JAKARTA, KOMPAS.com - Koordinator KontraS Fatia Maulidiyanti menilai, penetapan dirinya sebagai tersangka kasus pencemaran nama baik Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan merupakan bentuk kriminalisasi.
Menurut dia, ini bukan kali pertama pejabat negara mengkriminalisasi pihak-pihak yang mengkritik maupun menyuarakan pelanggaran hak asasi manusia (HAM) kepada pemerintah.
Namun, Fatia tidak menjelaskan kasus-kasus kriminalisasi lainnya.
Baca juga: Jadi Tersangka Pencemaran Nama Baik Luhut, Fatia: Ini Bentuk Kriminalisasi oleh Pejabat
Dia hanya meminta Presiden Joko Widodo (Jokowi) menyoroti banyaknya kasus kriminalisasi tersebut, bukan malah melanggengkan praktik itu.
"Semestinya Presiden (Joko Widodo) menyoroti fenomena ini dan tidak sibuk mengkriminalisasi aktivis," ujar Fatia di Mapolda Metro Jaya, Senin (21/3/2022).
Selain itu, menurut Fatia, Jokowi seharusnya fokus menyoroti permasalahan yang terjadi di Papua.
"Tapi (Presiden harusnya) sibuk urusi Papua agar Papua tidak konflik terus," kata dia.
Baca juga: Fatia Maulidiyanti: Sangat Gentleman Jika Luhut Cabut Laporan Kasus Pencemaran Nama Baik
Fatia hari ini diperiksa sebagai tersangka kasus pencemaran nama baik tersebut.
Selain dia, aktivis Haris Azhar juga sudah ditetapkan sebagai tersangka dan diperiksa pada hari ini.
Kasus dugaan pencemaran nama baik Luhut berawal dari unggahan video diskusi di kanal YouTube pribadi milik Haris Azhar. Diskusi tersebut dilakukan bersama Fatia.
Kala itu, pada 20 Agustus 2021, Haris mengunggah video berjudul 'Ada Lord Luhut di Balik Relasi Ekonomi-Ops Militer Intan Jaya, Jenderal BIN Juga Ada'.
Dalam video tersebut keduanya mengungkapkan nama-nama penguasa yang diduga "bermain" dalam bisnis tambang di Intan Jaya, Papua. Salah satunya adalah Luhut.
Merespons hal itu, Luhut melayangkan somasi kepada Haris dan Fatia. Sang Menteri meminta keduanya meminta maaf karena telah menuding Luhut lewat unggahan video tersebut.
Namun, Luhut merasa kedua aktivis itu tidak mengindahkan somasi yang dilayangkan dan tidak menyampaikan permintaan maaf.
Baca juga: Haris Azhar dan Fatia Tersangka, Restorative Justice ala Kapolri Dipertanyakan
Sampai akhirnya Luhut melaporkan Haris dan Fatia ke Polda Metro Jaya atas kasus dugaan pencemaran nama baiknya. Luhut juga menggugat keduanya senilai Rp 100 miliar terkait tudingan tersebut.
Sementara itu, kuasa hukum Fatia, Julius Ibrani, mengatakan bahwa somasi yang dilayangkan Luhut telah dijawab oleh kliennya dan Haris.
Menurut Julius, kata "bermain" merupakan cara Fatia untuk menjelaskan secara sederhana kajian yang dibuat Kontras dan sejumlah LSM soal kepemilikan tambang di Intan Jaya.
"Kata ‘bermain' itu ada konteksnya, yaitu kajian sekelompok NGO (non-governmental organization). Kajian itu yang kemudian dijelaskan Fatia dalam bahasa yang sederhana,” ujar Julius.
Baca juga: Jadi Tersangka Pencemaran Nama Baik Luhut, Haris Azhar: Ini Politis, Upaya untuk Membungkam
Setelah menerima laporan Luhut, kepolisian beberapa kali berupaya memediasi pihak Luhut dengan Haris dan Fatia. Namun, mediasi tersebut gagal karena kedua belah pihak tidak kunjung bertemu.
Penyidik akhirnya melakukan gelar perkara dan menaikkan status perkara kasus pencemaran nama baik itu ke tahap penyidikan pada 6 Januari 2022.
Pemeriksaan Haris dan Fatia pun dilakukan, sampai akhirnya ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus pencemaran nama baik Luhut pada Jumat (18/3/2022) malam.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.