TANGERANG, KOMPAS.com - Pendistribusian minyak goreng curah oleh Pemerintah Kota (Pemkot) Tangerang kepada pedagang di Pasar Anyar pada Selasa (29/3/2022) diduga tidak sesuai sasaran.
Hal itu terkuak usai dua pedagang kacang mengaku membeli minyak goreng curah yang dijual Pemkot Tangerang melalui distributor.
Kabid Perdagangan Dinas Perindustrian, Perdagangan, Koperasi, dan UMKM (Disperindagkop-UKM) Kota Tangerang Shandy Sulaeman berujar, pendataan pedagang yang boleh membeli minyak goreng curah merupakan tanggung jawab Perusahaan Daerah (PD) Pasar Kota Tangerang.
Menurut dia, PD Pasar Kota Tangerang tidak boleh melepas penyaluran yang diduga tak sesuai sasaran tersebut begitu saja.
"Enggak bisalah (melepas penyaluran), karena kan dia tahu datanya. Pedagang itu ada 29 (yang bisa membeli minyak goreng curah), dan siapa saja pedagangnya bisa dicek," papar Shandy melalui sambungan telepon, Selasa.
Saat ditanya apakah pihaknya akan memberi sanksi kepada PD Pasar Kota Tangerang, Shandy tidak menjawab pertanyaan itu.
Dia malah menyinggung kemungkinan ada oknum di PD Pasar Kota Tangerang sehingga penyaluran itu tidak sesuai sasaran.
"Kan kami lihat nih, kadang ada oknum di situ, makanya tim kami turun," sebutnya.
"Dari kami cuma ngurusin kebutuhan kuotanya (minyak goreng curah yang disediakan) aja ya," sambung Shandy.
Ida, pedagang di Pasar Anyar, sebelumnya mengaku ikut membeli minyak goreng curah yang didistribusikan Pemkot Tangerang.
Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.