Kepada sekretariat UMT, orangtua korban membuat laporan bahwa putrinya menjadi korban pelecehan seksual.
Setelah menerima laporan, pihak UMT langsung berdialog dengan orangtua korban.
Baca juga: Ketika Operasi Pasar Minyak Goreng Murah Pemprov DKI Terhalang Restu Kemendag...
"Kami coba dialog, diskusi. Apa pun itu, ya, kita mohon maaf karena itu betul-betul hal yang tidak diharapkan dan tidak mencerminkan kampus yang sebagai tempat pendidikan, (tempat) orang-orang yang berakhlak," tutur Agus.
Usai berdialog sebanyak dua kali, lanjut Agus, UMT memutuskan untuk memberikan hukuman kepada SB.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.