JAKARTA, KOMPAS.com - Pemerintah Provinsi DKI Jakarta, melalui badan usaha milik daerah (BUMD) PT Food Station Tjipinang Jaya, terpaksa menghentikan operasi pasar minyak goreng kemasan karena perintah dari Kementerian Perdagangan (Kemendag).
Direktur Utama PT Food Station Tjipinang Jaya Pamrihadi Wiraryo mengatakan, perintah untuk menghentikan operasi pasar tersebut diterima setelah pemerintah pusat memutuskan mencabut harga eceran tertinggi (HET) minyak goreng.
"Diminta untuk semua kepala dinas untuk menghentikan operasi pasar, maka Food Station dalam hal ini mengikuti aturan sehingga tidak dilakukan pasar murah untuk produk minyak goreng," kata Pamrihadi dalam rapat Komisi B DPRD DKI Jakarta di Kebon Sirih, Jakarta Pusat, Rabu (23/3/2022).
Baca juga: Buruh Demo Tuntut Penurunan Harga Minyak Goreng, Orator: Ibu-ibu Menjerit, Anak-anak Menangis
Padahal, ujar Pamrihadi, operasi pasar terkait minyak goreng yang digelar Food Station sangat diminati masyarakat.
"Kegiatan pasar murah di kelurahan kami lakukan dan animonya sangat besar terutama untuk produk minyak goreng," ujar dia.
Saat ini Food Station tetap menggelar operasi pasar murah, tetapi tidak menjual minyak goreng karena terhalang aturan dari pemerintah pusat.
Baca juga: WNA China di Kelapa Gading Menolak Dirazia, Petugas Dobrak Pintu Apartemen
Untuk kembali menjual minyak goreng dalam operasi pasar murah, Food Station saat ini sedang melobi produsen untuk menjual produk minyak goreng curah, bukan dalam bentuk kemasan.
"Saat ini kami melakukan pengkajian sekaligus bertemu dengan produsen-produsen minyak goreng untuk melihat oportunitas untuk menjual produk minyak goreng curah," ujar dia.
"Diharapkan bisa mengurai antrean bilamana akan dilakukan operasi pasar," imbuh Pamrihardi.
Baca juga: Pengemudi Mercy Akui Minta KTP Sopir Ambulans yang Dihalangi di Tol Tangerang-Merak
Adapun aturan yang melarang operasi pasar minyak goreng kemasan yang dimaksud Pamrihadi yakni Surat Edaran Kemendag Nomor 9 Tahun 2022 tentang Relaksasi Penerapan Harga Minyak Goreng Sawit Kemasan Sederhana dan Kemasan Premium.
Surat edaran tersebut diperkuat dengan Surat Nomor 84/PDN/SD/03/2022 yang dikeluarkan Dirjen Perdagangan Dalam Negeri Kemendag Oke Nurwan, yang meminta seluruh kepala dinas yang membidangi perdagangan di seluruh provinsi di Indonesia untuk menghentikan operasi pasar terkait minyak goreng kemasan.
"Saudara agar menghentikan pelaksanaan operasi pasar di wilayah masing-masing mengingat minyak goreng kemasan sudah mulai didistribusikan secara normal dengan harga sesuai mekanisme pasar," demikian isi surat dari Dirjen Perdagangan Dalam Negeri tertanggal 16 Maret 2022.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.