Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Syarat Mengajukan IMB Kelas D

Kompas.com - 30/03/2022, 03:15 WIB
Tari Oktaviani,
Nibras Nada Nailufar

Tim Redaksi

KOMPAS.com - Mendirikan bangunan di suatu wilayah tidak bisa dilakukan secara sembarangan. Pemilik bangunan harus mengurus Izin Mendirikan Bangunan (IMB) agar legalitasnya tidak lagi pertanyakan di kemudian hari.

Proses pembuatan IMB dapat dilakukan di Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (Dinas PM & PTSP) setempat. Nantinya akan ada beberapa tahapan yang perlu dilalui sebelum IMB diterbitkan.

Setiap bangunan memiliki kelas-kelas sendiri mulai dari kelas A, B, C dan D. Masing-masing kelas pun memiliki persyaratan yang berbeda-beda untuk diajukan permohonannya.

Untuk Bangunan kelas D yaitu jenis bangunan rumah tinggal dengan luas tanah < 100m² dengan kondisi tanah kosong atau di atasnya atau terdapat bangunan tua yang akan dibongkar. Jumlah lantainya maksimal sampai dengan 2 lantai baik itu buat baru atau renovasi.

Berikut ini syarat IMB untuk kelas D seperti dilansir dari sitrus resmi Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (Dinas PM & PTSP) DKI Jakarta.

Surat Permohonan

Terdapat dua jenis surat permohonan yang perlu dibuat yaitu surat permohonan atau formulir permohonan dan surat pernyataan di atas kertas bermaterai Rp 10.000 tentang kebenaran data dan keabsahan data. Biasanya struktur formulir bisa didapat dari website Dinas PM & PTSP setempat.

Identitas Pemohon

  • Warga Negara Indonesia (WNI): Kartu Tanda Penduduk (KTP), Kartu Keluarga (KK), Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP).
  • Warga Negara Asing (WNA): KITAS/Visa, Paspor.

Keterangan Badan Hukum

Syarat ini perlu dipenuhi bila yang mengajukan izin adalah badan hukum. Syarat-syarat yang diperlukan yakni:

  • Akta pendirian (kantor pusat dan kantor cabang, jika ada) dan SK pengesahan yang dikeluarkan oleh Kementerian Hukum dan HAM jika PT dan yayasan, Kementerian Koperasi dan UKM atau Dinas Koperasi jika koperasi, dan pengadilan Negeri jika CV.
  • Akta perubahan SK dan SK perubahan yang dikeluarkan oleh Kementerian Hukum dan Ham jika akta pendirian mengalami perubahan.
  • NPWP badan hukum.

Surat Kuasa

Surat ini diperlukan jika memang permohonannya dikuasakan kepada orang lain. Surat kuasa dibuat di atas kertas bermaterai Rp 10.000.

KTP Orang Yang Diberi Kuasa

Jika permohonannya dikuasakan kepada orang lain maka memerlukan identitas si kuasa yaitu KTP.

Ketetapan Rencana Kota (KRK)

Ketetapan Rencana Kota (KRK) yang dilampirkan yaitu berupa fotokopi.

Gambar Perencanaan Arsitektur

Gambar perencanaan arsitektur diperlukan guna mengetahui detail rencana bangunan. Dahulu dikenal dengan Rencana Tata Letak Bangunan (RTLB). Gambar arsitektur dicetak sebanyak 5 set gambar arsitektur dengan ukuran minimal A3 untuk hardcopy.

Selain itu dilampirkan dengan CD yang berisi softcopy gambar arsitektur. Terdiri atas gambar situasi, denah, tampak dua arah, potongan dua arah, detail sumur resapan air hujan (SRAH), pagar, instalasi pengolahan air limbah.

Gambar juga diberi kop gambar (ditandatangani pemohon, tertulis nama pemohon, lokasi, jenis bangunan, judul gambar, skala).

Bukti Kepemilikan Tanah

Jenis bukti kepemilikan tanah yang bisa diterima di PTSP adalah surat girik, sertifikat hak milik, sertifikat hak guna bangunan, sertifikat hak pakai, sertifikat hak pengelolaan. Dilampirkan dalam bentuk fotokopi.

Surat Keterangan Tidak Sengketa dari Lurah

Surat ini menunjukan bahwa tanah atau lahan bangunan tersebut tidak sengketa. Surat ini memakai tandatangan dari lurah setempat.

Bukti PBB Tahun Terakhir

Pemohon perlu melampirkan bukti pembayaran Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) tahun terakhir. Dilampirkan dalam bentuk fotokopi.

Surat Persetujuan dari Bank

Surat keterangan dari bank yang menyatakan persetujuan untuk mengurus IMB diperlukan jika sertifikat sedang diagunkan.

Akta Jual Beli atau Akta Hibah atau Akta Waris

Akta jual beli atau akta hibah atau akta waris yang dikeluarkan oleh notaris/PPAT, jika nama pemohon berbeda dengan nama yang tertera di bukti kepemilikan tanah. Dilampirkan dalam bentuk fotokopi yang dilegalisir oleh notaris/PPAT yang bersangkutan. 

 
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

[POPULER JABODETABEK] Kebengisan Pembunuh Wanita Dalam Koper | Kronologi Meninggalnya Siswa STIP yang Dianiaya Senior

[POPULER JABODETABEK] Kebengisan Pembunuh Wanita Dalam Koper | Kronologi Meninggalnya Siswa STIP yang Dianiaya Senior

Megapolitan
Daftar 73 SD/MI Gratis di Tangerang dan Cara Daftarnya

Daftar 73 SD/MI Gratis di Tangerang dan Cara Daftarnya

Megapolitan
Taruna STIP Tewas Dianiaya, Polisi Ungkap Pemukulan Senior ke Junior Jadi Tradisi 'Penindakan'

Taruna STIP Tewas Dianiaya, Polisi Ungkap Pemukulan Senior ke Junior Jadi Tradisi "Penindakan"

Megapolitan
Empat Taruna STIP yang Diduga Saksikan Pelaku Aniaya Junior Tak Ikut Ditetapkan Tersangka

Empat Taruna STIP yang Diduga Saksikan Pelaku Aniaya Junior Tak Ikut Ditetapkan Tersangka

Megapolitan
Motif Pelaku Aniaya Taruna STIP hingga Tewas: Senioritas dan Arogansi

Motif Pelaku Aniaya Taruna STIP hingga Tewas: Senioritas dan Arogansi

Megapolitan
Penyebab Utama Tewasnya Taruna STIP Bukan Pemukulan, tapi Ditutup Jalur Pernapasannya oleh Pelaku

Penyebab Utama Tewasnya Taruna STIP Bukan Pemukulan, tapi Ditutup Jalur Pernapasannya oleh Pelaku

Megapolitan
Polisi Tetapkan Tersangka Tunggal dalam Kasus Tewasnya Taruna STIP Jakarta

Polisi Tetapkan Tersangka Tunggal dalam Kasus Tewasnya Taruna STIP Jakarta

Megapolitan
Hasil Otopsi Taruna STIP yang Tewas Dianiaya Senior: Memar di Mulut, Dada, hingga Paru

Hasil Otopsi Taruna STIP yang Tewas Dianiaya Senior: Memar di Mulut, Dada, hingga Paru

Megapolitan
Akhir Penantian Ibu Pengemis yang Paksa Orang Sedekah, Dua Adiknya Datang Menjenguk ke RSJ

Akhir Penantian Ibu Pengemis yang Paksa Orang Sedekah, Dua Adiknya Datang Menjenguk ke RSJ

Megapolitan
Polisi Sebut Ahmad dan RM Semula Rekan Kerja, Jalin Hubungan Asmara sejak Akhir 2023

Polisi Sebut Ahmad dan RM Semula Rekan Kerja, Jalin Hubungan Asmara sejak Akhir 2023

Megapolitan
Praktik Prostitusi di RTH Tubagus Angke Dinilai Bukan PR Pemprov DKI Saja, tapi Juga Warga

Praktik Prostitusi di RTH Tubagus Angke Dinilai Bukan PR Pemprov DKI Saja, tapi Juga Warga

Megapolitan
Keluarga Harap Tak Ada Intervensi dalam Pengusutan Kasus Mahasiswa STIP yang Tewas Dianiaya Senior

Keluarga Harap Tak Ada Intervensi dalam Pengusutan Kasus Mahasiswa STIP yang Tewas Dianiaya Senior

Megapolitan
Pro-Kontra Warga soal Janji Dishub DKI Tertibkan Juru Parkir, Tak Keberatan jika Jukir Resmi

Pro-Kontra Warga soal Janji Dishub DKI Tertibkan Juru Parkir, Tak Keberatan jika Jukir Resmi

Megapolitan
Mahasiswa STIP Tewas Dianiaya Senior, Pengawasan dan Tata Tertib Kampus Jadi Sorotan

Mahasiswa STIP Tewas Dianiaya Senior, Pengawasan dan Tata Tertib Kampus Jadi Sorotan

Megapolitan
Hari Ini, Polisi Lakukan Gelar Perkara Kasus Mahasiswa STIP Tewas Diduga Dianiaya Senior

Hari Ini, Polisi Lakukan Gelar Perkara Kasus Mahasiswa STIP Tewas Diduga Dianiaya Senior

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com