Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kapolres Tangsel Dilaporkan ke Propam Polri karena Diduga Halangi Eksekusi Rumah, Ini Tanggapannya

Kompas.com - 29/03/2022, 14:02 WIB
Annisa Ramadani Siregar,
Nursita Sari

Tim Redaksi

TANGERANG SELATAN, KOMPAS.com - Sebuah video yang memperlihatkan seorang pengacara bersitegang dengan Kapolres Tangerang Selatan (Tangsel) AKBP Sarly Sollu beredar luas di media sosial.

Hal itu terjadi diduga karena Sarly menghalangi proses eksekusi rumah.

Kejadian itu berbuntut panjang hingga pengacara tersebut melaporkan Sarly ke Divisi Propam Mabes Polri atas dugaan pelanggaran kode etik pada Jumat (18/3/2022).

Sarly diduga telah melanggar Hukum Acara Perdata dan Peraturan Kapolri (Perkap) Nomor 14 Tahun 2011 tentang Kode Etik Kepolisian Republik Indonesia.

Baca juga: Merasa Dihalangi Kapolres Tangsel Saat Eksekusi Rumah, Pengacara Buat Laporan ke Propam Polri

Menanggapi itu, Sarly mengatakan siap menghadapi laporan tersebut.

"Hal pelaporan itu sudah sesuai dengan mekanisme yang ada. Jika ada masyarakat yang tidak puas terhadap anggota Polri, ya melapornya ke Propam," ujar Sarly saat dikonfirmasi, Selasa (29/3/2022).

"Kami siap, karena itu tanggung jawab saya," lanjutnya.

Sebelumnya, kuasa hukum pemilik rumah Fahra Rizwari, Swardi Aritonang, menilai, Sarly telah menghalangi proses eksekusi sehingga menghentikan proses eksekusi perdata yang sedang berlangsung.

Baca juga: 67 Hari Menuju Formula E Jakarta: Target Penonton Merosot, Sirkuit yang Membahayakan Direvisi

Adapun proses eksekusi yang diamanatkan Pengadilan Negeri Tangerang itu sedianya dilaksanakan pada 9 Maret 2022 di Jalan Keuangan, Perumahan Astek, Lengkong Gudang Timur, Serpong, Tangsel.

"Hingga berakibat klien kami saat ini, Fahra Rizwari, belum dapat obyek tersebut sekalipun telah dilaksanakan eksekusi. Percuma saja semua proses hukum eksekusi ini kalau rumah kami yang telah dibeli dari kantor lelang negara ini belum bisa dikuasai," ujar Swardi, Senin (28/3/2022).

Swardi sangat menyayangkan peristiwa ini karena proses hukum yang dilalui kliennya sudah panjang hingga memakan waktu 1,5 tahun.

Baca juga: Eks Wali Kota Jakbar Temani Anak ke Pos Damkar untuk Potong Cincin, Petugas Sempat Tegang

Swardi menuturkan, saat itu Sarly meminta eksekusi ditunda selama sepekan. Alasannya, karena termohon sedang dalam masa isolasi mandiri (isoman).

Padahal, pengacara tidak menerima bukti hasil tes Covid-19 dari termohon, dan ketika termohon diminta untuk melaksanakan tes Covid-19 sebagai bukti, termohon pun menolak.

"Saat ini Pengadilan Negeri Tangerang telah menyatakan eksekusi selesai karena secara hukum penetapan eksekusi telah dibacakan. Namun, secara faktanya sampai saat ini surat pengaduan ini kami ajukan, obyek eksekusi secara riil belum diterima oleh klien kami," ungkap Swardi.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Bantah Pernyataan Ketua STIP Soal Tak Ada Lagi Perpeloncoan, Alumni: Masih Ada, tapi pada Enggak Berani Berkoar

Bantah Pernyataan Ketua STIP Soal Tak Ada Lagi Perpeloncoan, Alumni: Masih Ada, tapi pada Enggak Berani Berkoar

Megapolitan
Remaja Tusuk Seorang Ibu di Bogor Hingga Pisau Patah

Remaja Tusuk Seorang Ibu di Bogor Hingga Pisau Patah

Megapolitan
Jukir Liar Minimarket Ikhlas “Digusur” Asal Pemerintah Beri Pekerjaan Baru

Jukir Liar Minimarket Ikhlas “Digusur” Asal Pemerintah Beri Pekerjaan Baru

Megapolitan
Warga Bekasi Tewas Tertabrak Kereta di Kemayoran karena Terobos Palang Pelintasan

Warga Bekasi Tewas Tertabrak Kereta di Kemayoran karena Terobos Palang Pelintasan

Megapolitan
Manjakan Lansia, Asrama Haji Embarkasi Jakarta-Bekasi Tak Lagi Pakai Tempat Tidur Tingkat

Manjakan Lansia, Asrama Haji Embarkasi Jakarta-Bekasi Tak Lagi Pakai Tempat Tidur Tingkat

Megapolitan
KAI Commuter: Perjalanan Commuter Line Rangkasbitung-Tanah Abang Picu Pertumbuhan Ekonomi Lokal

KAI Commuter: Perjalanan Commuter Line Rangkasbitung-Tanah Abang Picu Pertumbuhan Ekonomi Lokal

Megapolitan
Tiga Jenazah ABK Kapal yang Terbakar di Muara Baru Telah Dijemput Keluarga

Tiga Jenazah ABK Kapal yang Terbakar di Muara Baru Telah Dijemput Keluarga

Megapolitan
Gangguan Jiwa Berat, Ibu yang Bunuh Anak Kandung di Bekasi Sempat Dirawat di RSJ

Gangguan Jiwa Berat, Ibu yang Bunuh Anak Kandung di Bekasi Sempat Dirawat di RSJ

Megapolitan
Jika Profesinya Dihilangkan, Jukir Liar Minimarket: Rawan Maling Motor dan Copet!

Jika Profesinya Dihilangkan, Jukir Liar Minimarket: Rawan Maling Motor dan Copet!

Megapolitan
Polisi: Ibu yang Bunuh Anak Kandung di Bekasi Alami Gangguan Kejiwaan Berat

Polisi: Ibu yang Bunuh Anak Kandung di Bekasi Alami Gangguan Kejiwaan Berat

Megapolitan
Imbas Tanah Longsor, Warga New Anggrek 2 GDC Depok Khawatir Harga Rumah Anjlok

Imbas Tanah Longsor, Warga New Anggrek 2 GDC Depok Khawatir Harga Rumah Anjlok

Megapolitan
Kisah Iyan, Korban Banjir Cipayung yang Terpaksa Mengungsi ke Rumah Mertua 2 Bulan Lamanya...

Kisah Iyan, Korban Banjir Cipayung yang Terpaksa Mengungsi ke Rumah Mertua 2 Bulan Lamanya...

Megapolitan
Maling Motor 'Ngadu' ke Ibunya Lewat 'Video Call' Saat Tertangkap Warga: Mak, Tolongin...

Maling Motor 'Ngadu' ke Ibunya Lewat 'Video Call' Saat Tertangkap Warga: Mak, Tolongin...

Megapolitan
Asrama Haji Embarkasi Jakarta-Bekasi Sediakan Alat Pijat dan 'Treadmill' untuk Calon Jemaah Haji

Asrama Haji Embarkasi Jakarta-Bekasi Sediakan Alat Pijat dan "Treadmill" untuk Calon Jemaah Haji

Megapolitan
Penampakan Rumah TKP Penusukan Seorang Ibu oleh Remaja Mabuk di Bogor, Sepi dan Tak Ada Garis Polisi

Penampakan Rumah TKP Penusukan Seorang Ibu oleh Remaja Mabuk di Bogor, Sepi dan Tak Ada Garis Polisi

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com