Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Dinas SDA Sebut Air Perpipaan Solutif Kurangi Penggunaan Air Tanah di Jakarta

Kompas.com - 22/03/2022, 16:09 WIB
Deti Mega Purnamasari,
Irfan Maullana

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Kepala Dinas Sumber Daya Air (SDA) DKI Jakarta Yusmada Faizal mengatakan, air perpipaan merupakan salah satu solusi mengurangi penggunaan air tanah di Ibu Kota.

Pernyataan solusi tersebut disampaikan berkait kondisi penurunan muka tanah di Jakarta yang kian memprihatinkan akibat pengambilan air tanah yang tak terkendali.

"Salah satu cara mengurangi air tanah, cukupkan air perpipaan. PAM harus berkontribusi. Manakala air perpipaan sudah cukup, Insya Allah tidak ada lagi pengambilan air tanah," kata Yusmada di acara peringatan Hari Air Sedunia yang digelar di Danau Cincin, Papanggo, Tanjung Priok, Jakarta Utara, Selasa (22/3/2022).

Baca juga: Muka Tanah di Muara Baru Turun 7,5 Cm per Tahun Akibat Eksploitasi Air Tanah

Salah satu upaya yang dilakukan Dinas SDA dalam rangka mengurangi penggunaan air tanah adalah membangun banyak stasioner instalasi pengendalian air (IPA).

Yusmada mengatakan, IPA dibangun di beberapa waduk, di antaranya Waduk Sunter dan Tomang.

Kemudian pengerahan IPA mobile dalam rangka mendukung atau mencukupkan akses air.

Baca juga: Teken Pergub, Anies Mulai Larang Penggunaan Air Tanah Tahun Depan

"Pada gilirannya bagaimana supaya air tanah terkendali," kata dia.

Yusmada juga mengharapkan PD PAL Jaya juga yang berperan untuk mempertahankan kualitas air dapat menjadikan air yang sudah digunakan rumah tangga dan industri dapat diolah kembali.

Menurut dia, air-air itu bisa dikembalikan air-air baku mutu yang pengolahannya kemudian dilakukan oleh PAM Jaya sehingga menjadi air bersih yang dapat digunakan kembali.

Sebelumnya, Asisten Pembangunan dan Lingkungan Hidup DKI Jakarta Afan Adriansyah mengatakan, Pemprov DKI telah menyiapkan regulasi untuk mengontrol ekstraksi air tanah.

Regulasi tersebut adalah dengan terbitnya Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 93 Tahun 2021 tentang Zonasi Bebas Air Tanah.

"Jadi dalam Pergub tersebut ditetapkan bahwa tahun depan, mulai 1 Agustus 2023 untuk jalan maupun kawasan yang memang sudah dilayani air perpipaan, sudah tidak diperkenankan lagi atau dilarang mengambil atau memanfaatkan air tanah," kata Afan.

Menurut Afan, ada kriteria yang harus dipenuhi bagi mereka yang tidak boleh mengambil air tanah di Ibu Kota.

Beberapa kriteria atas pelarangan pengambilan air tanah itu adalah bangunan dengan luas lebih dari 5.000 meter persegi dan jumlah lantai lebih dari 8 lantai.

Afan mengatakan, dalam memitigasi penurunan muka tanah lewat larangan mengambil air tanah itu pun harus dibarengi dengan cakupan air bersih hingga 100 persen.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Pemprov DKI Diminta Bina Juru Parkir Liar agar Punya Pekerjaan Layak

Pemprov DKI Diminta Bina Juru Parkir Liar agar Punya Pekerjaan Layak

Megapolitan
Gerindra Berencana Usung Kader Sendiri di Pilgub DKI 2024

Gerindra Berencana Usung Kader Sendiri di Pilgub DKI 2024

Megapolitan
Munculnya Keraguan di Balik Wacana Pemprov DKI Beri Pekerjaan ke Jukir Liar Minimarket Usai Ditertibkan

Munculnya Keraguan di Balik Wacana Pemprov DKI Beri Pekerjaan ke Jukir Liar Minimarket Usai Ditertibkan

Megapolitan
Perolehan Kursi DPR RI dari Jakarta Berkurang 5, Gerindra DKI Minta Maaf

Perolehan Kursi DPR RI dari Jakarta Berkurang 5, Gerindra DKI Minta Maaf

Megapolitan
Polda Metro Minta Masyarakat Lapor jika Ada Juru Parkir Memalak

Polda Metro Minta Masyarakat Lapor jika Ada Juru Parkir Memalak

Megapolitan
Polisi Akan Bantu Dishub Tertibkan Juru Parkir Liar di Jakarta

Polisi Akan Bantu Dishub Tertibkan Juru Parkir Liar di Jakarta

Megapolitan
Perolehan Kursi DPR RI dari Jakarta Berkurang 5, Gerindra Tetap Akan Usung Kader di Pilkada DKI 2024

Perolehan Kursi DPR RI dari Jakarta Berkurang 5, Gerindra Tetap Akan Usung Kader di Pilkada DKI 2024

Megapolitan
Prabowo Belum Bahas Isu Penambahan Menteri di Kabinetnya

Prabowo Belum Bahas Isu Penambahan Menteri di Kabinetnya

Megapolitan
Berantas Jukir Liar, DPRD Usul Pemprov DKI-Minimarket Kerja Sama

Berantas Jukir Liar, DPRD Usul Pemprov DKI-Minimarket Kerja Sama

Megapolitan
Bulan Depan, Gerindra Akan Umumkan Nama yang Diusung untuk Pilgub DKI

Bulan Depan, Gerindra Akan Umumkan Nama yang Diusung untuk Pilgub DKI

Megapolitan
Tak Tutup Kemungkinan Usung Anies di Pilkada DKI, PDIP: Tergantung Penilaian DPP dan Rekam Jejak

Tak Tutup Kemungkinan Usung Anies di Pilkada DKI, PDIP: Tergantung Penilaian DPP dan Rekam Jejak

Megapolitan
Jukir Liar Akan Ditertibkan lalu Dikasih Pekerjaan, DPRD DKI: Tidak Semudah Itu 'Ferguso'!

Jukir Liar Akan Ditertibkan lalu Dikasih Pekerjaan, DPRD DKI: Tidak Semudah Itu "Ferguso"!

Megapolitan
Gerindra DKI Usul 4 Nama Bacagub Jakarta ke DPP, Ada Ariza Patria dan Rahayu Saraswati

Gerindra DKI Usul 4 Nama Bacagub Jakarta ke DPP, Ada Ariza Patria dan Rahayu Saraswati

Megapolitan
Jangan Seolah Lepas Tangan, Direktur STIP dan BPSDM Diminta Ikut Tanggung Jawab atas Tewasnya Putu

Jangan Seolah Lepas Tangan, Direktur STIP dan BPSDM Diminta Ikut Tanggung Jawab atas Tewasnya Putu

Megapolitan
DPRD DKI: Tidak Ada Anggaran untuk Beri Pekerjaan Eks Jukir Liar Minimarket

DPRD DKI: Tidak Ada Anggaran untuk Beri Pekerjaan Eks Jukir Liar Minimarket

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com