Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Haris Azhar-Fatia Merasa Dikriminalisasi, Kuasa Hukum Luhut: Itu Hanya Bela Diri dan Bentuk Opini

Kompas.com - 22/03/2022, 09:47 WIB
Tria Sutrisna,
Nursita Sari

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Kuasa hukum Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan, Juniver Girsang, menanggapi tudingan aktivis Haris Azhar dan Koordinator KontraS Fatia Maulidiyanti yang menyebut laporan oleh kliennya merupakan bentuk kriminalisasi.

Menurut Juniver, tidak ada upaya kriminalisasi yang dilakukan oleh Luhut. Sebab, laporan yang dilayangkan Luhut dan penyelidikan oleh kepolisian sudah sesuai prosedur.

"Jadi kalau dikatakan kriminalisasi, itu hanya merupakan pembelaan diri dan pembentukan opini saja," ujar Juniver dalam keterangannya, Selasa (22/3/2022).

Baca juga: Selesai Diperiksa sebagai Tersangka, Haris Azhar dan Fatia Tak Ditahan

Juniver mengatakan, pihaknya sudah memiliki alat bukti yang cukup untuk memidanakan Haris dan Fatia terkait pencemaran nama baik.

Untuk itu, Juniver berpandangan bahwa Haris dan Fatia seharusnya fokus mempersiapkan diri menghadapi persidangan, termasuk membuktikan tudingan kriminalisasi yang dituduhkan kepada Luhut.

"Kalau dikatakan kriminalisasi, ini nanti bisa dibuktikan pada saat proses di pengadilan. Di proses pengadilanlah nanti terlihat dasar kami membuat laporan itu alat buktinya apa," kata Juniver.

"Kemudian pernyataan dari Haris Azhar dan Fatia itu yang menurut kami fitnah, pencemaran nama baik, dan berita bohong, faktanya apa. Nah di sanalah nanti kita lihat di pengadilan, diputusnya bagaimana," sambungnya.

Baca juga: Haris Azhar-Fatia Tersangka, Aktivis: Bentuk Kemerosotan Demokrasi

Diberitakan sebelumnya, Fatia menyebutkan bahwa penetapan dirinya dan Haris Azhar sebagai tersangka merupakan bentuk kriminalisasi yang dilakukan oleh pejabat negara.

Hal itu disampaikan Fatia saat akan menjalani pemeriksaan sebagai tersangka kasus pencemaran nama baik Luhut, Senin (21/3/2021).

"Ini kan bentuk kriminalisasi dari pejabat publik yang sebetulnya tidak terjadi hanya sekali," ujar Fatia kepada wartawan.

Baca juga: Jadi Tersangka Pencemaran Nama Baik Luhut, Fatia: Ini Bentuk Kriminalisasi oleh Pejabat

Menurut Fatia, upaya kriminalisasi dan pembungkaman ini kerap menimpa pihak-pihak yang mengkritik maupun menyuarakan adanya pelanggaran hak asasi manusia (HAM) kepada pemerintah.

"Terjadi juga kepada beberapa korban, pembela HAM yang aktif menyuarakan kritiknya, masukan kepada negara," kata Fatia.

"Semestinya Presiden (Joko Widodo) menyoroti fenomena ini dan tidak sibuk mengkriminalisasi aktivis, tapi sibuk urusi Papua agar Papua tidak konflik terus," sambungnya.

Duduk perkara kasus pencemaran nama Luhut

Kasus dugaan pencemaran nama baik ini berawal dari unggahan video diskusi di kanal YouTube pribadi milik Haris Azhar. Diskusi tersebut dilakukan bersama Fatia.

Kala itu, pada 20 Agustus 2021, Haris mengunggah video berjudul 'Ada Lord Luhut di Balik Relasi Ekonomi-Ops Militer Intan Jaya, Jenderal BIN Juga Ada'.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

[POPULER JABODETABEK] Kronologi Penganiayaan Taruna STIP hingga Tewas | Senior yang Aniaya Taruna STIP Panik saat Korban Tumbang

[POPULER JABODETABEK] Kronologi Penganiayaan Taruna STIP hingga Tewas | Senior yang Aniaya Taruna STIP Panik saat Korban Tumbang

Megapolitan
Suasana Berbeda di RTH Tubagus Angke yang Dulunya Tempat Prostitusi, Terang Setelah Pohon Dipangkas

Suasana Berbeda di RTH Tubagus Angke yang Dulunya Tempat Prostitusi, Terang Setelah Pohon Dipangkas

Megapolitan
Dedie Rachim Daftar Penjaringan Cawalkot ke Partai Lain, Bentuk Bujuk Rayu PAN Cari Koalisi di Pilkada

Dedie Rachim Daftar Penjaringan Cawalkot ke Partai Lain, Bentuk Bujuk Rayu PAN Cari Koalisi di Pilkada

Megapolitan
Kemenhub Tambah CCTV di STIP usai Kasus Pemukulan Siswa Taruna hingga Tewas

Kemenhub Tambah CCTV di STIP usai Kasus Pemukulan Siswa Taruna hingga Tewas

Megapolitan
Kasus Kecelakaan HR-V Tabrak Bus Kuning UI Diselesaikan Secara Kekeluargaan

Kasus Kecelakaan HR-V Tabrak Bus Kuning UI Diselesaikan Secara Kekeluargaan

Megapolitan
Taruna STIP Dipukul Senior hingga Tewas, Kemenhub Bentuk Tim Investigasi

Taruna STIP Dipukul Senior hingga Tewas, Kemenhub Bentuk Tim Investigasi

Megapolitan
Dedie Rachim Ikut Penjaringan Cawalkot Bogor ke Beberapa Partai, PAN: Agar Tidak Terkesan Sombong

Dedie Rachim Ikut Penjaringan Cawalkot Bogor ke Beberapa Partai, PAN: Agar Tidak Terkesan Sombong

Megapolitan
Kebakaran Landa Ruko Tiga Lantai di Kebon Jeruk, Petugas Masih Padamkan Api

Kebakaran Landa Ruko Tiga Lantai di Kebon Jeruk, Petugas Masih Padamkan Api

Megapolitan
Kronologi Penganiayaan Taruna STIP hingga Tewas, Pukulan Fatal oleh Senior dan Pertolongan yang Keliru

Kronologi Penganiayaan Taruna STIP hingga Tewas, Pukulan Fatal oleh Senior dan Pertolongan yang Keliru

Megapolitan
Dijenguk Adik di RSJ Bogor, Pengemis Rosmini Disebut Tenang dan Tak Banyak Bicara

Dijenguk Adik di RSJ Bogor, Pengemis Rosmini Disebut Tenang dan Tak Banyak Bicara

Megapolitan
Senior yang Aniaya Taruna STIP Panik saat Korban Tumbang, Polisi: Dia Berusaha Bantu, tapi Fatal

Senior yang Aniaya Taruna STIP Panik saat Korban Tumbang, Polisi: Dia Berusaha Bantu, tapi Fatal

Megapolitan
Pengemis yang Suka Marah-marah Dijenguk Adiknya di RSJ, Disebut Tenang saat Mengobrol

Pengemis yang Suka Marah-marah Dijenguk Adiknya di RSJ, Disebut Tenang saat Mengobrol

Megapolitan
BOY STORY Bawakan Lagu 'Dekat di Hati' Milik RAN dan Joget Pargoy

BOY STORY Bawakan Lagu "Dekat di Hati" Milik RAN dan Joget Pargoy

Megapolitan
Lepas Rindu 'My Day', DAY6 Bawakan 10 Lagu di Saranghaeyo Indonesia 2024

Lepas Rindu "My Day", DAY6 Bawakan 10 Lagu di Saranghaeyo Indonesia 2024

Megapolitan
Jelang Pilkada 2024, 8 Nama Daftar Jadi Calon Wali Kota Bogor Melalui PKB

Jelang Pilkada 2024, 8 Nama Daftar Jadi Calon Wali Kota Bogor Melalui PKB

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com