Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Dinas SDA Sebut Air Perpipaan Solutif Kurangi Penggunaan Air Tanah di Jakarta

Kompas.com - 22/03/2022, 16:09 WIB
Deti Mega Purnamasari,
Irfan Maullana

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Kepala Dinas Sumber Daya Air (SDA) DKI Jakarta Yusmada Faizal mengatakan, air perpipaan merupakan salah satu solusi mengurangi penggunaan air tanah di Ibu Kota.

Pernyataan solusi tersebut disampaikan berkait kondisi penurunan muka tanah di Jakarta yang kian memprihatinkan akibat pengambilan air tanah yang tak terkendali.

"Salah satu cara mengurangi air tanah, cukupkan air perpipaan. PAM harus berkontribusi. Manakala air perpipaan sudah cukup, Insya Allah tidak ada lagi pengambilan air tanah," kata Yusmada di acara peringatan Hari Air Sedunia yang digelar di Danau Cincin, Papanggo, Tanjung Priok, Jakarta Utara, Selasa (22/3/2022).

Baca juga: Muka Tanah di Muara Baru Turun 7,5 Cm per Tahun Akibat Eksploitasi Air Tanah

Salah satu upaya yang dilakukan Dinas SDA dalam rangka mengurangi penggunaan air tanah adalah membangun banyak stasioner instalasi pengendalian air (IPA).

Yusmada mengatakan, IPA dibangun di beberapa waduk, di antaranya Waduk Sunter dan Tomang.

Kemudian pengerahan IPA mobile dalam rangka mendukung atau mencukupkan akses air.

Baca juga: Teken Pergub, Anies Mulai Larang Penggunaan Air Tanah Tahun Depan

"Pada gilirannya bagaimana supaya air tanah terkendali," kata dia.

Yusmada juga mengharapkan PD PAL Jaya juga yang berperan untuk mempertahankan kualitas air dapat menjadikan air yang sudah digunakan rumah tangga dan industri dapat diolah kembali.

Menurut dia, air-air itu bisa dikembalikan air-air baku mutu yang pengolahannya kemudian dilakukan oleh PAM Jaya sehingga menjadi air bersih yang dapat digunakan kembali.

Sebelumnya, Asisten Pembangunan dan Lingkungan Hidup DKI Jakarta Afan Adriansyah mengatakan, Pemprov DKI telah menyiapkan regulasi untuk mengontrol ekstraksi air tanah.

Regulasi tersebut adalah dengan terbitnya Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 93 Tahun 2021 tentang Zonasi Bebas Air Tanah.

"Jadi dalam Pergub tersebut ditetapkan bahwa tahun depan, mulai 1 Agustus 2023 untuk jalan maupun kawasan yang memang sudah dilayani air perpipaan, sudah tidak diperkenankan lagi atau dilarang mengambil atau memanfaatkan air tanah," kata Afan.

Menurut Afan, ada kriteria yang harus dipenuhi bagi mereka yang tidak boleh mengambil air tanah di Ibu Kota.

Beberapa kriteria atas pelarangan pengambilan air tanah itu adalah bangunan dengan luas lebih dari 5.000 meter persegi dan jumlah lantai lebih dari 8 lantai.

Afan mengatakan, dalam memitigasi penurunan muka tanah lewat larangan mengambil air tanah itu pun harus dibarengi dengan cakupan air bersih hingga 100 persen.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Keluarga Tolak Otopsi Jenazah Brigadir RAT yang Bunuh Diri di Mampang

Keluarga Tolak Otopsi Jenazah Brigadir RAT yang Bunuh Diri di Mampang

Megapolitan
Pemilik Rumah Tempat Brigadir RAT Bunuh Diri Minta Publik Tak Berasumsi

Pemilik Rumah Tempat Brigadir RAT Bunuh Diri Minta Publik Tak Berasumsi

Megapolitan
Jenazah Brigadir RAT Telah Dibawa Pihak Keluarga dari RS Polri Kramat Jati

Jenazah Brigadir RAT Telah Dibawa Pihak Keluarga dari RS Polri Kramat Jati

Megapolitan
Proyek LRT Jakarta Rute Velodrome-Manggarai Masuk Tahap Pemasangan Girder

Proyek LRT Jakarta Rute Velodrome-Manggarai Masuk Tahap Pemasangan Girder

Megapolitan
Polisi Sebut Brigadir RAT Bunuh Diri di Mampang saat Sedang Cuti

Polisi Sebut Brigadir RAT Bunuh Diri di Mampang saat Sedang Cuti

Megapolitan
Pemprov DKI Siapkan Stok Blanko KTP untuk Pemilih Pemula Pilgub 2024

Pemprov DKI Siapkan Stok Blanko KTP untuk Pemilih Pemula Pilgub 2024

Megapolitan
Sebelum Tewas, Brigadir RAT Sepekan Tinggal di Jakarta

Sebelum Tewas, Brigadir RAT Sepekan Tinggal di Jakarta

Megapolitan
Partisipasi Pemilih di Jakarta pada Pemilu 2024 Turun Dibandingkan 2019

Partisipasi Pemilih di Jakarta pada Pemilu 2024 Turun Dibandingkan 2019

Megapolitan
Pemerintah DKJ Punya Wewenang Batasi Kendaraan Pribadi di Jakarta, DPRD Minta Dilibatkan

Pemerintah DKJ Punya Wewenang Batasi Kendaraan Pribadi di Jakarta, DPRD Minta Dilibatkan

Megapolitan
Dua Begal di Depok Lakukan Aksinya di Tiga Tempat dalam Sehari

Dua Begal di Depok Lakukan Aksinya di Tiga Tempat dalam Sehari

Megapolitan
Unggah Foto Gelas Starbucks Tutupi Kabah Saat Umrah, Zita Anjani: Saya Berniat Mancing Obrolan...

Unggah Foto Gelas Starbucks Tutupi Kabah Saat Umrah, Zita Anjani: Saya Berniat Mancing Obrolan...

Megapolitan
Jenazah Brigadir RAT Belum Diotopsi, Polisi Tunggu Keputusan Keluarga

Jenazah Brigadir RAT Belum Diotopsi, Polisi Tunggu Keputusan Keluarga

Megapolitan
Keluarga Brigadir RAT yang Meninggal Bunuh Diri Tiba di RS Polri Kramat Jati

Keluarga Brigadir RAT yang Meninggal Bunuh Diri Tiba di RS Polri Kramat Jati

Megapolitan
Dua Begal yang Bacok Korban di Depok Incar Anak Sekolah

Dua Begal yang Bacok Korban di Depok Incar Anak Sekolah

Megapolitan
Pemprov DKI Disarankan Ambil Alih Pengelolaan JIS, TIM, dan Velodrome dari Jakpro

Pemprov DKI Disarankan Ambil Alih Pengelolaan JIS, TIM, dan Velodrome dari Jakpro

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com