu, maka debu batu bara juga tidak terlalu jauh menyebarnya. Bukan tanggul, tapi alat seperti steker begitu," kata dia.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Rute KA Argo Cheribon, Tarif dan Jadwalnya 2024

Rute KA Argo Cheribon, Tarif dan Jadwalnya 2024

Megapolitan
Polisi Grebek Laboratorium Narkoba di Perumahan Elite Kawasan Sentul Bogor

Polisi Grebek Laboratorium Narkoba di Perumahan Elite Kawasan Sentul Bogor

Megapolitan
Bau Sampah Terasa Menyengat di Lokbin Pasar Minggu

Bau Sampah Terasa Menyengat di Lokbin Pasar Minggu

Megapolitan
Ini Tujuan Benyamin Ikut Penjaringan Bakal Cawalkot Tangsel di Tiga Partai Rival

Ini Tujuan Benyamin Ikut Penjaringan Bakal Cawalkot Tangsel di Tiga Partai Rival

Megapolitan
Usaha Dinsos Bogor Akhiri Perjalanan Mengemis Rosmini dengan Telusuri Keberadaan Keluarga

Usaha Dinsos Bogor Akhiri Perjalanan Mengemis Rosmini dengan Telusuri Keberadaan Keluarga

Megapolitan
Pembunuh Perempuan Dalam Koper Sempat Tinggalkan Jasad Korban di Hotel

Pembunuh Perempuan Dalam Koper Sempat Tinggalkan Jasad Korban di Hotel

Megapolitan
Dipecat karena Dituduh Gelapkan Uang, Ketua RW di Kalideres: Buat Apa Saya Korupsi Kalau Datanya Lengkap

Dipecat karena Dituduh Gelapkan Uang, Ketua RW di Kalideres: Buat Apa Saya Korupsi Kalau Datanya Lengkap

Megapolitan
Sudah Sepi Pembeli, Uang Retribusi di Lokbin Pasar Minggu Naik 2 Kali Lipat

Sudah Sepi Pembeli, Uang Retribusi di Lokbin Pasar Minggu Naik 2 Kali Lipat

Megapolitan
Benyamin-Pilar Kembalikan Berkas Penjaringan Pilkada Tangsel, Demokrat Sambut dengan Nasi Kebuli

Benyamin-Pilar Kembalikan Berkas Penjaringan Pilkada Tangsel, Demokrat Sambut dengan Nasi Kebuli

Megapolitan
Sehari Berlalu, Remaja yang Tenggelam di Kali Ciliwung Belum Ditemukan

Sehari Berlalu, Remaja yang Tenggelam di Kali Ciliwung Belum Ditemukan

Megapolitan
Polisi Masih Observasi Kondisi Kejiwaan Anak yang Bacok Ibu di Cengkareng

Polisi Masih Observasi Kondisi Kejiwaan Anak yang Bacok Ibu di Cengkareng

Megapolitan
Pedagang Sebut Lokbin Pasar Minggu Sepi karena Lokasi Tak Strategis

Pedagang Sebut Lokbin Pasar Minggu Sepi karena Lokasi Tak Strategis

Megapolitan
Ini Kantong Parkir Penonton Nobar Timnas Indonesia U-23 Vs Irak U-23 di Monas

Ini Kantong Parkir Penonton Nobar Timnas Indonesia U-23 Vs Irak U-23 di Monas

Megapolitan
Golkar Depok Ajukan Ririn Farabi Arafiq untuk Maju Pilkada 2024

Golkar Depok Ajukan Ririn Farabi Arafiq untuk Maju Pilkada 2024

Megapolitan
Jasad Bayi Tergeletak di Pinggir Tol Jaksel

Jasad Bayi Tergeletak di Pinggir Tol Jaksel

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com