Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Merasa Dihalangi Kapolres Tangsel Saat Eksekusi Rumah, Pengacara Buat Laporan ke Propam Polri

Kompas.com - 29/03/2022, 09:21 WIB
Annisa Ramadani Siregar,
Ivany Atina Arbi

Tim Redaksi

TANGERANG SELATAN, KOMPAS.com - Sebuah video yang memperlihatkan persitegangan antara seorang pengacara dengan Kapolres Tangerang Selatan (Tangsel) AKBP Sarly Sollu beredar luas di media sosial.

Persitegangan itu pun berbuntut panjang, hingga pengacara melaporkan Kapolres Tangsel ke Divisi Propam Mabes Polri atas dugaan pelanggaran kode etik pada Jumat (18/3/2022).

AKBP Sarly Sollu diduga telah melanggar Hukum Acara Perdata dan Peraturan Kapolri (Perkap) Nomor 14 Tahun 2011 tentang Kode Etik Kepolisian Republik Indonesia.

Kuasa hukum pemilik rumah Swardi Aritonang SH, MH dan Granaldo Yohanes Tindangen SH, MH menilai Kapolres telah menghalangi proses eksekusi sehingga menghentikan proses eksekusi perdata yang sedang berlangsung.

Adapun proses eksekusi yang diamanatkan Pengadilan Negeri Tangerang itu sedianya dilaksanakan pada 9 Maret 2022 lalu.

"Hingga berakibat klien kami saat ini, Fahra Rizwari, belum dapat obyek tersebut sekalipun telah dilaksanakan eksekusi. Percuma saja semua proses hukum eksekusi ini kalau rumah kami yang telah dibeli dari Kantor lelang Negara ini belum bisa dikuasai," ujar Swardi, Senin (28/3/2022).

Baca juga: Bersitegang dengan Pengacara yang Hendak Eksekusi Rumah, Kapolres Tangsel: Bapak Jangan Emosi...

Swardi sangat menyayangkan peristiwa penghalang-halangan oleh polisi karena proses hukum yang dilalui kliennya sudah panjang hingga memakan waktu satu setengah tahun.

"Kami sangat menyayangkan tindakan Kapolres menghentikan proses eksekusi sehingga membuat proses penyerahan rumah obyek eksekusi tertunda hingga saat ini dan belum tau pastinya kapan," lanjutnya.

Swardi menuturkan, Kapolres meminta agar eksekusi ditunda selama sepekan. Alasannya, karena termohon sedang dalam masa isolasi mandiri (isoman).

Padahal, pengacara tidak menerima bukti hasil tes Covid-19 dari termohon, dan ketika termohon diminta untuk melaksanakan tes Covid-19 sebagai bukti, termohon pun menolak.

"Saat ini Pengadilan Negeri Tangerang telah menyatakan eksekusi selesai karena secara hukum penetapan eksekusi telah dibacakan. Namun, secara faktanya sampai saat ini surat pengaduan ini kami ajukan, obyek eksekusi secara riil belum diterima oleh klien kami," ungkapnya.

Baca juga: Diperiksa Polisi, Rektor Universitas Ibnu Chaldun Bantah Tuduhan Profesor Gadungan

Menurut Swardi, kapolres tidak berwenang untuk menunda proses eksekusi karena itu merupakan domain hakim. Alasan pertimbangan kemanusiaan dan hati nurani yang disebut Kapolres dinilai tidak tepat.

"Seharusnya yang dilakukan Kapolres adalah upaya pengamanan dan penegakan hukum, sehingga proses eksekusi berjalan dengan baik," pungkasnya, sebagaimana diatur dalam Pasal 15 ayat (1) huruf l Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia.

Pasal tersebut berbunyi “memberikan bantuan pengamanan dalam sidang dan pelaksanaan putusan pengadilan, kegiatan instansi lain serta kegiatan masyarakat.”

Satu-satunya Lembaga Negara yang dapat melakukan eksekusi suatu putusan perdata yang berkekuatan hukum tetap (inkracht) adalah pengadilan negeri terkait, sebagaimana telah diatur dalam ketentuan Pasal 195 Herzien Inlandsch Reglement (HIR) Stbl 1941 No. 44 HIR.

Aksi Kapolres juga diduga bertentangan dengan pasal 7 huruf c Perkap Nomor 14 Tahun 2011 tentang Kode Etik Kepolisian Republik Indonesia.

"Dengan demikian apakah tindakan penghentian ini bertentangan dengan hukum? Kami telah mengadukan dugaan Pelanggaran Kode etik ke Divisi propam Mabes Polri sebagai pihak yang berwewenang menyelidiki, memeriksa, dan memutuskan suatu dugaan Pelanggaran Kode etik di Kepolisian," tutur Swardi.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Ulah Sindikat Pencuri di Tambora, Gasak 37 Motor dalam 2 Bulan untuk Disewakan

Ulah Sindikat Pencuri di Tambora, Gasak 37 Motor dalam 2 Bulan untuk Disewakan

Megapolitan
Upaya Chandrika Chika dkk Lolos dari Jerat Hukum, Ajukan Rehabilitasi Usai Ditangkap karena Narkoba

Upaya Chandrika Chika dkk Lolos dari Jerat Hukum, Ajukan Rehabilitasi Usai Ditangkap karena Narkoba

Megapolitan
Mochtar Mohamad Resmi Daftar Pencalonan Wali Kota Bekasi pada Pilkada 2024

Mochtar Mohamad Resmi Daftar Pencalonan Wali Kota Bekasi pada Pilkada 2024

Megapolitan
Keluarga Ajukan Rehabilitasi, Chandrika Chika dkk Jalani Asesmen di BNN Jaksel

Keluarga Ajukan Rehabilitasi, Chandrika Chika dkk Jalani Asesmen di BNN Jaksel

Megapolitan
Banyak Warga Protes NIK-nya Dinonaktifkan, padahal 'Numpang' KTP Jakarta

Banyak Warga Protes NIK-nya Dinonaktifkan, padahal "Numpang" KTP Jakarta

Megapolitan
Dekat Istana, Lima dari 11 RT di Tanah Tinggi Masuk Kawasan Kumuh yang Sangat Ekstrem

Dekat Istana, Lima dari 11 RT di Tanah Tinggi Masuk Kawasan Kumuh yang Sangat Ekstrem

Megapolitan
Menelusuri Kampung Kumuh dan Kemiskinan Ekstrem Dekat Istana Negara...

Menelusuri Kampung Kumuh dan Kemiskinan Ekstrem Dekat Istana Negara...

Megapolitan
Keluh Kesah Warga Rusun Muara Baru, Mulai dari Biaya Sewa Naik hingga Sulit Urus Akta Kelahiran

Keluh Kesah Warga Rusun Muara Baru, Mulai dari Biaya Sewa Naik hingga Sulit Urus Akta Kelahiran

Megapolitan
Nasib Malang Anggota TNI di Cilangkap, Tewas Tersambar Petir Saat Berteduh di Bawah Pohon

Nasib Malang Anggota TNI di Cilangkap, Tewas Tersambar Petir Saat Berteduh di Bawah Pohon

Megapolitan
Bursa Cagub DKI Jakarta Kian Ramai, Setelah Ridwan Kamil dan Syahroni, Kini Muncul Ahok hingga Basuki Hadimuljono

Bursa Cagub DKI Jakarta Kian Ramai, Setelah Ridwan Kamil dan Syahroni, Kini Muncul Ahok hingga Basuki Hadimuljono

Megapolitan
NIK Ratusan Warga di Kelurahan Pasar Manggis Dinonaktifkan karena Tak Sesuai Domisili

NIK Ratusan Warga di Kelurahan Pasar Manggis Dinonaktifkan karena Tak Sesuai Domisili

Megapolitan
Pendeta Gilbert Lumoindong Kembali Dilaporkan atas Dugaan Penistaan Agama

Pendeta Gilbert Lumoindong Kembali Dilaporkan atas Dugaan Penistaan Agama

Megapolitan
Pengendara Moge Tewas Terlindas Truk Trailer di Plumpang Jakut

Pengendara Moge Tewas Terlindas Truk Trailer di Plumpang Jakut

Megapolitan
Prakiraan Cuaca Jakarta Hari Ini Jumat 26 April 2024, dan Besok: Siang ini Hujan Ringan

Prakiraan Cuaca Jakarta Hari Ini Jumat 26 April 2024, dan Besok: Siang ini Hujan Ringan

Megapolitan
Gardu Listrik di Halaman Rumah Kos Setiabudi Terbakar, Penghuni Sempat Panik

Gardu Listrik di Halaman Rumah Kos Setiabudi Terbakar, Penghuni Sempat Panik

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com